Jumat, 30 Desember 2016

"Fitnah" Terhadap Siti 'Aisyah r,a, yang Berbuah "Hikmah" & "Syaitan-syaitan" di Akhir Zaman Penyebar "Hoax" (Berita Dusta)



Bismillaahirrahmaanirrahiim


  TAUBAT  DAN   MOHON  AMPUNAN  ALLAH SWT.

Bab  91

FITNAH TERHADAP  SITI ‘AISYAH R.A. YANG  BERBUAH HIKMAH & “SYAITAN-SYAITAN”  DI AKHIR ZAMAN    PENYEBAR  “HOAX” (BERITA DUSTA)  

 Oleh

Ki Langlang Buana Kusuma

D
alam   bagian akhir  Bab 90  dibahas  topik    Al-Quran Merupakan Al-Furqān (Pembeda) yang Haq (Benar) dan yang Bathil (Palsu) &  “Orang-orang yang Disucikan” Allah Swt., sehubungan dengan  firman Allah Swt.  kepada Nabi Besar Muhammad saw.:
قُلۡ کُلٌّ یَّعۡمَلُ عَلٰی شَاکِلَتِہٖ ؕ فَرَبُّکُمۡ اَعۡلَمُ  بِمَنۡ  ہُوَ  اَہۡدٰی  سَبِیۡلًا ﴿٪﴾
Katakanlah: “Setiap orang beramal menurut caranya sendiri    dan  Rabb (Tuhan) kamu lebih mengetahui siapa yang lebih terpimpin pada jalan-Nya.” (Bani Israil [17]:85).
        Pernyataan Allah Swt. tersebut   sangat erat hubungannya dengan berbagai  kasus persengketaan – terutama di kalangan umat beragama --    yang  dipicu oleh ucapan-ucapan  seseorang yang  oleh    pihak lain dianggap  sebagai  “penistaan agama” atau “penodaan agama” yang mereka anut,  atau dianggap menyimpang dari paham yang dianut oleh mayoritas umat beragama  dan berbagai anggapan  serta tuduhan negative lainnya.
         Terhadap  masalah keagamaan yang sangat sensitive seperti itu  Allah Swt. menegaskan  bahwa  benar-tidaknya anggapan atau tuduhan tersebut –   hanya Allah Swt. Yang Maha Mengetahui   --  karena hal tersebut sangat berhubungan dengan niat atau motivasi dari orang  yang  dituduh telah melakukan “penghinaan” atau “penodaan” tersebut.

Kasus  Pembunuhan Orang Kafir yang Dilakukan  Usama bin Zaid  r.a.

      Terdapat kasus pembunuhan seorang kafir oleh salah seorang sahabat  Nabi Besar Muhammad saw., Usama bin Zaid r.a., yang sangat disayangi oleh Nabi Besar Muhammad saw.  karena  ia adalah anak Zaid bin Haritsah r.a., yang pernah menjadi  “anak angkat”  beliau saw. yang pernikahannya dengan Siti Zainab R.A. (QS.33:38-40)  telah menjadi sebab turunnya surah Al-Ahzāb  berkenaan status “anak angkat” (QS.33:5-6) dan gelar  Khātaman Nabiyyīn (QS.33:41), yang juga menimbulkan “perbedaan pendapat” mengenai makna gelar   tersebut.
       Pada suatu peperangan di suatu daerah, pada saat itu Usamah bin Zaid r.a. dan sejumlah sahabat r.a.  lainnya berhasil mengepung  seorang musuh  yang telah menimbulkan kerugian kepada pasukan Muslim.  Ketika akan dibunuh tiba-tiba orang tersebut mengucapkan Kalimah Syahadat. Mendengar kalimat itu sahabat Anshar tidak jadi membunuhnya, tetapi Usamah bin Zaid r.a.  menikamnya hingga tewas dengan ujung tombaknya.
     Ketika mendengar peristiwa tersebut, Nabi Besar Muhammad saw.  dengan nada marah  berkata kepada Usama  bin Zaid r.a., “Apakah engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan “Laa Ilaaha illalLah”?  Usamah menyampaikan alasannya kepada Rasulullah saw. mengapa ia tetap membunuh orang tersebut. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan kalimat itu hanya untuk melindungi dirinya dariku.” Tetapi, Rasulullah saw. tetap mengulang-ulangi pertanyaannya berikut: “Apakah engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan “tiada tuhan selain Allah?”
       Bahkan diriwayatkan bahwa Nabi Besar Muhammad saw.  berkata berulang-ulang kepada Usama bin Zaid r.a. “Apakah kau telah membedah dadanya sehingga kau tahu dia telah mengucapkan kalimat itu atau tidak?!” (HR.Bukhari; Muslim, dan Ahmad). .
        Teguran keras Nabi Besar Muhammad saw. kepada Usama bin Zaid r.a. “Apakah engkau telah membelah dadanya?!” Maknanya adalah apakah Usama   bin Zaid r.a. telah mengetahui benar-tidaknya niat  yang terkandung dalam hati orang kafir yang mengucapkan Kalimah Syahadat tersebut?  Diriwayatkan,  ketika itu Usama bin Zaid a.s. sangat menyesal atas kecerobohannya  dan sangat  menginginkan agar kiranya waktu itu baru masuk Islam. Dengan demikian betapa penuh hikmahnya  firman Allah Swt.:
قُلۡ کُلٌّ یَّعۡمَلُ عَلٰی شَاکِلَتِہٖ ؕ فَرَبُّکُمۡ اَعۡلَمُ  بِمَنۡ  ہُوَ  اَہۡدٰی  سَبِیۡلًا ﴿٪﴾
Katakanlah: “Setiap orang beramal menurut caranya sendiri    dan  Rabb (Tuhan) kamu lebih mengetahui siapa yang lebih terpimpin pada jalan-Nya.” (Bani Israil [17]:85).

