Bismillaahirrahmaanirrahiim
TAUBAT DAN MOHON
AMPUNAN ALLAH SWT.
Bab 91
FITNAH
TERHADAP SITI ‘AISYAH R.A. YANG BERBUAH HIKMAH & “SYAITAN-SYAITAN” DI AKHIR ZAMAN PENYEBAR
“HOAX” (BERITA DUSTA)
Oleh
Ki Langlang Buana Kusuma
|
D
|
alam bagian
akhir Bab 90 dibahas topik Al-Quran
Merupakan Al-Furqān (Pembeda) yang Haq (Benar) dan yang Bathil (Palsu) & “Orang-orang
yang Disucikan” Allah Swt., sehubungan dengan firman Allah Swt. kepada Nabi Besar Muhammad saw.:
قُلۡ کُلٌّ
یَّعۡمَلُ عَلٰی شَاکِلَتِہٖ ؕ فَرَبُّکُمۡ اَعۡلَمُ بِمَنۡ
ہُوَ اَہۡدٰی سَبِیۡلًا ﴿٪﴾
Katakanlah:
“Setiap orang beramal menurut caranya sendiri dan Rabb
(Tuhan) kamu lebih mengetahui siapa yang
lebih terpimpin pada jalan-Nya.” (Bani Israil [17]:85).
Pernyataan Allah Swt. tersebut sangat erat hubungannya dengan berbagai kasus
persengketaan – terutama di kalangan umat beragama -- yang dipicu oleh ucapan-ucapan seseorang
yang oleh pihak lain dianggap sebagai
“penistaan agama” atau “penodaan agama” yang mereka anut,
atau dianggap menyimpang dari paham yang dianut oleh mayoritas umat beragama dan berbagai anggapan serta tuduhan negative lainnya.
Terhadap masalah
keagamaan yang sangat sensitive seperti
itu Allah Swt. menegaskan bahwa benar-tidaknya anggapan atau tuduhan tersebut – hanya Allah Swt. Yang Maha Mengetahui -- karena
hal tersebut sangat berhubungan dengan
niat atau motivasi dari
orang yang dituduh
telah melakukan “penghinaan” atau “penodaan” tersebut.
Kasus Pembunuhan
Orang Kafir yang Dilakukan Usama bin Zaid r.a.
Terdapat
kasus pembunuhan seorang kafir oleh salah seorang sahabat Nabi Besar Muhammad saw., Usama bin Zaid r.a., yang sangat
disayangi oleh Nabi Besar Muhammad saw. karena
ia adalah anak Zaid bin Haritsah
r.a., yang pernah menjadi “anak
angkat” beliau saw. yang pernikahannya dengan Siti Zainab R.A.
(QS.33:38-40) telah menjadi sebab
turunnya surah Al-Ahzāb berkenaan status “anak angkat” (QS.33:5-6) dan gelar
Khātaman Nabiyyīn (QS.33:41),
yang juga menimbulkan “perbedaan pendapat”
mengenai makna gelar tersebut.
Pada suatu peperangan di suatu daerah,
pada saat itu Usamah bin Zaid r.a. dan sejumlah sahabat r.a. lainnya berhasil mengepung seorang
musuh yang telah menimbulkan kerugian kepada pasukan Muslim. Ketika akan dibunuh tiba-tiba orang tersebut
mengucapkan Kalimah Syahadat.
Mendengar kalimat itu sahabat Anshar tidak jadi membunuhnya, tetapi Usamah bin
Zaid r.a. menikamnya hingga tewas dengan ujung tombaknya.
Ketika mendengar peristiwa tersebut, Nabi
Besar Muhammad saw. dengan nada
marah berkata kepada Usama bin Zaid r.a., “Apakah engkau membunuhnya
setelah dia mengucapkan “Laa Ilaaha illalLah”?
Usamah menyampaikan alasannya kepada Rasulullah saw. mengapa ia tetap membunuh orang tersebut. Ia berkata,
“Wahai Rasulullah, ia mengucapkan kalimat itu hanya untuk melindungi dirinya dariku.”
Tetapi, Rasulullah saw. tetap mengulang-ulangi pertanyaannya berikut: “Apakah
engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan “tiada tuhan selain Allah?”
Bahkan diriwayatkan bahwa Nabi Besar
Muhammad saw. berkata berulang-ulang
kepada Usama bin Zaid r.a. “Apakah kau
telah membedah dadanya sehingga kau tahu dia telah mengucapkan kalimat itu atau
tidak?!” (HR.Bukhari; Muslim, dan Ahmad). .