Mencegah Merebaknya Fitnah (Tuduhan Dusta) & Hukuman Bagi Para Pendusta

       Jadi, betapa  ajaran Islam (Al-Quran) yang diamalkan Nabi Besar Muhammad saw. benar-benar sangat menjaga  bahaya  “fitnah” serta su’udz-zhan (busuk sangka)  -- yang dalam Al-Quran dikatakan bahwa fitnah lebih buruk daripada pembunuhan (QS.2:192 & 218)   --  sehingga dalam kasus zina   pun  Allah Swt. telah menetapkan syarat  adanya 4 orang saksi mata,  sebelum seseorang dibolehkan  mengadukan  tuduhan zina kepada pihak yang berwenang berkenaan orang (pihak)  lain yang diadukannya   -- termasuk terhadap istri atau suaminya sendiri  -- firman-Nya:
وَ الَّذِیۡنَ یَرۡمُوۡنَ الۡمُحۡصَنٰتِ ثُمَّ لَمۡ یَاۡتُوۡا بِاَرۡبَعَۃِ  شُہَدَآءَ فَاجۡلِدُوۡہُمۡ ثَمٰنِیۡنَ جَلۡدَۃً  وَّ لَا تَقۡبَلُوۡا لَہُمۡ شَہَادَۃً  اَبَدًا ۚ وَ اُولٰٓئِکَ ہُمُ  الۡفٰسِقُوۡنَ ۙ﴿﴾
Dan orang-orang yang menuduh berzina perempuan-perempuan yang memelihara kehormatannya  tetapi tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka dengan delapan puluh kali deraan, وَّ لَا تَقۡبَلُوۡا لَہُمۡ شَہَادَۃً  اَبَدًا ۚ وَ اُولٰٓئِکَ ہُمُ  الۡفٰسِقُوۡنَ  --  dan janganlah menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya, dan   mereka itulah orang-orang yang durhaka.  (An-Nūr [24]:5).
  Keburukan sosial lain yang menempati tempat kedua dalam kekejian sesudah perzinaan  --  yang merusak sendi-sendi masyarakat manusia    -- yaitu melemparkan tuduhan-tuduhan palsu (fitnah) terhadap orang-orang yang tidak berdosa. Dan Islam memandang juga dengan sangat benci terhadap kejahatan sosial ini, yang telah menjadi demikian umumnya di dalam masyarakat yang disebut modern  di Akhir Zaman ini   -- yang terkenal dengan sebutan  “HOAX” (berita dusta) atau fitnah  -- dan dengan keras menghukum mereka yang menuduh orang-orang yang tidak berdosa.
        Ayat ini menyebutkan tiga macam hukuman yang dikenakan kepada penuduh dan para saksi palsu dalam urutan dari bawah ke atas, yang harus dikenakan kepada seorang pemfitnah: (a) hukum badan, yaitu dipukul dengan cemeti  --  bukan dirajam dengan batu  -- di hadapan sejumlah orang-orang beriman (QS.24:2); (b) kehinaan karena dicap sebagai pembuat sumpah palsu dan pendusta, yang menjadikan persaksiannya batal, dan (c) cacat ruhani oleh karena telah dijatuhi fatwa sebagai orang fasik (durhaka).
        Dari ketiga jenis hukuman  tersebut dua hukuman yang terakhir   berupa “sanksi sosial” adalah yang paling berat karena berhubungan erat dengan masalah kehormatan diri, firman-Nya: وَّ لَا تَقۡبَلُوۡا لَہُمۡ شَہَادَۃً  اَبَدًا ۚ وَ اُولٰٓئِکَ ہُمُ  الۡفٰسِقُوۡنَ  --  “dan janganlah menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya, dan   mereka itulah orang-orang yang durhaka”   (An-Nūr [24]:5).
       Perlu diperhatikan, bahwa dalam ayat tersebut  tidak disebutkan apakah tuduhan itu benar atau palsu. Selama si penuduh tidak dapat memberikan bukti atau penyaksian yang perlu untuk mendukung tuduhannya, maka tuduhannya   -- walau pun ia sendiri benar-benar  menyaksikannya   -- akan dianggap palsu dan si penuduh itu akan membuat dirinya layak menerima hukuman yang telah ditetapkan itu.
      Bagaimanapun fakta-fakta perkara itu, perempuan yang dituduh melakukan perzinaan itu akan dianggap tidak bersalah selama bukti atau kesaksian yang dimaksud itu tidak dikemukakan, yakni 4 orang saksi mata. Pada hakikatnya peraturan hukuman itu ditujukan untuk menekan dengan tangan besi kejahatan mengumpat dan memfitnah.
    Hukum yang tersebut dalam ayat ini meliputi semua orang, pria maupun perempuan, meskipun kata yang digunakan itu adalah muhshanat yang berarti “perempuan-perempuan yang memelihara kehormat-annya.” Dalam bahasa Arab bila dikandung maksud untuk mengatakan sesuatu yang bertalian dengan kedua-duanya  --  baik pria maupun perempuan  -- maka bentuk kata kerja muzakkarlah yang dipergunakan. Tetapi jika sesuatu yang dikatakan itu bertalian dengan sesuatu yang lebih erat hubungannya dengan perempuan daripada pria maka bentuk kata kerja mu’annatslah yang dipergunakan.
        Hukum yang tersebut dalam ayat ini adalah bertalian dengan hukuman terhadap fitnahan  -- baik yang menjadi kurban fitnahan itu seorang pria ataupun perempuan  --  tetapi oleh karena pada umumnya perempuanlah yang menjadi kurban fitnahan-fitnahan semacam itu, maka ayat ini memakai istilah muhshanat (perempuan-perempuan yang memelihara kehormatannya). Demikian pula kata alladzīna (orang-orang yang), sekalipun dalam bentuk muzakkar tetapi ditujukan kepada pembuat-pembuat fitnah, baik pria maupun perempuan.