Teguran keras Nabi Besar Muhammad saw. kepada
Usama bin Zaid r.a. “Apakah engkau telah
membelah dadanya?!” Maknanya adalah apakah Usama bin Zaid r.a. telah mengetahui benar-tidaknya
niat yang terkandung dalam hati orang kafir yang
mengucapkan Kalimah Syahadat tersebut? Diriwayatkan,
ketika itu Usama bin Zaid a.s. sangat
menyesal atas kecerobohannya dan sangat menginginkan agar kiranya waktu itu baru masuk Islam. Dengan demikian betapa
penuh hikmahnya firman Allah Swt.:
قُلۡ کُلٌّ
یَّعۡمَلُ عَلٰی شَاکِلَتِہٖ ؕ فَرَبُّکُمۡ اَعۡلَمُ بِمَنۡ
ہُوَ اَہۡدٰی سَبِیۡلًا ﴿٪﴾
Katakanlah:
“Setiap orang beramal menurut caranya sendiri dan Rabb
(Tuhan) kamu lebih mengetahui siapa yang
lebih terpimpin pada jalan-Nya.” (Bani Israil [17]:85).
Mencegah Merebaknya Fitnah (Tuduhan Dusta) & Hukuman Bagi Para Pendusta
Jadi, betapa ajaran
Islam (Al-Quran) yang diamalkan
Nabi Besar Muhammad saw. benar-benar sangat menjaga bahaya
“fitnah” serta su’udz-zhan (busuk sangka) -- yang dalam Al-Quran dikatakan bahwa fitnah lebih buruk daripada pembunuhan
(QS.2:192 & 218) -- sehingga dalam kasus zina pun
Allah Swt. telah menetapkan syarat adanya 4
orang saksi mata, sebelum seseorang dibolehkan
mengadukan
tuduhan zina kepada pihak yang berwenang berkenaan orang (pihak) lain yang diadukannya -- termasuk terhadap istri atau suaminya
sendiri -- firman-Nya:
وَ الَّذِیۡنَ یَرۡمُوۡنَ
الۡمُحۡصَنٰتِ ثُمَّ لَمۡ یَاۡتُوۡا بِاَرۡبَعَۃِ
شُہَدَآءَ فَاجۡلِدُوۡہُمۡ ثَمٰنِیۡنَ جَلۡدَۃً وَّ لَا تَقۡبَلُوۡا لَہُمۡ شَہَادَۃً اَبَدًا ۚ وَ اُولٰٓئِکَ ہُمُ الۡفٰسِقُوۡنَ ۙ﴿﴾
Dan orang-orang yang menuduh berzina perempuan-perempuan
yang memelihara kehormatannya tetapi tidak
mendatangkan empat orang saksi maka deralah
mereka dengan delapan puluh kali deraan, وَّ لَا تَقۡبَلُوۡا لَہُمۡ شَہَادَۃً اَبَدًا ۚ وَ اُولٰٓئِکَ ہُمُ الۡفٰسِقُوۡنَ -- dan
janganlah menerima kesaksian mereka
untuk selama-lamanya, dan mereka itulah orang-orang yang durhaka.
(An-Nūr [24]:5).
Keburukan
sosial lain yang menempati tempat
kedua dalam kekejian sesudah perzinaan -- yang merusak
sendi-sendi masyarakat manusia -- yaitu
melemparkan tuduhan-tuduhan palsu (fitnah)
terhadap orang-orang yang tidak berdosa.
Dan Islam memandang juga dengan sangat benci terhadap kejahatan sosial ini, yang telah menjadi
demikian umumnya di dalam masyarakat
yang disebut modern di Akhir
Zaman ini -- yang terkenal dengan
sebutan “HOAX” (berita dusta) atau fitnah -- dan dengan
keras menghukum mereka yang menuduh orang-orang yang tidak berdosa.
Ayat ini menyebutkan tiga macam hukuman yang dikenakan kepada penuduh dan para saksi palsu
dalam urutan dari bawah ke atas, yang harus dikenakan kepada seorang pemfitnah: (a) hukum badan, yaitu dipukul dengan cemeti --
bukan dirajam dengan batu
-- di hadapan sejumlah orang-orang beriman (QS.24:2); (b) kehinaan karena dicap
sebagai pembuat sumpah palsu dan pendusta, yang menjadikan persaksiannya batal, dan (c) cacat ruhani oleh karena telah dijatuhi fatwa sebagai orang fasik (durhaka).
Dari ketiga jenis hukuman tersebut dua hukuman yang terakhir
berupa “sanksi sosial” adalah
yang paling berat karena berhubungan erat dengan masalah kehormatan diri, firman-Nya: وَّ لَا تَقۡبَلُوۡا لَہُمۡ شَہَادَۃً اَبَدًا ۚ وَ اُولٰٓئِکَ ہُمُ الۡفٰسِقُوۡنَ --
“dan janganlah menerima kesaksian
mereka untuk selama-lamanya, dan mereka itulah orang-orang yang durhaka”
(An-Nūr [24]:5).
Perlu diperhatikan, bahwa dalam ayat tersebut tidak disebutkan apakah tuduhan itu benar atau palsu. Selama si penuduh tidak dapat memberikan bukti atau penyaksian
yang perlu untuk mendukung tuduhannya,
maka tuduhannya -- walau pun ia sendiri benar-benar menyaksikannya -- akan dianggap
palsu dan si penuduh itu akan
membuat dirinya layak menerima hukuman
yang telah ditetapkan itu.
Bagaimanapun fakta-fakta perkara itu, perempuan
yang dituduh melakukan perzinaan itu akan dianggap tidak bersalah selama bukti
atau kesaksian yang dimaksud itu
tidak dikemukakan, yakni 4 orang saksi mata. Pada hakikatnya peraturan hukuman itu ditujukan untuk menekan dengan tangan besi kejahatan mengumpat
dan memfitnah.
Hukum
yang tersebut dalam ayat ini meliputi semua orang, pria maupun perempuan,
meskipun kata yang digunakan itu adalah muhshanat yang berarti “perempuan-perempuan yang memelihara
kehormat-annya.” Dalam bahasa Arab
bila dikandung maksud untuk mengatakan sesuatu yang bertalian dengan kedua-duanya -- baik pria maupun perempuan -- maka bentuk kata kerja muzakkarlah yang dipergunakan. Tetapi jika sesuatu yang
dikatakan itu bertalian dengan sesuatu yang lebih erat hubungannya dengan perempuan daripada pria maka bentuk kata
kerja mu’annatslah yang dipergunakan.
Hukum yang tersebut dalam ayat ini adalah
bertalian dengan hukuman terhadap fitnahan
-- baik yang menjadi kurban
fitnahan itu seorang pria ataupun
perempuan -- tetapi oleh karena pada umumnya perempuanlah yang menjadi kurban fitnahan-fitnahan semacam itu, maka ayat
ini memakai istilah muhshanat (perempuan-perempuan yang memelihara
kehormatannya). Demikian pula kata alladzīna (orang-orang yang),
sekalipun dalam bentuk muzakkar tetapi
ditujukan kepada pembuat-pembuat fitnah,
baik pria maupun perempuan.
Cara Penyelesaian Saling
Curiga Pasangan Suami-istri
Begitu berbahayanya tersebarnya fitnah
(tuduhan dusta) tersebut, sampai-sampai jika persoalannya menyangkut pasangan suami istri pun Allah Swt.