Cara Penyelesaian Saling Curiga    Pasangan Suami-istri

      Begitu berbahayanya tersebarnya fitnah (tuduhan dusta) tersebut, sampai-sampai jika persoalannya menyangkut pasangan suami istri  pun Allah Swt. telah menetapkan peraturan yang lebih khusus lagi, yakni masing-masing pihak  -- guna membuktikan kebenaran tuduhannya  -- harus  bersumpah dengan nama Allah 4 kali, dan sumpah yang kelima adalah meminta laknat Allah menimpa dirinya jika terbukti tuduhannya dusta, firman-Nya:
وَ الَّذِیۡنَ یَرۡمُوۡنَ اَزۡوَاجَہُمۡ وَ لَمۡ  یَکُنۡ لَّہُمۡ شُہَدَآءُ  اِلَّاۤ  اَنۡفُسُہُمۡ فَشَہَادَۃُ اَحَدِہِمۡ  اَرۡبَعُ شَہٰدٰتٍۭ بِاللّٰہِ ۙ اِنَّہٗ  لَمِنَ الصّٰدِقِیۡنَ ﴿﴾ وَ الۡخَامِسَۃُ اَنَّ لَعۡنَتَ اللّٰہِ عَلَیۡہِ  اِنۡ کَانَ مِنَ  الۡکٰذِبِیۡنَ ﴿﴾  وَ یَدۡرَؤُا  عَنۡہَا الۡعَذَابَ اَنۡ تَشۡہَدَ اَرۡبَعَ شَہٰدٰتٍۭ بِاللّٰہِ ۙ اِنَّہٗ لَمِنَ الۡکٰذِبِیۡنَ ۙ﴿﴾ وَ الۡخَامِسَۃَ  اَنَّ غَضَبَ اللّٰہِ عَلَیۡہَاۤ  اِنۡ  کَانَ مِنَ  الصّٰدِقِیۡنَ ﴿﴾ وَ لَوۡ لَا فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ  وَ رَحۡمَتُہٗ وَ اَنَّ  اللّٰہَ   تَوَّابٌ  حَکِیۡمٌ ﴿٪﴾
Dan orang-orang yang menuduh berzina  istri-istri mereka, tetapi tidak ada saksi bagi mereka kecuali diri mereka sendiri, فَشَہَادَۃُ اَحَدِہِمۡ  اَرۡبَعُ شَہٰدٰتٍۭ بِاللّٰہِ ۙ اِنَّہٗ  لَمِنَ الصّٰدِقِیۡنَ --  maka kesaksian seseorang dari mereka empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa  sesungguhnya ia benar-benar  termasuk orang-orang yang benar, وَ الۡخَامِسَۃُ اَنَّ لَعۡنَتَ اللّٰہِ عَلَیۡہِ  اِنۡ کَانَ مِنَ  الۡکٰذِبِیۡنَ -- dan yang kelima kalinya, bahwa laknat Allah atas dirinya  jika ia termasuk orang-orang yang dusta.  عَنۡہَا الۡعَذَابَ وَ یَدۡرَؤُا --  Dan hukuman dapat dihindarkan dari dia اَنۡ تَشۡہَدَ اَرۡبَعَ شَہٰدٰتٍۭ بِاللّٰہِ ۙ اِنَّہٗ لَمِنَ الۡکٰذِبِیۡنَ  -- jika ia (istri) memberikan kesaksian empat kali dengan nama Allah bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta.   وَ الۡخَامِسَۃَ  اَنَّ غَضَبَ اللّٰہِ عَلَیۡہَاۤ  اِنۡ  کَانَ مِنَ  الصّٰدِقِیۡنَ   --  Dan yang kelima kalinya, bahwa kemurkaan Allah menimpa dirinya, jika suaminya itu termasuk orang-orang yang berkata benar. وَ لَوۡ لَا فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ  وَ رَحۡمَتُہٗ وَ اَنَّ  اللّٰہَ   تَوَّابٌ  حَکِیۡمٌ  --   Dan seandainya tidak ada karunia Allah serta rahmat-Nya atas kamu,  dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat, Maha Bijaksana. (An-Nūr [24]:7-11).
       Oleh karena saling mencurigai di antara suami-istri mungkin akan menimbulkan ketegangan hebat dalam perhubungan antara seluruh keluarga, maka peraturan khusus telah dikemukakan dalam ayat ini untuk menghadapi keadaan yang tidak menyenangkan demikian, jika hal seperti itu kebetulan terjadi.
     Sesudah perempuan (istri)  yang dituduh telah membuktikan dirinya tidak berdosa dengan menyatakan sumpah empat kali, bahwa suaminya telah melancarkan tuduhan palsu terhadapnya, dan sumpah kelima dengan meminta kemurkaan  Allah Swt. atas dirinya sendiri seandainya tuduhan suaminya itu benar, maka tidak ada hukuman dijatuhkan pada si perempuan dan si suami pun tidak dianggap patut untuk mendapat hukuman atas tuduhan terhadap istrinya.       
     Jadi, betapa Islam melarang pasangan suami istri tersebut menyebar-luaskan tuduhannya  --    baik tuduhannya itu benar mau pun salah  --  sebab kalau   tuduhannya tersebut dusta akan menimbulkan pencemaran nama baik bagi istrinya mau pun bagi keluarga besar-istrinya.
      Tetapi sesudah timbulnya perpecahan yang begitu hebat  -- sehingga terjadi saling mengemukakan sumpah atas nama Allah tersebut  -- hubungan mereka sebagai suami-istri itu akan putus, sebab tidak ada harapan lagi hubungan yang akrab di antara mereka dapat pulih kembali.

Fitnah Terhadap Siti ‘Aisyah r.a., Istri Mulia  Nabi Besar Muhammad Saw.

        Kejadian sangat menyayat hati yang telah disinggung dalam Surah An-Nūr ayat 12-21   terjadi  ketika sekembalinya  Nabi Besar Muhammad saw.  dari gerakan militer terhadap Bani Mushthaliq pada tahun ke-5 Hijrah, tentara Islam itu terpaksa bermalam di suatu tempat yang tidak begitu jauh dari Medinah. Dalam gerakan militer tersebut  Nabi Besar Muhammad saw.   disertai oleh istri beliau yang mulia dan cemerlang, Siti Aisyah r.a., firman-Nya:
اِنَّ  الَّذِیۡنَ جَآءُوۡ بِالۡاِفۡکِ عُصۡبَۃٌ مِّنۡکُمۡ ؕ لَا تَحۡسَبُوۡہُ شَرًّا  لَّکُمۡ ؕ بَلۡ ہُوَ خَیۡرٌ  لَّکُمۡ ؕ لِکُلِّ  امۡرِیًٔ  مِّنۡہُمۡ  مَّا اکۡتَسَبَ مِنَ الۡاِثۡمِ ۚ وَ الَّذِیۡ تَوَلّٰی کِبۡرَہٗ   مِنۡہُمۡ  لَہٗ  عَذَابٌ  عَظِیۡمٌ ﴿﴾ لَوۡ لَاۤ اِذۡ سَمِعۡتُمُوۡہُ  ظَنَّ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ وَ الۡمُؤۡمِنٰتُ بِاَنۡفُسِہِمۡ خَیۡرًا ۙ وَّ قَالُوۡا ہٰذَاۤ   اِفۡکٌ  مُّبِیۡنٌ ﴿﴾
Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan tuduhan dusta itu adalah golongan dari kamuلَا تَحۡسَبُوۡہُ شَرًّا  لَّکُمۡ ؕ بَلۡ ہُوَ خَیۡرٌ  لَّکُمۡ  --  Janganlah kamu menyangkanya  buruk bagimu, bahkan itu baik bagi kamu Tiap-tiap orang di antara mereka akan mendapat bagiannya dari apa yang ia telah peroleh dari dosa itu,  وَ الَّذِیۡ تَوَلّٰی کِبۡرَہٗ   مِنۡہُمۡ  لَہٗ  عَذَابٌ  عَظِیۡمٌ -- dan orang yang mengambil peranan besar  di antara mereka baginya  ada azab yang sangat besar. لَوۡ لَاۤ اِذۡ سَمِعۡتُمُوۡہُ  ظَنَّ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ وَ الۡمُؤۡمِنٰتُ بِاَنۡفُسِہِمۡ خَیۡرًا  --   Mengapa ketika kamu mendengarnya, orang-orang beriman  laki-laki dan orang-orang beriman  perempuan tidak bersangka baik  mengenai diri yakni sesama mereka sendiri وَّ قَالُوۡا ہٰذَاۤ   اِفۡکٌ  مُّبِیۡنٌ  --  dan mereka berkata bahwa ini adalah kedustaan yang nyata? (An-Nūr [24]:12-13).
       Secara kebetulan Siti ‘Aisyah r.a. pergi agak jauh dari perkemahan untuk buang hajat besar. Ketika beliau kembali beliau dapati kalung beliau telah hilang  terjatuh di suatu tempat. Kalung itu sendiri sebenarnya tidak begitu berharga, tetapi karena kalung itu pinjaman dari seorang teman, beliau kembali lagi untuk mencarinya.
      Pada waktu beliau kembali, alangkah sedih dan kecewanya beliau melihat Nabi Besar Muhammad saw. dan  pasukan telah bertolak berikut unta kendaraan beliau, sebab para khadim mengira  Siti ‘Aisyah r.a. berada dalam tandu  karena pada masa itu beliau masih amat muda dan ringan bobotnya. Dalam keadaan tidak berdaya   beliau duduk dan menangis, sehingga kantuk menguasai beliau.
       Shafwan seorang Muhajir yang ketika itu datang dari arah belakang mengenali beliau, sebab ia pernah melihat beliau sebelum ayat yang mewajibkan memakai “pardah” (kerudung) turun dan membawa beliau ke Medinah berkendaraan untanya, sedang ia sendiri berjalan di belakang unta itu (Bukhari, Kitabunnikah).
      Orang-orang munafik di Medinah, dipimpin oleh ‘Abdullah bin Ubay bin Salul, berusaha mengambil keuntungan sebaik-baiknya dari kejadian itu, dan menyebarkan tuduhan keji terhadap Siti ‘Aisyah r.a.   dan malangnya beberapa orang Muslim pun melibatkan diri dalam fitnahan itu.