telah menetapkan peraturan yang lebih khusus lagi, yakni masing-masing
pihak -- guna membuktikan kebenaran tuduhannya -- harus bersumpah dengan nama Allah 4 kali, dan sumpah
yang kelima adalah meminta laknat Allah
menimpa dirinya jika terbukti tuduhannya
dusta, firman-Nya:
وَ الَّذِیۡنَ یَرۡمُوۡنَ
اَزۡوَاجَہُمۡ وَ لَمۡ یَکُنۡ لَّہُمۡ
شُہَدَآءُ اِلَّاۤ اَنۡفُسُہُمۡ فَشَہَادَۃُ اَحَدِہِمۡ اَرۡبَعُ شَہٰدٰتٍۭ بِاللّٰہِ ۙ اِنَّہٗ لَمِنَ الصّٰدِقِیۡنَ ﴿﴾ وَ الۡخَامِسَۃُ
اَنَّ لَعۡنَتَ اللّٰہِ عَلَیۡہِ اِنۡ
کَانَ مِنَ الۡکٰذِبِیۡنَ ﴿﴾ وَ یَدۡرَؤُا عَنۡہَا الۡعَذَابَ اَنۡ
تَشۡہَدَ اَرۡبَعَ شَہٰدٰتٍۭ بِاللّٰہِ ۙ اِنَّہٗ لَمِنَ الۡکٰذِبِیۡنَ ۙ﴿﴾ وَ
الۡخَامِسَۃَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰہِ
عَلَیۡہَاۤ اِنۡ کَانَ مِنَ
الصّٰدِقِیۡنَ ﴿﴾ وَ لَوۡ لَا فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ وَ رَحۡمَتُہٗ وَ اَنَّ اللّٰہَ
تَوَّابٌ حَکِیۡمٌ ﴿٪﴾
Dan
orang-orang yang menuduh berzina
istri-istri mereka, tetapi tidak
ada saksi bagi mereka kecuali diri
mereka sendiri, فَشَہَادَۃُ
اَحَدِہِمۡ اَرۡبَعُ شَہٰدٰتٍۭ بِاللّٰہِ
ۙ اِنَّہٗ لَمِنَ الصّٰدِقِیۡنَ -- maka kesaksian seseorang dari mereka empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa sesungguhnya ia benar-benar termasuk
orang-orang yang benar, وَ
الۡخَامِسَۃُ اَنَّ لَعۡنَتَ اللّٰہِ عَلَیۡہِ
اِنۡ کَانَ مِنَ الۡکٰذِبِیۡنَ -- dan yang kelima kalinya,
bahwa laknat Allah atas dirinya jika ia termasuk orang-orang yang dusta. عَنۡہَا الۡعَذَابَ وَ یَدۡرَؤُا -- Dan hukuman dapat dihindarkan dari dia اَنۡ تَشۡہَدَ اَرۡبَعَ شَہٰدٰتٍۭ بِاللّٰہِ ۙ
اِنَّہٗ لَمِنَ الۡکٰذِبِیۡنَ -- jika ia (istri) memberikan
kesaksian empat kali dengan nama Allah bahwa sesungguhnya suaminya itu
benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta. وَ الۡخَامِسَۃَ اَنَّ
غَضَبَ اللّٰہِ عَلَیۡہَاۤ اِنۡ کَانَ مِنَ
الصّٰدِقِیۡنَ -- Dan yang
kelima kalinya, bahwa kemurkaan
Allah menimpa dirinya, jika suaminya itu termasuk orang-orang yang berkata benar. وَ لَوۡ لَا فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ وَ رَحۡمَتُہٗ وَ اَنَّ اللّٰہَ
تَوَّابٌ حَکِیۡمٌ -- Dan
seandainya tidak ada karunia Allah
serta rahmat-Nya atas kamu, dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat, Maha
Bijaksana. (An-Nūr [24]:7-11).
Oleh karena saling mencurigai di antara suami-istri mungkin akan menimbulkan ketegangan hebat dalam perhubungan
antara seluruh keluarga, maka peraturan khusus telah dikemukakan dalam
ayat ini untuk menghadapi keadaan
yang tidak menyenangkan demikian,
jika hal seperti itu kebetulan terjadi.
Sesudah
perempuan (istri) yang dituduh
telah membuktikan dirinya tidak berdosa
dengan menyatakan sumpah empat kali,
bahwa suaminya telah melancarkan tuduhan palsu terhadapnya, dan sumpah kelima dengan meminta kemurkaan
Allah Swt. atas dirinya sendiri seandainya tuduhan suaminya itu benar,
maka tidak ada hukuman dijatuhkan
pada si perempuan dan si suami pun tidak dianggap patut untuk mendapat
hukuman atas tuduhan terhadap istrinya.
Jadi, betapa Islam melarang pasangan suami istri
tersebut menyebar-luaskan tuduhannya -- baik tuduhannya itu benar mau pun salah -- sebab kalau
tuduhannya tersebut dusta akan menimbulkan pencemaran nama baik bagi istrinya mau pun bagi keluarga besar-istrinya.
Tetapi sesudah timbulnya perpecahan
yang begitu hebat -- sehingga terjadi
saling mengemukakan sumpah atas nama Allah tersebut -- hubungan mereka sebagai suami-istri itu akan putus, sebab tidak ada harapan lagi hubungan yang akrab di antara mereka dapat pulih kembali.
Fitnah Terhadap Siti ‘Aisyah r.a.,
Istri Mulia Nabi Besar Muhammad Saw.