Turunnya Wahyu Ilahi Pembelaan Terhadap Kesucian Siti ‘Aisyah r.a.   & Upaya MenekanDengan Keras” Penyebaran Fitnah

        Kebersihan ‘Aisyah r.a.  dari tuduhan dusta itu dibuktikan oleh wahyu Ilahi berupa diwahyukan-Nya  ayat-ayat awal surah An-Nūr,  Mereka yang telah ikut-serta dalam mengada-adakan dan menyebarkan tuduhan (fitnah) itu telah dihukum, dan akibat dari peristiwa fitnahan terhadap Siti ‘Aisyah r.a.  telah mengakibatkan diwahyukan-Nya   peraturan-peraturan untuk menindak secara jitu penyebar-penyebar fitnah serta rencana-rencana dan kegiatan-kegiatan jahat mereka, itulah salah satu makna ayat:  لَا تَحۡسَبُوۡہُ شَرًّا  لَّکُمۡ ؕ بَلۡ ہُوَ خَیۡرٌ  لَّکُمۡ  --  “Janganlah kamu menyangkanya  buruk bagimu, bahkan itu baik bagi kamu” (QS.24:13),  selanjutnya Allah Swt. berfirman:
لَوۡ لَا جَآءُوۡ عَلَیۡہِ  بِاَرۡبَعَۃِ شُہَدَآءَ ۚ فَاِذۡ لَمۡ یَاۡتُوۡا بِالشُّہَدَآءِ  فَاُولٰٓئِکَ عِنۡدَ  اللّٰہِ   ہُمُ   الۡکٰذِبُوۡنَ ﴿﴾ وَ لَوۡ لَا فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ  وَ رَحۡمَتُہٗ فِی الدُّنۡیَا وَ الۡاٰخِرَۃِ  لَمَسَّکُمۡ فِیۡ مَاۤ اَفَضۡتُمۡ  فِیۡہِ  عَذَابٌ عَظِیۡمٌ  ﴿ۚۖ﴾
Mengapa mereka tidak membawa  empat orang saksi atas hal itu? Maka karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi itu  karena itu di sisi Allah  mereka itu pendusta. وَ لَوۡ لَا فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ  وَ رَحۡمَتُہٗ فِی الدُّنۡیَا وَ الۡاٰخِرَۃِ        --    Dan seandainya tidak ada karunia Allah atas kamu dan rahmat-Nya  di dunia ini dan di akhirat لَمَسَّکُمۡ فِیۡ مَاۤ اَفَضۡتُمۡ  فِیۡہِ  عَذَابٌ عَظِیۡمٌ    -- niscaya akan menimpa kamu azab yang besar atas  apa yang kamu lakukan di dalamnya.  (An-Nūr [24]:14-15).
       Orang yang menuduh seorang Muslim pria atau perempuan telah melakukan perzinaan tetapi  tidak mengemukakan empat saksi mata untuk membuktikan tuduhannya,  -- sekali pun ada tiga orang saksi mata -- akan dianggap sebagai pendusta dan diperlakukan demikian oleh hukum syariat Islam, jika ia hanya dapat mengemukakan seorang, atau dua orang, ataupun tiga orang saja sebagai saksi yang melihat sendiri perbuatan itu. Bila hanya seorang saja yang benar-benar melihat orang lain melakukan perbuatan asusila ini, maka kenyataan itu tidak memberi hak kepadanya untuk menyiar-nyiarkan berita buruk itu.