Kejadian sangat menyayat hati yang telah
disinggung dalam Surah An-Nūr ayat 12-21
terjadi ketika sekembalinya Nabi Besar Muhammad saw. dari gerakan militer terhadap Bani Mushthaliq pada tahun ke-5 Hijrah,
tentara Islam itu terpaksa bermalam di suatu tempat yang tidak begitu jauh dari
Medinah. Dalam gerakan militer tersebut Nabi Besar Muhammad saw. disertai
oleh istri beliau yang mulia dan cemerlang, Siti Aisyah r.a., firman-Nya:
اِنَّ
الَّذِیۡنَ جَآءُوۡ بِالۡاِفۡکِ عُصۡبَۃٌ مِّنۡکُمۡ ؕ لَا تَحۡسَبُوۡہُ
شَرًّا لَّکُمۡ ؕ بَلۡ ہُوَ خَیۡرٌ لَّکُمۡ ؕ لِکُلِّ امۡرِیًٔ مِّنۡہُمۡ
مَّا اکۡتَسَبَ مِنَ الۡاِثۡمِ ۚ وَ الَّذِیۡ تَوَلّٰی کِبۡرَہٗ مِنۡہُمۡ
لَہٗ عَذَابٌ عَظِیۡمٌ ﴿﴾ لَوۡ لَاۤ اِذۡ
سَمِعۡتُمُوۡہُ ظَنَّ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ وَ
الۡمُؤۡمِنٰتُ بِاَنۡفُسِہِمۡ خَیۡرًا ۙ وَّ قَالُوۡا ہٰذَاۤ اِفۡکٌ
مُّبِیۡنٌ ﴿﴾
Sesungguhnya
orang-orang yang mendatangkan tuduhan
dusta itu adalah golongan dari kamu. لَا تَحۡسَبُوۡہُ شَرًّا
لَّکُمۡ ؕ بَلۡ ہُوَ خَیۡرٌ
لَّکُمۡ -- Janganlah kamu menyangkanya buruk bagimu,
bahkan itu baik bagi kamu. Tiap-tiap
orang di antara mereka akan mendapat
bagiannya dari apa yang ia telah
peroleh dari dosa itu, وَ الَّذِیۡ تَوَلّٰی کِبۡرَہٗ مِنۡہُمۡ
لَہٗ عَذَابٌ عَظِیۡمٌ -- dan orang yang mengambil peranan besar
di antara mereka baginya
ada azab yang sangat besar. لَوۡ لَاۤ اِذۡ سَمِعۡتُمُوۡہُ
ظَنَّ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ وَ الۡمُؤۡمِنٰتُ بِاَنۡفُسِہِمۡ خَیۡرًا -- Mengapa ketika kamu mendengarnya, orang-orang
beriman laki-laki
dan orang-orang beriman perempuan tidak bersangka baik mengenai
diri yakni sesama mereka sendiri وَّ قَالُوۡا ہٰذَاۤ اِفۡکٌ
مُّبِیۡنٌ -- dan mereka
berkata bahwa ini adalah kedustaan
yang nyata? (An-Nūr [24]:12-13).
Secara kebetulan Siti ‘Aisyah
r.a. pergi agak jauh dari perkemahan untuk buang hajat besar. Ketika
beliau kembali beliau dapati kalung
beliau telah hilang terjatuh di suatu tempat. Kalung itu sendiri
sebenarnya tidak begitu berharga, tetapi karena kalung itu pinjaman dari
seorang teman, beliau kembali lagi untuk mencarinya.
Pada waktu beliau kembali,
alangkah sedih dan kecewanya beliau melihat Nabi Besar Muhammad saw. dan pasukan telah bertolak berikut unta
kendaraan beliau, sebab para khadim mengira Siti ‘Aisyah r.a. berada dalam
tandu karena pada masa itu beliau masih
amat muda dan ringan bobotnya. Dalam keadaan tidak berdaya beliau duduk dan menangis, sehingga kantuk
menguasai beliau.
Shafwan seorang Muhajir yang
ketika itu datang dari arah belakang mengenali beliau, sebab ia pernah melihat
beliau sebelum ayat yang mewajibkan memakai “pardah” (kerudung) turun dan
membawa beliau ke Medinah berkendaraan untanya, sedang ia sendiri berjalan di
belakang unta itu (Bukhari, Kitabunnikah).
Orang-orang munafik di Medinah, dipimpin oleh ‘Abdullah bin Ubay bin Salul, berusaha mengambil keuntungan
sebaik-baiknya dari kejadian itu, dan menyebarkan tuduhan keji terhadap Siti ‘Aisyah r.a. dan malangnya beberapa orang Muslim pun melibatkan diri dalam fitnahan itu.
Turunnya Wahyu Ilahi Pembelaan
Terhadap Kesucian Siti ‘Aisyah r.a. & Upaya Menekan “Dengan Keras”
Penyebaran Fitnah
Kebersihan ‘Aisyah r.a. dari tuduhan
dusta itu dibuktikan oleh wahyu Ilahi
berupa diwahyukan-Nya ayat-ayat awal surah An-Nūr, Mereka yang telah
ikut-serta dalam mengada-adakan dan menyebarkan tuduhan (fitnah) itu telah dihukum, dan akibat dari peristiwa fitnahan terhadap Siti ‘Aisyah r.a. telah mengakibatkan diwahyukan-Nya peraturan-peraturan untuk menindak secara jitu penyebar-penyebar fitnah serta rencana-rencana dan kegiatan-kegiatan jahat mereka, itulah salah satu makna ayat: لَا تَحۡسَبُوۡہُ شَرًّا
لَّکُمۡ ؕ بَلۡ ہُوَ خَیۡرٌ
لَّکُمۡ -- “Janganlah kamu menyangkanya buruk bagimu,
bahkan itu baik bagi kamu”
(QS.24:13), selanjutnya Allah Swt. berfirman:
لَوۡ لَا جَآءُوۡ عَلَیۡہِ بِاَرۡبَعَۃِ شُہَدَآءَ ۚ فَاِذۡ لَمۡ
یَاۡتُوۡا بِالشُّہَدَآءِ فَاُولٰٓئِکَ
عِنۡدَ اللّٰہِ ہُمُ
الۡکٰذِبُوۡنَ ﴿﴾ وَ لَوۡ لَا فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ وَ رَحۡمَتُہٗ فِی الدُّنۡیَا وَ
الۡاٰخِرَۃِ لَمَسَّکُمۡ فِیۡ مَاۤ
اَفَضۡتُمۡ فِیۡہِ عَذَابٌ عَظِیۡمٌ ﴿ۚۖ﴾
Mengapa
mereka tidak membawa empat orang saksi atas hal itu? Maka karena mereka tidak mendatangkan
saksi-saksi itu karena itu di sisi Allah mereka itu pendusta. وَ لَوۡ لَا فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ وَ رَحۡمَتُہٗ فِی الدُّنۡیَا وَ
الۡاٰخِرَۃِ -- Dan seandainya tidak ada
karunia Allah atas kamu dan rahmat-Nya
di dunia
ini dan di akhirat لَمَسَّکُمۡ فِیۡ مَاۤ اَفَضۡتُمۡ فِیۡہِ
عَذَابٌ عَظِیۡمٌ -- niscaya akan menimpa kamu azab yang besar
atas apa yang kamu lakukan di dalamnya.
(An-Nūr [24]:14-15).
Orang yang menuduh seorang Muslim pria atau perempuan telah
melakukan perzinaan tetapi tidak
mengemukakan empat saksi mata
untuk membuktikan tuduhannya, -- sekali pun ada tiga orang saksi mata -- akan dianggap
sebagai pendusta dan diperlakukan
demikian oleh hukum syariat Islam,
jika ia hanya dapat mengemukakan seorang,
atau dua orang, ataupun tiga orang saja sebagai saksi yang melihat sendiri perbuatan itu. Bila hanya seorang saja yang benar-benar melihat
orang lain melakukan perbuatan
asusila ini, maka kenyataan itu tidak
memberi hak kepadanya untuk menyiar-nyiarkan
berita buruk itu.