Peringatan Allah Swt. Kepada Orang-orang Beriman  & Kehinaan Dari Allah Swt. Bagi Para Pembuat dan Penyebar Fitnah

      Lebih lanjut Allah Swt. memperingatkan orang-orang Islam jika mereka menerima “hoax”   (berita dusta) melalui sarana (media) apa pun, firman-Nya:
اِذۡ تَلَقَّوۡنَہٗ  بِاَلۡسِنَتِکُمۡ وَ تَقُوۡلُوۡنَ بِاَفۡوَاہِکُمۡ  مَّا  لَیۡسَ لَکُمۡ  بِہٖ عِلۡمٌ وَّ تَحۡسَبُوۡنَہٗ ہَیِّنًا ٭ۖ وَّ ہُوَ عِنۡدَ اللّٰہِ عَظِیۡمٌ ﴿﴾ وَ لَوۡ لَاۤ  اِذۡ سَمِعۡتُمُوۡہُ  قُلۡتُمۡ مَّا یَکُوۡنُ لَنَاۤ  اَنۡ  نَّتَکَلَّمَ  بِہٰذَا ٭ۖ سُبۡحٰنَکَ ہٰذَا بُہۡتَانٌ عَظِیۡمٌ ﴿﴾ یَعِظُکُمُ اللّٰہُ اَنۡ تَعُوۡدُوۡا لِمِثۡلِہٖۤ  اَبَدًا اِنۡ  کُنۡتُمۡ  مُّؤۡمِنِیۡنَ ﴿ۚ﴾ وَ یُبَیِّنُ اللّٰہُ  لَکُمُ الۡاٰیٰتِ ؕ وَ اللّٰہُ عَلِیۡمٌ  حَکِیۡمٌ ﴿﴾
Ketika kamu menerima berita bohong itu dengan lidah kamu satu sama lain dan kamu mengatakan dengan mulut kamu hal yang kamu tidak memiliki pengetahuan mengenai itu, وَّ تَحۡسَبُوۡنَہٗ ہَیِّنًا ٭ۖ وَّ ہُوَ عِنۡدَ اللّٰہِ عَظِیۡمٌ --  dan kamu menyangkanya kecil  padahal   itu di sisi Allah adalah besar. وَ لَوۡ لَاۤ  اِذۡ سَمِعۡتُمُوۡہُ  قُلۡتُمۡ مَّا یَکُوۡنُ لَنَاۤ  اَنۡ  نَّتَکَلَّمَ  بِہٰذَا  --   Dan mengapa ketika kamu mendengarnya tidak kamu katakan: “Tidak layak bagi kami berbicara mengenai ini, سُبۡحٰنَکَ ہٰذَا بُہۡتَانٌ عَظِیۡمٌ -- Maha Suci Engkau, ini adalah tuduhan  dusta yang sangat besar.” یَعِظُکُمُ اللّٰہُ اَنۡ تَعُوۡدُوۡا لِمِثۡلِہٖۤ  اَبَدًا اِنۡ  کُنۡتُمۡ  مُّؤۡمِنِیۡنَ -- Allah menasihati kamu supaya kamu jangan mengulangi lagi hal yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang  beriman. وَ یُبَیِّنُ اللّٰہُ  لَکُمُ الۡاٰیٰتِ ؕ وَ اللّٰہُ عَلِیۡمٌ  حَکِیۡمٌ   --  Dan Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (An-Nūr [24): 16-19).
         Selanjutnya Allah Swt. berfirman mengenai kehinaan yang pasti akan menimpa para pembuat dan  penyebar fitnah  keji tersebut, firman-Nya:
اِنَّ الَّذِیۡنَ یُحِبُّوۡنَ اَنۡ تَشِیۡعَ الۡفَاحِشَۃُ فِی الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا لَہُمۡ عَذَابٌ اَلِیۡمٌ ۙ فِی الدُّنۡیَا وَ الۡاٰخِرَۃِ ؕ وَ اللّٰہُ  یَعۡلَمُ  وَ  اَنۡتُمۡ  لَا  تَعۡلَمُوۡنَ ﴿﴾ وَ لَوۡ لَا فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ  وَ  رَحۡمَتُہٗ  وَ  اَنَّ  اللّٰہَ  رَءُوۡفٌ  رَّحِیۡمٌ ﴿٪﴾
Sesungguhnya orang-orang yang menyukai supaya perbuatan keji  tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka itu azab yang pedih di dunia dan di akhirat,  dan Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui. وَ لَوۡ لَا فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ  وَ  رَحۡمَتُہٗ  وَ  اَنَّ  اللّٰہَ  رَءُوۡفٌ  رَّحِیۡمٌ  --  Dan seandainya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas kamu niscaya kamu diazab, dan bahwa sesungguhnya Allah  Maha Penyan-tun, Maha Penyayang. (An-Nūr [24): 20-21).
      Jadi, betapa agama Islam menganggap penyebaran dan penyiaran tuduhan-tuduhan palsu   -- termasuk penyebaran “hoax”  (berita bohong)  -- itu sama beratnya seperti perbuatan dosa melanggar susila itu sendiri. Islam mengutuk dan menetapkan hukumannya bagi kedua perbuatan dosa itu, bahkan terhadap menyiar-nyiarkan fitnah Islam (Al-Quran) telah menetapkan hukuman yang lebih keras daripada terhadap petualangan susila itu sendiri (zina),  sebab perbuatan menyiar-nyiarkan tuduhan palsu (fitnah) itu dipandang dapat mendatangkan akibat yang lebih parah dalam hal meluasnya pengaruh kejahatan seks dalam masyarakat.  