Peringatan Allah Swt. Kepada Orang-orang
Beriman & Kehinaan Dari Allah Swt. Bagi Para Pembuat dan Penyebar Fitnah
Lebih lanjut Allah Swt. memperingatkan
orang-orang Islam jika mereka menerima “hoax” (berita dusta) melalui sarana (media) apa pun, firman-Nya:
اِذۡ تَلَقَّوۡنَہٗ بِاَلۡسِنَتِکُمۡ وَ تَقُوۡلُوۡنَ
بِاَفۡوَاہِکُمۡ مَّا لَیۡسَ لَکُمۡ
بِہٖ عِلۡمٌ وَّ تَحۡسَبُوۡنَہٗ ہَیِّنًا ٭ۖ وَّ ہُوَ عِنۡدَ اللّٰہِ
عَظِیۡمٌ ﴿﴾ وَ لَوۡ لَاۤ
اِذۡ سَمِعۡتُمُوۡہُ قُلۡتُمۡ مَّا
یَکُوۡنُ لَنَاۤ اَنۡ نَّتَکَلَّمَ
بِہٰذَا ٭ۖ سُبۡحٰنَکَ ہٰذَا بُہۡتَانٌ عَظِیۡمٌ ﴿﴾ یَعِظُکُمُ
اللّٰہُ اَنۡ تَعُوۡدُوۡا لِمِثۡلِہٖۤ
اَبَدًا اِنۡ کُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِیۡنَ ﴿ۚ﴾ وَ یُبَیِّنُ
اللّٰہُ لَکُمُ الۡاٰیٰتِ ؕ وَ اللّٰہُ
عَلِیۡمٌ حَکِیۡمٌ ﴿﴾
Ketika kamu menerima berita bohong itu dengan lidah kamu satu sama lain dan kamu mengatakan
dengan mulut kamu hal yang kamu
tidak memiliki pengetahuan mengenai itu, وَّ تَحۡسَبُوۡنَہٗ ہَیِّنًا ٭ۖ وَّ ہُوَ عِنۡدَ اللّٰہِ عَظِیۡمٌ -- dan kamu menyangkanya kecil padahal
itu di sisi Allah adalah besar.
وَ لَوۡ لَاۤ اِذۡ سَمِعۡتُمُوۡہُ قُلۡتُمۡ مَّا یَکُوۡنُ لَنَاۤ اَنۡ
نَّتَکَلَّمَ بِہٰذَا -- Dan mengapa ketika kamu mendengarnya tidak
kamu katakan: “Tidak layak bagi kami
berbicara mengenai ini, سُبۡحٰنَکَ
ہٰذَا بُہۡتَانٌ عَظِیۡمٌ -- Maha Suci Engkau, ini adalah tuduhan dusta yang sangat besar.” یَعِظُکُمُ
اللّٰہُ اَنۡ تَعُوۡدُوۡا لِمِثۡلِہٖۤ
اَبَدًا اِنۡ کُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِیۡنَ -- Allah menasihati kamu supaya kamu jangan mengulangi lagi hal yang
seperti itu selama-lamanya, jika kamu
orang-orang beriman. وَ یُبَیِّنُ اللّٰہُ لَکُمُ الۡاٰیٰتِ ؕ وَ اللّٰہُ عَلِیۡمٌ حَکِیۡمٌ -- Dan Allah
menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada
kamu, dan Allah Maha Mengetahui,
Maha Bijaksana. (An-Nūr
[24): 16-19).
Selanjutnya
Allah Swt. berfirman mengenai kehinaan
yang pasti akan menimpa para pembuat
dan penyebar
fitnah keji tersebut, firman-Nya:
اِنَّ الَّذِیۡنَ یُحِبُّوۡنَ اَنۡ
تَشِیۡعَ الۡفَاحِشَۃُ فِی الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا لَہُمۡ عَذَابٌ اَلِیۡمٌ ۙ فِی
الدُّنۡیَا وَ الۡاٰخِرَۃِ ؕ وَ اللّٰہُ
یَعۡلَمُ وَ اَنۡتُمۡ
لَا تَعۡلَمُوۡنَ ﴿﴾ وَ لَوۡ لَا
فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ وَ رَحۡمَتُہٗ
وَ اَنَّ اللّٰہَ
رَءُوۡفٌ رَّحِیۡمٌ ﴿٪﴾
Sesungguhnya
orang-orang yang menyukai supaya perbuatan keji tersiar di kalangan orang-orang yang beriman,
bagi mereka itu azab yang pedih di dunia
dan di akhirat, dan Allah
mengetahui sedangkan kamu tidak
mengetahui. وَ لَوۡ لَا
فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ وَ رَحۡمَتُہٗ
وَ اَنَّ اللّٰہَ
رَءُوۡفٌ رَّحِیۡمٌ -- Dan seandainya
tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya
atas kamu niscaya kamu diazab,
dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Penyan-tun, Maha Penyayang. (An-Nūr [24): 20-21).
Jadi,
betapa agama Islam menganggap penyebaran dan penyiaran tuduhan-tuduhan palsu -- termasuk penyebaran “hoax” (berita bohong) -- itu sama beratnya seperti perbuatan dosa melanggar susila itu
sendiri. Islam mengutuk dan
menetapkan hukumannya bagi kedua perbuatan dosa itu, bahkan terhadap menyiar-nyiarkan fitnah Islam (Al-Quran)
telah menetapkan hukuman yang lebih keras daripada terhadap petualangan susila itu sendiri (zina), sebab perbuatan
menyiar-nyiarkan tuduhan palsu (fitnah) itu dipandang dapat mendatangkan akibat yang lebih parah dalam hal meluasnya
pengaruh kejahatan seks dalam masyarakat.
Telinga, Mata, dan Hati Akan Diminta Pertanggungjawaban oleh Allah Swt.
Jadi, jka penyebaran tuduhan-tuduhan
palsu -- fitnah dan “hoax” (berita
dusta) – tentang “zina” dan
semacamnya dibiarkan merajalela dalam
suatu masyarakat maka lambat-laun masyarakat itu akan kehilangan segala perasaan takut dan jijik
terhadap perbuatan-perbuatan yang
berlawanan dengan kesucian, dan
berakibat kebobrokan akhlak akan
merajalela dan perasaan putus-asa
mengenai masa depannya akan mulai mencekam suatu masyarakat, dan dengan demikian akan menggoncangkan seluruh sendi
akhlak masyarakat itu.
Allah Swt. dalam surah Al-Quran lainnya memperingatkan orang-orang yang mengaku
beriman mengenai pertanggungjawaban yang akan diminta Allah Swt. terhadap apa pun
yang dipikirkan, diucapkan dan dilakukan
manusia sehubungan berbagai informasi
yang diterimanya -- terutama berita-berita fitnah atau “hoax (berita dusta) -- firman-Nya:
وَ لَا تَقۡفُ
مَا لَیۡسَ لَکَ بِہٖ عِلۡمٌ ؕ اِنَّ السَّمۡعَ وَ الۡبَصَرَ وَ الۡفُؤَادَ کُلُّ
اُولٰٓئِکَ کَانَ عَنۡہُ مَسۡـُٔوۡلًا ﴿﴾
“Dan janganlah engkau mengikuti apa yang
mengenainya engkau tidak memiliki pengetahuan, sesungguhnya telinga, mata dan hati, semuanya
akan ditanya mengenai itu. (Bani Israil [17]:37). Lihat pula QS.24:25; QS.36:66; QS. 41:21-23.
Ayat
ini mengikis habis sampai ke akar-akarnya semua sumber kecurigaan, yang menurut urutan alami adalah “telinga”,
“mata”, dan “hati”. Telinga merupakan saluran pertama yang melaluinya sebagian besar kecurigaan masuk ke dalam pikiran
orang. Sebagian besar kecurigaan
adalah disebabkan oleh laporan-laporan
(informasi-informasi) tidak berdasar
yang didengar oleh seseorang mengenai
orang lain.
Sumber kedua ialah penglihatan (mata). Seseorang melihat
orang lain berbuat sesuatu lalu memberinya penafsiran yang salah, dan terbawa pikirannya untuk mencurigai
maksud-maksud dan niat-niat orang yang melakukan perbuatan itu. Kecurigaan terakhir dan yang paling
rendah (nista) ialah yang seseorang menaruh
curiga terhadap orang lain, bukan sebagai akibat suatu laporan buruk yang mungkin telah ia dengar, dan bukan pula diakibatkan oleh suatu perbuatan buruk, yang boleh jadi ia sendiri lihat orang itu melakukannya, melainkan oleh karena
didorong khayalannya sendiri yang tidak sehat.
Jadi bukan hanya jiwa dan harta kekayaan
manusia saja yang dinyatakan suci
dan tidak boleh dilanggar (seperti
telah disinggung dalam ayat yang mendahuluinya – QS.17:24-36), tetapi kehormatan manusia mempunyai nilai kudus, dan serangan terhadap kehormatan
manusia pun harus pula dipertanggung-jawabkan
kelak di hadapan Allah Swt..
(Bersambung)
Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid
oo0oo
Pajajaran Anyar, 24 Desember
2016