Telinga, Mata, dan Hati Akan Diminta Pertanggungjawaban oleh Allah Swt.

        Jadi, jka penyebaran tuduhan-tuduhan palsu  -- fitnah dan “hoax” (berita dusta) – tentang “zina” dan semacamnya dibiarkan merajalela dalam suatu masyarakat maka lambat-laun masyarakat itu akan kehilangan segala perasaan takut dan jijik terhadap perbuatan-perbuatan yang berlawanan dengan kesucian, dan berakibat kebobrokan akhlak akan merajalela dan perasaan putus-asa mengenai masa depannya akan mulai mencekam suatu masyarakat, dan dengan demikian akan menggoncangkan seluruh sendi akhlak masyarakat itu.
    Allah Swt. dalam surah Al-Quran lainnya memperingatkan orang-orang yang mengaku beriman  mengenai pertanggungjawaban  yang akan diminta Allah Swt. terhadap apa pun yang dipikirkan, diucapkan dan dilakukan manusia sehubungan berbagai informasi yang diterimanya  -- terutama berita-berita fitnah atau “hoax  (berita dusta)   -- firman-Nya: 
وَ لَا تَقۡفُ مَا لَیۡسَ لَکَ بِہٖ عِلۡمٌ ؕ اِنَّ السَّمۡعَ وَ الۡبَصَرَ وَ الۡفُؤَادَ  کُلُّ  اُولٰٓئِکَ کَانَ  عَنۡہُ  مَسۡـُٔوۡلًا ﴿﴾
Dan janganlah engkau mengikuti apa yang  mengenainya    engkau tidak memiliki  pengetahuan,  sesungguhnya telinga, mata dan hati,  semuanya  akan ditanya mengenai itu. (Bani Israil [17]:37). Lihat pula   QS.24:25;  QS.36:66; QS. 41:21-23.
         Ayat ini mengikis habis sampai ke akar-akarnya semua sumber kecurigaan, yang menurut urutan alami adalah “telinga”, “mata”, dan “hati”. Telinga merupakan saluran pertama yang melaluinya sebagian besar kecurigaan masuk ke dalam pikiran orang. Sebagian besar kecurigaan adalah disebabkan oleh laporan-laporan (informasi-informasi) tidak berdasar yang didengar oleh seseorang mengenai orang lain.
      Sumber kedua ialah penglihatan (mata). Seseorang melihat orang lain berbuat sesuatu   lalu   memberinya penafsiran yang salah, dan terbawa pikirannya untuk mencurigai maksud-maksud dan niat-niat orang yang melakukan perbuatan itu. Kecurigaan terakhir dan yang paling rendah (nista) ialah yang seseorang menaruh curiga terhadap orang lain, bukan sebagai akibat suatu laporan buruk yang mungkin telah ia dengar, dan bukan pula diakibatkan oleh suatu perbuatan buruk, yang boleh jadi ia sendiri lihat orang itu melakukannya, melainkan oleh karena didorong khayalannya sendiri yang tidak sehat.
      Jadi bukan hanya jiwa dan harta kekayaan manusia saja yang dinyatakan suci dan tidak boleh dilanggar (seperti telah disinggung dalam ayat yang mendahuluinya – QS.17:24-36), tetapi kehormatan manusia mempunyai nilai kudus, dan serangan terhadap kehormatan manusia pun harus pula dipertanggung-jawabkan kelak di hadapan Allah Swt..

(Bersambung)
       
Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid

oo0oo
Pajajaran Anyar,   24 Desember  2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar