Jumat, 30 Desember 2016

"Fitnah" Terhadap Siti 'Aisyah r,a, yang Berbuah "Hikmah" & "Syaitan-syaitan" di Akhir Zaman Penyebar "Hoax" (Berita Dusta)



Bismillaahirrahmaanirrahiim


  TAUBAT  DAN   MOHON  AMPUNAN  ALLAH SWT.

Bab  91

FITNAH TERHADAP  SITI ‘AISYAH R.A. YANG  BERBUAH HIKMAH & “SYAITAN-SYAITAN”  DI AKHIR ZAMAN    PENYEBAR  “HOAX” (BERITA DUSTA)  

 Oleh

Ki Langlang Buana Kusuma

D
alam   bagian akhir  Bab 90  dibahas  topik    Al-Quran Merupakan Al-Furqān (Pembeda) yang Haq (Benar) dan yang Bathil (Palsu) &  “Orang-orang yang Disucikan” Allah Swt., sehubungan dengan  firman Allah Swt.  kepada Nabi Besar Muhammad saw.:
قُلۡ کُلٌّ یَّعۡمَلُ عَلٰی شَاکِلَتِہٖ ؕ فَرَبُّکُمۡ اَعۡلَمُ  بِمَنۡ  ہُوَ  اَہۡدٰی  سَبِیۡلًا ﴿٪﴾
Katakanlah: “Setiap orang beramal menurut caranya sendiri    dan  Rabb (Tuhan) kamu lebih mengetahui siapa yang lebih terpimpin pada jalan-Nya.” (Bani Israil [17]:85).
        Pernyataan Allah Swt. tersebut   sangat erat hubungannya dengan berbagai  kasus persengketaan – terutama di kalangan umat beragama --    yang  dipicu oleh ucapan-ucapan  seseorang yang  oleh    pihak lain dianggap  sebagai  “penistaan agama” atau “penodaan agama” yang mereka anut,  atau dianggap menyimpang dari paham yang dianut oleh mayoritas umat beragama  dan berbagai anggapan  serta tuduhan negative lainnya.
         Terhadap  masalah keagamaan yang sangat sensitive seperti itu  Allah Swt. menegaskan  bahwa  benar-tidaknya anggapan atau tuduhan tersebut –   hanya Allah Swt. Yang Maha Mengetahui   --  karena hal tersebut sangat berhubungan dengan niat atau motivasi dari orang  yang  dituduh telah melakukan “penghinaan” atau “penodaan” tersebut.

Kasus  Pembunuhan Orang Kafir yang Dilakukan  Usama bin Zaid  r.a.

      Terdapat kasus pembunuhan seorang kafir oleh salah seorang sahabat  Nabi Besar Muhammad saw., Usama bin Zaid r.a., yang sangat disayangi oleh Nabi Besar Muhammad saw.  karena  ia adalah anak Zaid bin Haritsah r.a., yang pernah menjadi  “anak angkat”  beliau saw. yang pernikahannya dengan Siti Zainab R.A. (QS.33:38-40)  telah menjadi sebab turunnya surah Al-Ahzāb  berkenaan status “anak angkat” (QS.33:5-6) dan gelar  Khātaman Nabiyyīn (QS.33:41), yang juga menimbulkan “perbedaan pendapat” mengenai makna gelar   tersebut.
       Pada suatu peperangan di suatu daerah, pada saat itu Usamah bin Zaid r.a. dan sejumlah sahabat r.a.  lainnya berhasil mengepung  seorang musuh  yang telah menimbulkan kerugian kepada pasukan Muslim.  Ketika akan dibunuh tiba-tiba orang tersebut mengucapkan Kalimah Syahadat. Mendengar kalimat itu sahabat Anshar tidak jadi membunuhnya, tetapi Usamah bin Zaid r.a.  menikamnya hingga tewas dengan ujung tombaknya.
     Ketika mendengar peristiwa tersebut, Nabi Besar Muhammad saw.  dengan nada marah  berkata kepada Usama  bin Zaid r.a., “Apakah engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan “Laa Ilaaha illalLah”?  Usamah menyampaikan alasannya kepada Rasulullah saw. mengapa ia tetap membunuh orang tersebut. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan kalimat itu hanya untuk melindungi dirinya dariku.” Tetapi, Rasulullah saw. tetap mengulang-ulangi pertanyaannya berikut: “Apakah engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan “tiada tuhan selain Allah?”
       Bahkan diriwayatkan bahwa Nabi Besar Muhammad saw.  berkata berulang-ulang kepada Usama bin Zaid r.a. “Apakah kau telah membedah dadanya sehingga kau tahu dia telah mengucapkan kalimat itu atau tidak?!” (HR.Bukhari; Muslim, dan Ahmad). .
        Teguran keras Nabi Besar Muhammad saw. kepada Usama bin Zaid r.a. “Apakah engkau telah membelah dadanya?!” Maknanya adalah apakah Usama   bin Zaid r.a. telah mengetahui benar-tidaknya niat  yang terkandung dalam hati orang kafir yang mengucapkan Kalimah Syahadat tersebut?  Diriwayatkan,  ketika itu Usama bin Zaid a.s. sangat menyesal atas kecerobohannya  dan sangat  menginginkan agar kiranya waktu itu baru masuk Islam. Dengan demikian betapa penuh hikmahnya  firman Allah Swt.:
قُلۡ کُلٌّ یَّعۡمَلُ عَلٰی شَاکِلَتِہٖ ؕ فَرَبُّکُمۡ اَعۡلَمُ  بِمَنۡ  ہُوَ  اَہۡدٰی  سَبِیۡلًا ﴿٪﴾
Katakanlah: “Setiap orang beramal menurut caranya sendiri    dan  Rabb (Tuhan) kamu lebih mengetahui siapa yang lebih terpimpin pada jalan-Nya.” (Bani Israil [17]:85).

Mencegah Merebaknya Fitnah (Tuduhan Dusta) & Hukuman Bagi Para Pendusta

       Jadi, betapa  ajaran Islam (Al-Quran) yang diamalkan Nabi Besar Muhammad saw. benar-benar sangat menjaga  bahaya  “fitnah” serta su’udz-zhan (busuk sangka)  -- yang dalam Al-Quran dikatakan bahwa fitnah lebih buruk daripada pembunuhan (QS.2:192 & 218)   --  sehingga dalam kasus zina   pun  Allah Swt. telah menetapkan syarat  adanya 4 orang saksi mata,  sebelum seseorang dibolehkan  mengadukan  tuduhan zina kepada pihak yang berwenang berkenaan orang (pihak)  lain yang diadukannya   -- termasuk terhadap istri atau suaminya sendiri  -- firman-Nya:
وَ الَّذِیۡنَ یَرۡمُوۡنَ الۡمُحۡصَنٰتِ ثُمَّ لَمۡ یَاۡتُوۡا بِاَرۡبَعَۃِ  شُہَدَآءَ فَاجۡلِدُوۡہُمۡ ثَمٰنِیۡنَ جَلۡدَۃً  وَّ لَا تَقۡبَلُوۡا لَہُمۡ شَہَادَۃً  اَبَدًا ۚ وَ اُولٰٓئِکَ ہُمُ  الۡفٰسِقُوۡنَ ۙ﴿﴾
Dan orang-orang yang menuduh berzina perempuan-perempuan yang memelihara kehormatannya  tetapi tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka dengan delapan puluh kali deraan, وَّ لَا تَقۡبَلُوۡا لَہُمۡ شَہَادَۃً  اَبَدًا ۚ وَ اُولٰٓئِکَ ہُمُ  الۡفٰسِقُوۡنَ  --  dan janganlah menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya, dan   mereka itulah orang-orang yang durhaka.  (An-Nūr [24]:5).
  Keburukan sosial lain yang menempati tempat kedua dalam kekejian sesudah perzinaan  --  yang merusak sendi-sendi masyarakat manusia    -- yaitu melemparkan tuduhan-tuduhan palsu (fitnah) terhadap orang-orang yang tidak berdosa. Dan Islam memandang juga dengan sangat benci terhadap kejahatan sosial ini, yang telah menjadi demikian umumnya di dalam masyarakat yang disebut modern  di Akhir Zaman ini   -- yang terkenal dengan sebutan  “HOAX” (berita dusta) atau fitnah  -- dan dengan keras menghukum mereka yang menuduh orang-orang yang tidak berdosa.
        Ayat ini menyebutkan tiga macam hukuman yang dikenakan kepada penuduh dan para saksi palsu dalam urutan dari bawah ke atas, yang harus dikenakan kepada seorang pemfitnah: (a) hukum badan, yaitu dipukul dengan cemeti  --  bukan dirajam dengan batu  -- di hadapan sejumlah orang-orang beriman (QS.24:2); (b) kehinaan karena dicap sebagai pembuat sumpah palsu dan pendusta, yang menjadikan persaksiannya batal, dan (c) cacat ruhani oleh karena telah dijatuhi fatwa sebagai orang fasik (durhaka).
        Dari ketiga jenis hukuman  tersebut dua hukuman yang terakhir   berupa “sanksi sosial” adalah yang paling berat karena berhubungan erat dengan masalah kehormatan diri, firman-Nya: وَّ لَا تَقۡبَلُوۡا لَہُمۡ شَہَادَۃً  اَبَدًا ۚ وَ اُولٰٓئِکَ ہُمُ  الۡفٰسِقُوۡنَ  --  “dan janganlah menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya, dan   mereka itulah orang-orang yang durhaka”   (An-Nūr [24]:5).
       Perlu diperhatikan, bahwa dalam ayat tersebut  tidak disebutkan apakah tuduhan itu benar atau palsu. Selama si penuduh tidak dapat memberikan bukti atau penyaksian yang perlu untuk mendukung tuduhannya, maka tuduhannya   -- walau pun ia sendiri benar-benar  menyaksikannya   -- akan dianggap palsu dan si penuduh itu akan membuat dirinya layak menerima hukuman yang telah ditetapkan itu.
      Bagaimanapun fakta-fakta perkara itu, perempuan yang dituduh melakukan perzinaan itu akan dianggap tidak bersalah selama bukti atau kesaksian yang dimaksud itu tidak dikemukakan, yakni 4 orang saksi mata. Pada hakikatnya peraturan hukuman itu ditujukan untuk menekan dengan tangan besi kejahatan mengumpat dan memfitnah.
    Hukum yang tersebut dalam ayat ini meliputi semua orang, pria maupun perempuan, meskipun kata yang digunakan itu adalah muhshanat yang berarti “perempuan-perempuan yang memelihara kehormat-annya.” Dalam bahasa Arab bila dikandung maksud untuk mengatakan sesuatu yang bertalian dengan kedua-duanya  --  baik pria maupun perempuan  -- maka bentuk kata kerja muzakkarlah yang dipergunakan. Tetapi jika sesuatu yang dikatakan itu bertalian dengan sesuatu yang lebih erat hubungannya dengan perempuan daripada pria maka bentuk kata kerja mu’annatslah yang dipergunakan.
        Hukum yang tersebut dalam ayat ini adalah bertalian dengan hukuman terhadap fitnahan  -- baik yang menjadi kurban fitnahan itu seorang pria ataupun perempuan  --  tetapi oleh karena pada umumnya perempuanlah yang menjadi kurban fitnahan-fitnahan semacam itu, maka ayat ini memakai istilah muhshanat (perempuan-perempuan yang memelihara kehormatannya). Demikian pula kata alladzīna (orang-orang yang), sekalipun dalam bentuk muzakkar tetapi ditujukan kepada pembuat-pembuat fitnah, baik pria maupun perempuan.

Cara Penyelesaian Saling Curiga    Pasangan Suami-istri

      Begitu berbahayanya tersebarnya fitnah (tuduhan dusta) tersebut, sampai-sampai jika persoalannya menyangkut pasangan suami istri  pun Allah Swt. telah menetapkan peraturan yang lebih khusus lagi, yakni masing-masing pihak  -- guna membuktikan kebenaran tuduhannya  -- harus  bersumpah dengan nama Allah 4 kali, dan sumpah yang kelima adalah meminta laknat Allah menimpa dirinya jika terbukti tuduhannya dusta, firman-Nya:
وَ الَّذِیۡنَ یَرۡمُوۡنَ اَزۡوَاجَہُمۡ وَ لَمۡ  یَکُنۡ لَّہُمۡ شُہَدَآءُ  اِلَّاۤ  اَنۡفُسُہُمۡ فَشَہَادَۃُ اَحَدِہِمۡ  اَرۡبَعُ شَہٰدٰتٍۭ بِاللّٰہِ ۙ اِنَّہٗ  لَمِنَ الصّٰدِقِیۡنَ ﴿﴾ وَ الۡخَامِسَۃُ اَنَّ لَعۡنَتَ اللّٰہِ عَلَیۡہِ  اِنۡ کَانَ مِنَ  الۡکٰذِبِیۡنَ ﴿﴾  وَ یَدۡرَؤُا  عَنۡہَا الۡعَذَابَ اَنۡ تَشۡہَدَ اَرۡبَعَ شَہٰدٰتٍۭ بِاللّٰہِ ۙ اِنَّہٗ لَمِنَ الۡکٰذِبِیۡنَ ۙ﴿﴾ وَ الۡخَامِسَۃَ  اَنَّ غَضَبَ اللّٰہِ عَلَیۡہَاۤ  اِنۡ  کَانَ مِنَ  الصّٰدِقِیۡنَ ﴿﴾ وَ لَوۡ لَا فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ  وَ رَحۡمَتُہٗ وَ اَنَّ  اللّٰہَ   تَوَّابٌ  حَکِیۡمٌ ﴿٪﴾
Dan orang-orang yang menuduh berzina  istri-istri mereka, tetapi tidak ada saksi bagi mereka kecuali diri mereka sendiri, فَشَہَادَۃُ اَحَدِہِمۡ  اَرۡبَعُ شَہٰدٰتٍۭ بِاللّٰہِ ۙ اِنَّہٗ  لَمِنَ الصّٰدِقِیۡنَ --  maka kesaksian seseorang dari mereka empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa  sesungguhnya ia benar-benar  termasuk orang-orang yang benar, وَ الۡخَامِسَۃُ اَنَّ لَعۡنَتَ اللّٰہِ عَلَیۡہِ  اِنۡ کَانَ مِنَ  الۡکٰذِبِیۡنَ -- dan yang kelima kalinya, bahwa laknat Allah atas dirinya  jika ia termasuk orang-orang yang dusta.  عَنۡہَا الۡعَذَابَ وَ یَدۡرَؤُا --  Dan hukuman dapat dihindarkan dari dia اَنۡ تَشۡہَدَ اَرۡبَعَ شَہٰدٰتٍۭ بِاللّٰہِ ۙ اِنَّہٗ لَمِنَ الۡکٰذِبِیۡنَ  -- jika ia (istri) memberikan kesaksian empat kali dengan nama Allah bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta.   وَ الۡخَامِسَۃَ  اَنَّ غَضَبَ اللّٰہِ عَلَیۡہَاۤ  اِنۡ  کَانَ مِنَ  الصّٰدِقِیۡنَ   --  Dan yang kelima kalinya, bahwa kemurkaan Allah menimpa dirinya, jika suaminya itu termasuk orang-orang yang berkata benar. وَ لَوۡ لَا فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ  وَ رَحۡمَتُہٗ وَ اَنَّ  اللّٰہَ   تَوَّابٌ  حَکِیۡمٌ  --   Dan seandainya tidak ada karunia Allah serta rahmat-Nya atas kamu,  dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat, Maha Bijaksana. (An-Nūr [24]:7-11).
       Oleh karena saling mencurigai di antara suami-istri mungkin akan menimbulkan ketegangan hebat dalam perhubungan antara seluruh keluarga, maka peraturan khusus telah dikemukakan dalam ayat ini untuk menghadapi keadaan yang tidak menyenangkan demikian, jika hal seperti itu kebetulan terjadi.
     Sesudah perempuan (istri)  yang dituduh telah membuktikan dirinya tidak berdosa dengan menyatakan sumpah empat kali, bahwa suaminya telah melancarkan tuduhan palsu terhadapnya, dan sumpah kelima dengan meminta kemurkaan  Allah Swt. atas dirinya sendiri seandainya tuduhan suaminya itu benar, maka tidak ada hukuman dijatuhkan pada si perempuan dan si suami pun tidak dianggap patut untuk mendapat hukuman atas tuduhan terhadap istrinya.       
     Jadi, betapa Islam melarang pasangan suami istri tersebut menyebar-luaskan tuduhannya  --    baik tuduhannya itu benar mau pun salah  --  sebab kalau   tuduhannya tersebut dusta akan menimbulkan pencemaran nama baik bagi istrinya mau pun bagi keluarga besar-istrinya.
      Tetapi sesudah timbulnya perpecahan yang begitu hebat  -- sehingga terjadi saling mengemukakan sumpah atas nama Allah tersebut  -- hubungan mereka sebagai suami-istri itu akan putus, sebab tidak ada harapan lagi hubungan yang akrab di antara mereka dapat pulih kembali.

Fitnah Terhadap Siti ‘Aisyah r.a., Istri Mulia  Nabi Besar Muhammad Saw.

        Kejadian sangat menyayat hati yang telah disinggung dalam Surah An-Nūr ayat 12-21   terjadi  ketika sekembalinya  Nabi Besar Muhammad saw.  dari gerakan militer terhadap Bani Mushthaliq pada tahun ke-5 Hijrah, tentara Islam itu terpaksa bermalam di suatu tempat yang tidak begitu jauh dari Medinah. Dalam gerakan militer tersebut  Nabi Besar Muhammad saw.   disertai oleh istri beliau yang mulia dan cemerlang, Siti Aisyah r.a., firman-Nya:
اِنَّ  الَّذِیۡنَ جَآءُوۡ بِالۡاِفۡکِ عُصۡبَۃٌ مِّنۡکُمۡ ؕ لَا تَحۡسَبُوۡہُ شَرًّا  لَّکُمۡ ؕ بَلۡ ہُوَ خَیۡرٌ  لَّکُمۡ ؕ لِکُلِّ  امۡرِیًٔ  مِّنۡہُمۡ  مَّا اکۡتَسَبَ مِنَ الۡاِثۡمِ ۚ وَ الَّذِیۡ تَوَلّٰی کِبۡرَہٗ   مِنۡہُمۡ  لَہٗ  عَذَابٌ  عَظِیۡمٌ ﴿﴾ لَوۡ لَاۤ اِذۡ سَمِعۡتُمُوۡہُ  ظَنَّ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ وَ الۡمُؤۡمِنٰتُ بِاَنۡفُسِہِمۡ خَیۡرًا ۙ وَّ قَالُوۡا ہٰذَاۤ   اِفۡکٌ  مُّبِیۡنٌ ﴿﴾
Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan tuduhan dusta itu adalah golongan dari kamuلَا تَحۡسَبُوۡہُ شَرًّا  لَّکُمۡ ؕ بَلۡ ہُوَ خَیۡرٌ  لَّکُمۡ  --  Janganlah kamu menyangkanya  buruk bagimu, bahkan itu baik bagi kamu Tiap-tiap orang di antara mereka akan mendapat bagiannya dari apa yang ia telah peroleh dari dosa itu,  وَ الَّذِیۡ تَوَلّٰی کِبۡرَہٗ   مِنۡہُمۡ  لَہٗ  عَذَابٌ  عَظِیۡمٌ -- dan orang yang mengambil peranan besar  di antara mereka baginya  ada azab yang sangat besar. لَوۡ لَاۤ اِذۡ سَمِعۡتُمُوۡہُ  ظَنَّ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ وَ الۡمُؤۡمِنٰتُ بِاَنۡفُسِہِمۡ خَیۡرًا  --   Mengapa ketika kamu mendengarnya, orang-orang beriman  laki-laki dan orang-orang beriman  perempuan tidak bersangka baik  mengenai diri yakni sesama mereka sendiri وَّ قَالُوۡا ہٰذَاۤ   اِفۡکٌ  مُّبِیۡنٌ  --  dan mereka berkata bahwa ini adalah kedustaan yang nyata? (An-Nūr [24]:12-13).
       Secara kebetulan Siti ‘Aisyah r.a. pergi agak jauh dari perkemahan untuk buang hajat besar. Ketika beliau kembali beliau dapati kalung beliau telah hilang  terjatuh di suatu tempat. Kalung itu sendiri sebenarnya tidak begitu berharga, tetapi karena kalung itu pinjaman dari seorang teman, beliau kembali lagi untuk mencarinya.
      Pada waktu beliau kembali, alangkah sedih dan kecewanya beliau melihat Nabi Besar Muhammad saw. dan  pasukan telah bertolak berikut unta kendaraan beliau, sebab para khadim mengira  Siti ‘Aisyah r.a. berada dalam tandu  karena pada masa itu beliau masih amat muda dan ringan bobotnya. Dalam keadaan tidak berdaya   beliau duduk dan menangis, sehingga kantuk menguasai beliau.
       Shafwan seorang Muhajir yang ketika itu datang dari arah belakang mengenali beliau, sebab ia pernah melihat beliau sebelum ayat yang mewajibkan memakai “pardah” (kerudung) turun dan membawa beliau ke Medinah berkendaraan untanya, sedang ia sendiri berjalan di belakang unta itu (Bukhari, Kitabunnikah).
      Orang-orang munafik di Medinah, dipimpin oleh ‘Abdullah bin Ubay bin Salul, berusaha mengambil keuntungan sebaik-baiknya dari kejadian itu, dan menyebarkan tuduhan keji terhadap Siti ‘Aisyah r.a.   dan malangnya beberapa orang Muslim pun melibatkan diri dalam fitnahan itu.

Turunnya Wahyu Ilahi Pembelaan Terhadap Kesucian Siti ‘Aisyah r.a.   & Upaya MenekanDengan Keras” Penyebaran Fitnah

        Kebersihan ‘Aisyah r.a.  dari tuduhan dusta itu dibuktikan oleh wahyu Ilahi berupa diwahyukan-Nya  ayat-ayat awal surah An-Nūr,  Mereka yang telah ikut-serta dalam mengada-adakan dan menyebarkan tuduhan (fitnah) itu telah dihukum, dan akibat dari peristiwa fitnahan terhadap Siti ‘Aisyah r.a.  telah mengakibatkan diwahyukan-Nya   peraturan-peraturan untuk menindak secara jitu penyebar-penyebar fitnah serta rencana-rencana dan kegiatan-kegiatan jahat mereka, itulah salah satu makna ayat:  لَا تَحۡسَبُوۡہُ شَرًّا  لَّکُمۡ ؕ بَلۡ ہُوَ خَیۡرٌ  لَّکُمۡ  --  “Janganlah kamu menyangkanya  buruk bagimu, bahkan itu baik bagi kamu” (QS.24:13),  selanjutnya Allah Swt. berfirman:
لَوۡ لَا جَآءُوۡ عَلَیۡہِ  بِاَرۡبَعَۃِ شُہَدَآءَ ۚ فَاِذۡ لَمۡ یَاۡتُوۡا بِالشُّہَدَآءِ  فَاُولٰٓئِکَ عِنۡدَ  اللّٰہِ   ہُمُ   الۡکٰذِبُوۡنَ ﴿﴾ وَ لَوۡ لَا فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ  وَ رَحۡمَتُہٗ فِی الدُّنۡیَا وَ الۡاٰخِرَۃِ  لَمَسَّکُمۡ فِیۡ مَاۤ اَفَضۡتُمۡ  فِیۡہِ  عَذَابٌ عَظِیۡمٌ  ﴿ۚۖ﴾
Mengapa mereka tidak membawa  empat orang saksi atas hal itu? Maka karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi itu  karena itu di sisi Allah  mereka itu pendusta. وَ لَوۡ لَا فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ  وَ رَحۡمَتُہٗ فِی الدُّنۡیَا وَ الۡاٰخِرَۃِ        --    Dan seandainya tidak ada karunia Allah atas kamu dan rahmat-Nya  di dunia ini dan di akhirat لَمَسَّکُمۡ فِیۡ مَاۤ اَفَضۡتُمۡ  فِیۡہِ  عَذَابٌ عَظِیۡمٌ    -- niscaya akan menimpa kamu azab yang besar atas  apa yang kamu lakukan di dalamnya.  (An-Nūr [24]:14-15).
       Orang yang menuduh seorang Muslim pria atau perempuan telah melakukan perzinaan tetapi  tidak mengemukakan empat saksi mata untuk membuktikan tuduhannya,  -- sekali pun ada tiga orang saksi mata -- akan dianggap sebagai pendusta dan diperlakukan demikian oleh hukum syariat Islam, jika ia hanya dapat mengemukakan seorang, atau dua orang, ataupun tiga orang saja sebagai saksi yang melihat sendiri perbuatan itu. Bila hanya seorang saja yang benar-benar melihat orang lain melakukan perbuatan asusila ini, maka kenyataan itu tidak memberi hak kepadanya untuk menyiar-nyiarkan berita buruk itu.

Peringatan Allah Swt. Kepada Orang-orang Beriman  & Kehinaan Dari Allah Swt. Bagi Para Pembuat dan Penyebar Fitnah

      Lebih lanjut Allah Swt. memperingatkan orang-orang Islam jika mereka menerima “hoax”   (berita dusta) melalui sarana (media) apa pun, firman-Nya:
اِذۡ تَلَقَّوۡنَہٗ  بِاَلۡسِنَتِکُمۡ وَ تَقُوۡلُوۡنَ بِاَفۡوَاہِکُمۡ  مَّا  لَیۡسَ لَکُمۡ  بِہٖ عِلۡمٌ وَّ تَحۡسَبُوۡنَہٗ ہَیِّنًا ٭ۖ وَّ ہُوَ عِنۡدَ اللّٰہِ عَظِیۡمٌ ﴿﴾ وَ لَوۡ لَاۤ  اِذۡ سَمِعۡتُمُوۡہُ  قُلۡتُمۡ مَّا یَکُوۡنُ لَنَاۤ  اَنۡ  نَّتَکَلَّمَ  بِہٰذَا ٭ۖ سُبۡحٰنَکَ ہٰذَا بُہۡتَانٌ عَظِیۡمٌ ﴿﴾ یَعِظُکُمُ اللّٰہُ اَنۡ تَعُوۡدُوۡا لِمِثۡلِہٖۤ  اَبَدًا اِنۡ  کُنۡتُمۡ  مُّؤۡمِنِیۡنَ ﴿ۚ﴾ وَ یُبَیِّنُ اللّٰہُ  لَکُمُ الۡاٰیٰتِ ؕ وَ اللّٰہُ عَلِیۡمٌ  حَکِیۡمٌ ﴿﴾
Ketika kamu menerima berita bohong itu dengan lidah kamu satu sama lain dan kamu mengatakan dengan mulut kamu hal yang kamu tidak memiliki pengetahuan mengenai itu, وَّ تَحۡسَبُوۡنَہٗ ہَیِّنًا ٭ۖ وَّ ہُوَ عِنۡدَ اللّٰہِ عَظِیۡمٌ --  dan kamu menyangkanya kecil  padahal   itu di sisi Allah adalah besar. وَ لَوۡ لَاۤ  اِذۡ سَمِعۡتُمُوۡہُ  قُلۡتُمۡ مَّا یَکُوۡنُ لَنَاۤ  اَنۡ  نَّتَکَلَّمَ  بِہٰذَا  --   Dan mengapa ketika kamu mendengarnya tidak kamu katakan: “Tidak layak bagi kami berbicara mengenai ini, سُبۡحٰنَکَ ہٰذَا بُہۡتَانٌ عَظِیۡمٌ -- Maha Suci Engkau, ini adalah tuduhan  dusta yang sangat besar.” یَعِظُکُمُ اللّٰہُ اَنۡ تَعُوۡدُوۡا لِمِثۡلِہٖۤ  اَبَدًا اِنۡ  کُنۡتُمۡ  مُّؤۡمِنِیۡنَ -- Allah menasihati kamu supaya kamu jangan mengulangi lagi hal yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang  beriman. وَ یُبَیِّنُ اللّٰہُ  لَکُمُ الۡاٰیٰتِ ؕ وَ اللّٰہُ عَلِیۡمٌ  حَکِیۡمٌ   --  Dan Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (An-Nūr [24): 16-19).
         Selanjutnya Allah Swt. berfirman mengenai kehinaan yang pasti akan menimpa para pembuat dan  penyebar fitnah  keji tersebut, firman-Nya:
اِنَّ الَّذِیۡنَ یُحِبُّوۡنَ اَنۡ تَشِیۡعَ الۡفَاحِشَۃُ فِی الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا لَہُمۡ عَذَابٌ اَلِیۡمٌ ۙ فِی الدُّنۡیَا وَ الۡاٰخِرَۃِ ؕ وَ اللّٰہُ  یَعۡلَمُ  وَ  اَنۡتُمۡ  لَا  تَعۡلَمُوۡنَ ﴿﴾ وَ لَوۡ لَا فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ  وَ  رَحۡمَتُہٗ  وَ  اَنَّ  اللّٰہَ  رَءُوۡفٌ  رَّحِیۡمٌ ﴿٪﴾
Sesungguhnya orang-orang yang menyukai supaya perbuatan keji  tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka itu azab yang pedih di dunia dan di akhirat,  dan Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui. وَ لَوۡ لَا فَضۡلُ اللّٰہِ عَلَیۡکُمۡ  وَ  رَحۡمَتُہٗ  وَ  اَنَّ  اللّٰہَ  رَءُوۡفٌ  رَّحِیۡمٌ  --  Dan seandainya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas kamu niscaya kamu diazab, dan bahwa sesungguhnya Allah  Maha Penyan-tun, Maha Penyayang. (An-Nūr [24): 20-21).
      Jadi, betapa agama Islam menganggap penyebaran dan penyiaran tuduhan-tuduhan palsu   -- termasuk penyebaran “hoax”  (berita bohong)  -- itu sama beratnya seperti perbuatan dosa melanggar susila itu sendiri. Islam mengutuk dan menetapkan hukumannya bagi kedua perbuatan dosa itu, bahkan terhadap menyiar-nyiarkan fitnah Islam (Al-Quran) telah menetapkan hukuman yang lebih keras daripada terhadap petualangan susila itu sendiri (zina),  sebab perbuatan menyiar-nyiarkan tuduhan palsu (fitnah) itu dipandang dapat mendatangkan akibat yang lebih parah dalam hal meluasnya pengaruh kejahatan seks dalam masyarakat.  

Telinga, Mata, dan Hati Akan Diminta Pertanggungjawaban oleh Allah Swt.

        Jadi, jka penyebaran tuduhan-tuduhan palsu  -- fitnah dan “hoax” (berita dusta) – tentang “zina” dan semacamnya dibiarkan merajalela dalam suatu masyarakat maka lambat-laun masyarakat itu akan kehilangan segala perasaan takut dan jijik terhadap perbuatan-perbuatan yang berlawanan dengan kesucian, dan berakibat kebobrokan akhlak akan merajalela dan perasaan putus-asa mengenai masa depannya akan mulai mencekam suatu masyarakat, dan dengan demikian akan menggoncangkan seluruh sendi akhlak masyarakat itu.
    Allah Swt. dalam surah Al-Quran lainnya memperingatkan orang-orang yang mengaku beriman  mengenai pertanggungjawaban  yang akan diminta Allah Swt. terhadap apa pun yang dipikirkan, diucapkan dan dilakukan manusia sehubungan berbagai informasi yang diterimanya  -- terutama berita-berita fitnah atau “hoax  (berita dusta)   -- firman-Nya: 
وَ لَا تَقۡفُ مَا لَیۡسَ لَکَ بِہٖ عِلۡمٌ ؕ اِنَّ السَّمۡعَ وَ الۡبَصَرَ وَ الۡفُؤَادَ  کُلُّ  اُولٰٓئِکَ کَانَ  عَنۡہُ  مَسۡـُٔوۡلًا ﴿﴾
Dan janganlah engkau mengikuti apa yang  mengenainya    engkau tidak memiliki  pengetahuan,  sesungguhnya telinga, mata dan hati,  semuanya  akan ditanya mengenai itu. (Bani Israil [17]:37). Lihat pula   QS.24:25;  QS.36:66; QS. 41:21-23.
         Ayat ini mengikis habis sampai ke akar-akarnya semua sumber kecurigaan, yang menurut urutan alami adalah “telinga”, “mata”, dan “hati”. Telinga merupakan saluran pertama yang melaluinya sebagian besar kecurigaan masuk ke dalam pikiran orang. Sebagian besar kecurigaan adalah disebabkan oleh laporan-laporan (informasi-informasi) tidak berdasar yang didengar oleh seseorang mengenai orang lain.
      Sumber kedua ialah penglihatan (mata). Seseorang melihat orang lain berbuat sesuatu   lalu   memberinya penafsiran yang salah, dan terbawa pikirannya untuk mencurigai maksud-maksud dan niat-niat orang yang melakukan perbuatan itu. Kecurigaan terakhir dan yang paling rendah (nista) ialah yang seseorang menaruh curiga terhadap orang lain, bukan sebagai akibat suatu laporan buruk yang mungkin telah ia dengar, dan bukan pula diakibatkan oleh suatu perbuatan buruk, yang boleh jadi ia sendiri lihat orang itu melakukannya, melainkan oleh karena didorong khayalannya sendiri yang tidak sehat.
      Jadi bukan hanya jiwa dan harta kekayaan manusia saja yang dinyatakan suci dan tidak boleh dilanggar (seperti telah disinggung dalam ayat yang mendahuluinya – QS.17:24-36), tetapi kehormatan manusia mempunyai nilai kudus, dan serangan terhadap kehormatan manusia pun harus pula dipertanggung-jawabkan kelak di hadapan Allah Swt..

(Bersambung)
       
Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid

oo0oo
Pajajaran Anyar,   24 Desember  2016

Rabu, 28 Desember 2016

Orang-orang yang "Tergelincir" Oleh Ayat-ayat "Mutasyaabihaat" Al-Quran & Bahaya "Perang Fatwa" di Kalangan Umat Beragama





Bismillaahirrahmaanirrahiim


  TAUBAT  DAN   MOHON  AMPUNAN  ALLAH SWT.

Bab  90

ORANG-ORANG YANG TERGELINCIR OLEH AYAT-AYAT MUTASYÂBIHÂT AL-QURAN &  BAHAYA “PERANG FATWA DI KALANGAN UMAT BERAGAMA

 Oleh

Ki Langlang Buana Kusuma

D
alam   bagian akhir  Bab 89  dibahas  topik     Thalut Adalah Gideon  & Tidak Ada  Anachronisme (Pengacauan Waktu) Dalam Al-Quran.    Thalut adalah nama sifat seorang raja Bani Israil yang hidup kira-kira 200 tahun sebelum Nabi Dawud a.s.  dan kira-kira 200  tahun   sesudah Nabi Musa a.s., firman-Nya:
وَ قَالَ لَہُمۡ نَبِیُّہُمۡ  اِنَّ اللّٰہَ قَدۡ بَعَثَ لَکُمۡ طَالُوۡتَ مَلِکًا ؕ قَالُوۡۤا  اَنّٰی یَکُوۡنُ لَہُ الۡمُلۡکُ عَلَیۡنَا وَ نَحۡنُ اَحَقُّ بِالۡمُلۡکِ مِنۡہُ وَ لَمۡ یُؤۡتَ سَعَۃً مِّنَ الۡمَالِ ؕ قَالَ  اِنَّ اللّٰہَ  اصۡطَفٰىہُ عَلَیۡکُمۡ وَ زَادَہٗ بَسۡطَۃً فِی الۡعِلۡمِ وَ الۡجِسۡمِ ؕ وَ اللّٰہُ یُؤۡتِیۡ مُلۡکَہٗ مَنۡ یَّشَآءُ ؕ وَ اللّٰہُ  وَاسِعٌ عَلِیۡمٌ ﴿﴾
Dan nabi mereka berkata kepada mereka: “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut  menjadi raja bagi kamu.” Mereka berkata:  “Bagaimana ia bisa memiliki  kedaulatan atas kami, padahal kami lebih berhak memiliki kedaulatan  daripadanya, karena ia tidak pernah diberi harta yang berlimpah-ruah?” Ia berkata: “Sesungguhnya Allah telah memilihnya sebagai raja atas kamu dan melebihkannya dengan keluasan ilmu dan kekuatan badan.” Dan  Allah memberikan kedaulatan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas karunia-Nya, Maha Mengetahui. (Al-Baqarah [2]:248).  
         Beberapa ahli tafsir Al-Quran telah keliru mempersamakan Thalut dengan Saul. Penjelasan Al-Quran tersebut lebih cocok dengan Gideon (Hakim-hakim fasal-fasal 6-8) daripada dengan Saul. Gideon hidup kira-kira 1250 sebelum Masehi dan Bible menyebutnya “pahlawan yang perkasa” (Hakim-hakim 6:12) tiada lain melainkan Thalut.
   Menurut sementara penulis Kristen, peristiwa yang dituturkan  Al-Quran dalam bagian ini menunjuk kepada dua masa yang berlainan, terpisah satu sama lain oleh masa-antara yang rentangannya 200 tahun, dan menunjuk kepada bagian ini sebagai contoh — menurut mereka — terjadi  anachronisme (pengacauan waktu) sejarah yang terdapat dalam Al-Quran.

Keunikan Penyajian Kisah-kisah Sejarah Dalam Al-Quran & Penggunaan Kiasan

   Kritikan tersebut akibat ketidak-fahaman mereka mengenai “gaya penuturan” Al-Quran yang penuh hikmah mengenai  sejarah yang terjadi di masa silam, karena kadang-kadang Al-Quran menceritakan satu peristiwa  yang sama  -- contohnya kisah  kaum-kaum purbakala dan  Fir’aun  yang berlangsung  puluhan tahun   --  tetapi  Allah Swt. menceritakannya dalam berbagai surah Al-Quran  dalam jumlah ayat yang berbeda-beda, bahkan  kisah tersebut diceritakan hanya dalam satu ayat saja (QS.8:53 & 56; QS.29:40),  ada juga   surah Al-Quran yang menceritakan hanya seorang nabi Allah saja  contohnya Surah Yusuf dan Surah Nuh.
 Jadi, kisah Thalut (Gideon) dan Nabi Daud a.s.  yang dikemukakan dalam QS.2:247-252   memang betul menunjuk kepada dua masa yang berlainan, tetapi tiada anachronisme (pengacauan waktu) di dalamnya. Al-Quran menunjuk di sini kepada kedua masa itu. Tujuan berbuat demikian ialah untuk melukiskan bagaimana mulainya proses mempersatukan berbagai suku Bani Israil di zaman Gideon (Thalut)  --   200 tahun sebelum Nabi Daud a.s.  --    dan yang akhirnya tercapai sepenuhnya di zaman Nabi Daud a.s.  setelah beliau berhasil membunuh  Jalut   -- bukan sekedar mengalahkannya seperti yang dilakukan Thalut  (QS.2:250-252)  --  yakni Nabi Daud a.s. berhasil mengalahkan secara total   kaum Midian dan sekutu-sekutunya secara total.
  Kaum Midian dan sekutu-sekutunya yang  hidup di wilayah pegunungan yang berhasil ditaklukkan oleh Nabi Daud a.s. inilah yang dalam surah Al-Quran lainnya secara kiasan disebut “gunung”  atau disebut “jin  dan “syaitan” – yang arti lainnya:pemberontak dan penentang; pemimpin kekafiran; orang yang ahli dalam sesuatu (QS.2:15). Kaum-kaum taklukkan Nabi Daud a.. dan Nabi Sulaiman a.s. inilah  yang   atas izin Allah Swt. dimanfaatkan tenaganya dan keahliannya oleh kedua raja Bani Israil tersebut untuk   berbagai macam  pembangunan di kerajaan Bani Israil, termasuk  armada laut  (QS.21:79-83; QS.34:111-13; QS.38:37-41), lihat pula Bible (Samuel Bab 5; II Tawarikh 2:18;  II Tawarikh 4:1-2; II Tawarikh 8:18; I Raja-raja 9:21-22;  I Raja-raja 10:22-29).
   Dengan demikian jelaslah bahwa  penggunaan sebutan  jin dan syaitan (setan) berkenaan dengan lasykar Nabi Daud a.s. dan Nabi Sulaiman a.s. sama sekali tidak ada hubungannya dengan makhluk halus  yang juga disebut jin dan syaitan (setan). Demikian juga penggunaan kata  gunung” dan “burung” pun merupakan  ungkapan kiasan yang mengandung makna-makna yang sangat dalam dan beragam.

Penindasan oleh  Kaum Midian

         Kata-kata “sesudah Musa” dalam ayat: اَلَمۡ تَرَ  اِلَی الۡمَلَاِ مِنۡۢ بَنِیۡۤ  اِسۡرَآءِیۡلَ مِنۡۢ بَعۡدِ مُوۡسٰی ۘ اِذۡ  قَالُوۡا لِنَبِیٍّ لَّہُمُ ابۡعَثۡ لَنَا مَلِکًا نُّقَاتِلۡ فِیۡ سَبِیۡلِ اللّٰہِ  -- “Apakah engkau tidak  melihat mengenai para pemuka Bani Israil sesudah Musa, ketika mereka berkata kepada seorang nabi mereka: “Angkatlah bagi kami seorang raja, supaya kami dapat berperang di jalan Allah   (QS.2:247),    menunjukkan bahwa peristiwa itu termasuk masa permulaan ketika kaum Bani Israil sebagai bangsa mulai mengambil bentuk yang pasti dalam  sejarah. Sebab 200 tahun sesudah Nabi Musa a.s. mereka pecah-belah dalam berbagai suku, tidak  mempunyai raja dan tidak pula angkatan perang.
  Dalam tahun 1256 sebelum Masehi, disebabkan oleh kedurhakaan mereka, Allah Swt. membiarkan Bani Israil kembali  jatuh ke tangan kaum Midian yang menjarah dan menindas mereka selama 7 tahun dan mereka terpaksa mencari perlindungan di dalam gua-gua (Hakim-hakim 6:1-6). “Maka sesungguhnya tatkala Bani Israil itu berseru kepada Tuhan dari sebab orang Midian itu, maka disuruhkan Tuhan seorang yang nabi adanya kepada Bani Israil” (Hakim-hakim 6:7-8)”;   dan seorang malaikat Tuhan datang kepada Gideon menunjuknya menjadi raja dan menjadikannya pertolongan Ilahi” .... “Maka sembahnya kepadanya: Ya Tuhan dengan apa gerangan dapat hamba melepaskan orang Israil? Bahwasanya bangsa hamba terkecil dalam suku Manasye, maka hamba ini anak bungsu di antara orang isi rumah bapak hamba” (Hakim-hakim 6:15).
   Hal ini cocok dengan keterangan yang diberikan dalam ayat yang dibahas ini tentang Thalut (QS.2:247-249). Apa yang menjadikan persamaan Thalut dengan Gideon lebih pasti lagi  adalah  memang di zaman Gideon   -- dan bukan di zaman Saul  -- kaum Bani Israil mendapat cobaan dengan perantaraan air, dan gambaran yang diberikan oleh Bible (Hakim-hakim 7:4-7) tentang cobaan itu memang sama dengan gambaran Al-Quran (QS.2:250). Dari Hakim-hakim 7: 6-7 kita mengetahui bahwa sesudah cobaan tersebut di atas, orang-orang yang tinggal bersama-sama dengan Gideon hanya ada 300 orang.

Tanda Kedaulatan Thalut (Gideon) Sebagai Raja Bani Israil & Ayat-ayat Mutasyābihāt   yang Menggelincirkan Orang-orang “Berhati Bengkok

   Sangat menarik untuk diperhatikan, yaitu seorang sahabat Nabi Besar Muhammad saw.  diriwayatkan telah bersabda: “Kami berjumlah 313 orang dalam perang Badar, dan jumlah itu sesuai dengan jumlah orang yang mengikuti Thalut” (Tirmidzi, bab Siyar). Hadits itu pun mendukung kesimpulan bahwa Thalut itu  adalah Gideon. Apa yang selanjutnya menguatkan persamaan antara Thalut dengan Gideon ialah, kata itu berasal dari akar-kata yang dalam bahasa Ibrani berarti “menumbangkan” (Encyclopaedia Biblica) atau “menebang” (Jewish    Encyclopaedia).
  Jadi, Gideon berarti “orang yang menebas musuh hingga merobohkannya ke tanah”, dan Bible sendiri mengatakan mengenai Gideon sebagai “pahlawan yang perkasa” (Hakim-hakim 6:12).  Selanjutnya Allah Swt. berfirman mengenai tanda kedaulatan Thalut sebgai raja Bani Israil:
وَ قَالَ لَہُمۡ نَبِیُّہُمۡ اِنَّ اٰیَۃَ مُلۡکِہٖۤ اَنۡ یَّاۡتِیَکُمُ التَّابُوۡتُ فِیۡہِ سَکِیۡنَۃٌ مِّنۡ رَّبِّکُمۡ وَ بَقِیَّۃٌ   مِّمَّا تَرَکَ اٰلُ مُوۡسٰی وَ اٰلُ ہٰرُوۡنَ تَحۡمِلُہُ الۡمَلٰٓئِکَۃُ ؕ اِنَّ فِیۡ ذٰلِکَ لَاٰیَۃً لَّکُمۡ  اِنۡ  کُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِیۡنَ ﴿﴾٪
Dan  nabi mereka berkata kepada mereka: “Sesungguhnya tanda kedaulatannya ialah bahwa akan datang kepada kamu suatu Tabut, yang di dalamnya mengandung ketenteraman dari Rabb (Tuhan)  kamu dan  pusaka  peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun, yang dipikul oleh malaikat-malaikat, sesungguhnya dalam hal ini benar-benar ada suatu Tanda bagi kamu, jika kamu sungguh orang-orang yang  beriman.” (Al-Baqarah [2]:249).
       Ayat ini termasuk ayat  Al-Quran yang mutasyābihāt   (QS.3:8) karena itu banyak penafsir yang  -- karena kekurangan pengetahuannya  -- keliru memaknai  ayat-ayat   mutasyābihāt seperti ini, dan bahkan menurut Allah Swt. orang-orang yang berhati bengkok sengaja membuat-buat tafsiran  yang keliru dan menyesatkan  dari ayat-ayat Al-Quran yang mutasyābihāt  guna mencapai maksud-maksud buruk mereka yang bersifat mencari keuntungan duniawi, firman-Nya:
ہُوَ الَّذِیۡۤ اَنۡزَلَ عَلَیۡکَ الۡکِتٰبَ مِنۡہُ اٰیٰتٌ مُّحۡکَمٰتٌ ہُنَّ اُمُّ  الۡکِتٰبِ وَ اُخَرُ مُتَشٰبِہٰتٌ ؕ فَاَمَّا الَّذِیۡنَ فِیۡ قُلُوۡبِہِمۡ زَیۡغٌ فَیَتَّبِعُوۡنَ مَا تَشَابَہَ مِنۡہُ ابۡتِغَآءَ الۡفِتۡنَۃِ وَ ابۡتِغَآءَ تَاۡوِیۡلِہٖ ۚ؃ وَ مَا یَعۡلَمُ  تَاۡوِیۡلَہٗۤ  اِلَّا اللّٰہُ  ۘؔ وَ الرّٰسِخُوۡنَ فِی الۡعِلۡمِ یَقُوۡلُوۡنَ اٰمَنَّا بِہٖ ۙ کُلٌّ  مِّنۡ عِنۡدِ رَبِّنَا ۚ وَ مَا یَذَّکَّرُ  اِلَّاۤ اُولُوا الۡاَلۡبَابِ ﴿﴾ رَبَّنَا لَا تُزِغۡ قُلُوۡبَنَا بَعۡدَ  اِذۡ ہَدَیۡتَنَا وَ ہَبۡ لَنَا مِنۡ لَّدُنۡکَ رَحۡمَۃً ۚ اِنَّکَ اَنۡتَ الۡوَہَّابُ ﴿﴾
Dia-lah Yang menurunkan Al-Kitab yakni Al-Quran  kepada engkau,  di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok   Al-Kitab, sedangkan  yang lain  ayat-ayat mutasyābihāt.  Adapun   orang-orang yang di dalam hatinya ada kebengkokan maka mereka mengikuti darinya apa yang mutasyābihāt  karena ingin menimbulkan fitnah dan ingin mencari-cari takwilnya yang salah, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya  kecuali Allah,   dan orang-orang yang memiliki pe-ngetahuan mendalam berkata: “Kami beriman kepadanya, semuanya berasal dari sisi Rabb (Tuhan) kami.” Dan  tidak ada yang meraih nasihat kecuali orang-orang yang mempergunakan akal. رَبَّنَا لَا تُزِغۡ قُلُوۡبَنَا بَعۡدَ  اِذۡ ہَدَیۡتَنَا وَ ہَبۡ لَنَا مِنۡ لَّدُنۡکَ رَحۡمَۃً ۚ اِنَّکَ اَنۡتَ الۡوَہَّابُ --   Ya Rabb (Tuhan) kami, janganlah Engkau menyimpangkan hati kami setelah Engkau telah memberi kami petunjuk, dan anugerahilah kami rahmat dari sisi Engkau, sesungguhnya Engkau benar-benar Maha Pemberi anugerah. (Ali ‘Imran [3]:8-9).
      Muhkam berarti: (1) hal yang telah terjamin aman dari perobahan atau pergantian; (2) hal yang tidak mengandung arti ganda atau kemungkinan ada keraguan; (3) hal yang jelas artinya dan pasti dalam keterangan, dan (4) ayat yang merupakan ajaran khusus dari Al-Quran (Al-Mufradat dan Lexicon Lane).
       Umm berarti: (1) ibu; (2) sumber atau asal atau dasar sesuatu; (3) sesuatu yang merupakan sarana pembantu dan penunjang, atau sarana islah (reformasi dan koreksi) untuk orang lain; (4) sesuatu yang di sekitarnya benda-benda lain dihubungkan (Aqrab-ul-Mawarid dan  Al-Mufradat).
       Mutasyābih dipakai mengenai: (1) ucapan, kalimat atau ayat yang memungkinkan adanya penafsiran yang berbeda, meskipun selaras; (2) hal yang bagian-bagiannya mempunyai persamaan atau yang selaras satu sama lain; (3) hal yang makna sebenarnya mengandung persamaan dengan artian yang tidak dimaksudkan; (4) hal yang arti sebenarnya diketahui hanya dengan menunjuk kepada apa yang disebut muhkam; (5) hal yang tidak dapat dipahami dengan segera  tanpa pengamatan yang berulang-ulang; (6) sesuatu ayat yang berisi ajaran yang sesuai dengan atau menyerupai apa yang dikandung oleh Kitab-kitab wahyu terlebih dahulu (Al-Mufradat).
      Ta’wil berarti: (1) penafsiran atau penjelasan; (2) terkaan mengenai arti suatu pidato atau tulisan; (3) penyimpangan suatu pidato atau tulisan dari penafsiran yang benar; (4) penafsiran suatu impian; (5) akhir, hasil atau akibat sesuatu (Lexicon Lane). 
      Dalam ayat ini kata ta’wil itu dijumpai dua kali, pada tempat pertama  kata itu mengandung arti yang kedua atau yang ketiga, sedangkan pada tempat kedua kata itu mempunyai arti yang pertama atau yang kelima.

Cara Menafsirkan yang Benar Ayat-ayat Al-Quran

      Ayat 8 surah Âli ‘Imran   meletakkan peraturan yang sangat luhur, bahwa untuk membuktikan sesuatu hal yang mengenainya terdapat perbedaan paham, bagian-bagian sebuah Kitab Suci yang diterangkan dengan kata-kata yang tegas dan jelas (muhkam) harus diperhatikan. Bila bagian yang tegas (muhkam) itu terbukti berlawanan dengan susunan kalimat tertentu yang mengandung dua maksud (mutasyabih) maka kalimat itu harus diartikan sedemikian rupa sehingga menjadi selaras dengan bagian-bagian yang tegas dan jelas kata-katanya (muhkam).
  Menurut ayat ini, Al-Quran mempunyai dua perangkat ayat. Beberapa di antaranya muhkam (kokoh dan pasti dalam artinya) dan lain-lainnya mutasyābih (yang dapat diberi penafsiran berbeda-beda). Cara yang tepat untuk mengartikan ayat mutasyābih adalah arti yang dapat diterima hanyalah yang sesuai dengan ayat-ayat muhkam.
  Dalam QS.39:24 seluruh Al-Quran disebut mutasyābih dan dalam QS.11:2 semua ayat Al-Quran dikatakan muhkam. Hal itu tak boleh dianggap bertentangan dengan ayat yang sedang dibahas ini (ayat 3:8) bahwa menurut ayat ini beberapa ayat Al-Quran itu muhkam dan beberapa lainnya mutasyabih.
  Sepanjang hal yang menyangkut maksud hakiki ayat-ayat Al-Quran, seluruh Al-Quran itu muhkam,  dalam pengertian bahwa ayat-ayatnya mengandung kebenaran-kebenaran pasti dan kekal-abadi. Tetapi dalam pengertian lain seluruh Al-Quran itu mutasyābih, sebab ayat-ayat Al-Quran itu disusun dengan kata-kata demikian rupa, sehingga pada waktu itu juga ayat itu mempunyai berbagai arti yang sama-sama benar dan baik.
   Al-Quran itu mutasyābih pula (menyerupai satu sama lain) dalam pengertian bahwa tidak ada pertentangan atau ketidakselarasan di dalamnya,  berbagai ayat-ayatnya bantu-membantu. Tetapi ada bagian-bagiannya yang tentu muhkam, dan yang lain mutasyābih untuk berbagai pembaca menurut ilmu pengetahuan, keadaan mental, dan kemampuan alami mereka seperti dikemukakan oleh ayat sekarang ini.
       Adapun nubuatan-nubuatan yang dikemukakan  dengan bahasa yang jelas dan langsung menyerap satu arti saja harus dianggap sebagai muhkam, sedangkan nubuatan-nubuatan yang digambarkan dengan bahasa majaz (kiasan) dan mampu menyerap tafsiran lebih dari satu harus dianggap mutasyābih. Karena itu nubuatan-nubuatan yang digambarkan dengan bahasa majaz (perumpamaan, kiasan) harus ditafsirkan sesuai dengan nubuatan-nubuatan yang jelas dan secara harfiah menjadi sempurna (genap) dan pula sesuai dengan asas-asas ajaran Islam yang pokok.

Contoh Nubuatan yang Muhkam dan yang Mutasyābih

     Untuk nubuatan-nubuatan yang  muhkam para pembaca diingatkan kepada QS.58:21-22,  firman-Nya:
اِنَّ  الَّذِیۡنَ یُحَآدُّوۡنَ اللّٰہَ وَ رَسُوۡلَہٗۤ اُولٰٓئِکَ فِی  الۡاَذَلِّیۡنَ ﴿﴾  کَتَبَ اللّٰہُ  لَاَغۡلِبَنَّ  اَنَا وَ  رُسُلِیۡ ؕ اِنَّ اللّٰہَ  قَوِیٌّ عَزِیۡزٌ ﴿﴾
Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya mereka itu termasuk orang-orang yang sangat hina. کَتَبَ اللّٰہُ  لَاَغۡلِبَنَّ  اَنَا وَ  رُسُلِیۡ  --  Allah telah menetapkan: “Aku dan rasul-rasul-Ku  pasti akan menang.” اِنَّ اللّٰہَ  قَوِیٌّ عَزِیۡزٌ -- Sesungguhnya Allah Maha Kuat, Maha Perkasa. (Al-Mujadalah [58]:21-22).
     Sedang QS.28:86 berisikan nubuatan-nubuatan yang mutasyābih, Allah Swt. berfirman kepada Nabi Besar Muhammad saw. berkenaan peristiwa Fatah Mekkah:   
اِنَّ الَّذِیۡ فَرَضَ عَلَیۡکَ الۡقُرۡاٰنَ لَرَآدُّکَ اِلٰی مَعَادٍ ؕ قُلۡ رَّبِّیۡۤ  اَعۡلَمُ مَنۡ جَآءَ بِالۡہُدٰی وَ مَنۡ ہُوَ فِیۡ ضَلٰلٍ مُّبِیۡنٍ ﴿﴾
Sesungguhnya Dia yang telah mewajibkan Al-Quran atas engkau, لَرَآدُّکَ اِلٰی مَعَادٍ  -- pasti Dia akan mengembalikan engkau ke tempat kembali  yang telah dite-tapkan. Katakanlah:  Rabb-ku (Tuhan-ku) lebih mengetahui siapa yang membawa petunjuk, dan siapa yang ada dalam kesesatan yang nyata.” (Al-Qashash [28]:86). 
       Ayat  yang berisi nubuatan ini dianggap oleh beberapa ulama diturunkan tatkala Nabi Besar Muhammad saw.  sedang dalam perjalanan  hijrah  dari Mekkah ke Medinah. Ayat ini mengandung nubuatan besar, yaitu, bahwa pada suatu hari beliau saw.  -- akibat makar buruk yang dirancang  Abu Jahal dan para pemuka Quraisy lainnya (QS.8:31)  --  akan terpaksa meninggalkan Mekkah dan kemudian pada akhirnya beliau saw. akan kembali lagi ke Mekkah sebagai seorang pemenang dan penakluk  agung pada waktu Fatah Mekkah.
       Ayat ini merupakan kelanjutan yang cocok sekali bagi Surah  yang dengan agak rinci membeberkan kisah kehidupan Nabi Musa a.s., yang mempunyai kesamaan dengan kisah  Nabi Besar Muhammad saw.  – yakni misal Nabi Musa a.s.  (Ulangan 15-19; QS.46:11) -- Nabi Musa a.s. melarikan diri dari Mesir dan tinggal di Midian selama 10 tahun, yang menjadi masa persiapan bagi tugas besar yang menantikan beliau di kemudian hari. Kemudian beliau kembali lagi ke Mesir dengan amanat Ilahi dan berhasil melepaskan orang-orang Bani Israil dari belenggu perbudakan Fir’aun.
       Seperti itu pula Nabi Besar Muhammad saw.   terpaksa  hijrah   dari Mekkah dan melewatkan 10 tahun dari kehidupan beliau yang sangat berharga dan penuh berkat itu di Medinah, yang menjadi masa persiapan untuk tujuan besar, yaitu menaklukkan Mekkah yang merupakan  pusat dan kubu agama beliau saw..   Nabi Besar Muhammad saw.   kembali ke Mekkah sebagai seorang penakluk dan seorang pemenang, dan sepenuhnya berhasil dalam tugas hidup beliau saw..

Peraturan-peraturan  Agama Merupakan Ayat  yang Muhkam (Jelas) 

    Jadi, istilah muhkam (jelas) dapat pula dikenakan kepada ayat-ayat yang mengandung peraturan-peraturan yang penuh dan lengkap, sedang ayat-ayat mutasyābih itu ayat-ayat yang memberikan bagian dari perintah tertentu dan perlu dibacakan bersama-sama dengan ayat-ayat lain untuk menjadikan suatu perintah yang lengkap.
      Muhkamat (ayat-ayat yang jelas dan pasti) umumnya membahas hukum dan itikad-itikad agama, sedang mutasyābihāt umumnya membahas pokok pembahasan yang menduduki tingkat kedua menurut pentingnya,  atau menggambarkan peristiwa-peristiwa dalam kehidupan nabi-nabi atau sejarah bangsa-bangsa, dan dalam berbuat demikian kadang-kadang memakai tata-bahasa (idiom) serta peribahasa-peribahasa  dan tamsil-tamsil yang dapat dianggap mempunyai berbagai arti.
    Ayat-ayat demikian hendaknya jangan diartikan demikian rupa sehingga seolah-olah bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang diterangkan dengan kata-kata yang jelas (muhkam). Baiklah dicatat di sini bahwa penggunaan kiasan-kiasan yang menjadi dasar pokok ayat-ayat mutasyābih dalam Kitab-kitab Suci perlu sekali guna menjamin keluasan arti dengan kata-kata sesingkat-singkatnya, untuk menambah keindahan dan keagungan gaya bahasanya dan untuk memberikan kepada manusia suatu  cobaan (ujian) yang tanpa itu perkembangan dan penyempurnaan ruhaninya tidak akan mungkin tercapai.
     Atas dasar kenyataan itulah Allah Swt. menyatakan,  bahwa walau pun benar Al-Quran merupakan kitab suci terakhir dan tersempurna (QS.5:4) dan merupakan petunjuk bagi seluruh umat manusia (QS.2:186), tetapi Al-Quran pun mempunyai kemampuan “memisahkan” orang-orang yang berhati lurus dan orang-orang yang hatinya bengkok dan berpenyakit (QS.3:8-9), firman-Nya:
وَ نُنَزِّلُ مِنَ الۡقُرۡاٰنِ مَا ہُوَ شِفَآءٌ وَّ رَحۡمَۃٌ  لِّلۡمُؤۡمِنِیۡنَ ۙ وَ لَا یَزِیۡدُ الظّٰلِمِیۡنَ   اِلَّا  خَسَارًا ﴿﴾
Dan Kami  berangsur-angsur menurunkan dari Al-Quran suatu  penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, tetapi tidak menambah kepada orang-orang yang zalim melainkan kerugian. (Bani Israil [17]:83).
 Firman-Nya lagi:
قُلۡ کُلٌّ یَّعۡمَلُ عَلٰی شَاکِلَتِہٖ ؕ فَرَبُّکُمۡ اَعۡلَمُ  بِمَنۡ  ہُوَ  اَہۡدٰی  سَبِیۡلًا ﴿٪﴾
Katakanlah: “Setiap orang beramal menurut caranya sendiri    dan  Rabb (Tuhan) kamu lebih mengetahui siapa yang lebih terpimpin pada jalan-Nya.” (Bani Israil [17]:85).

Al-Quran Merupakan Al-Furqān (Pembeda) yang Haq (Benar) dan yang Bathil (Palsu) &  Orang-orang yang Disucikan” Allah Swt.

       Kata-kata ‘alā  syākilati-hi berarti: sesuai dengan niat, cara berpikir, tujuan-tujuan, dan maksud-maksud sendiri, فَرَبُّکُمۡ اَعۡلَمُ  بِمَنۡ  ہُوَ  اَہۡدٰی  سَبِیۡلًا --  “dan Rabb (Tuhan)  kamu lebih mengetahui siapa yang lebih terpimpin pada jalan-Nya,” sebab memang Al-Quran – sebagai Kitab suci yang terakhir dan tersempurna pun (QS.5:4)  sebagai “furqan” (pemisah) yang haq   (benar) dan yang bathil (palsu/dusta – QS.186), sebagaimana firman-Nya:
ہُوَ الَّذِیۡۤ اَنۡزَلَ عَلَیۡکَ الۡکِتٰبَ مِنۡہُ اٰیٰتٌ مُّحۡکَمٰتٌ ہُنَّ اُمُّ  الۡکِتٰبِ وَ اُخَرُ مُتَشٰبِہٰتٌ ؕ فَاَمَّا الَّذِیۡنَ فِیۡ قُلُوۡبِہِمۡ زَیۡغٌ فَیَتَّبِعُوۡنَ مَا تَشَابَہَ مِنۡہُ ابۡتِغَآءَ الۡفِتۡنَۃِ وَ ابۡتِغَآءَ تَاۡوِیۡلِہٖ ۚ؃ وَ مَا یَعۡلَمُ  تَاۡوِیۡلَہٗۤ  اِلَّا اللّٰہُ  ۘؔ وَ الرّٰسِخُوۡنَ فِی الۡعِلۡمِ یَقُوۡلُوۡنَ اٰمَنَّا بِہٖ ۙ کُلٌّ  مِّنۡ عِنۡدِ رَبِّنَا ۚ وَ مَا یَذَّکَّرُ  اِلَّاۤ اُولُوا الۡاَلۡبَابِ ﴿﴾ رَبَّنَا لَا تُزِغۡ قُلُوۡبَنَا بَعۡدَ  اِذۡ ہَدَیۡتَنَا وَ ہَبۡ لَنَا مِنۡ لَّدُنۡکَ رَحۡمَۃً ۚ اِنَّکَ اَنۡتَ الۡوَہَّابُ ﴿﴾
Dia-lah Yang menurunkan Al-Kitab yakni Al-Quran  kepada engkau,  di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok   Al-Kitab, sedangkan  yang lain  ayat-ayat mutasyābihāt.  Adapun   orang-orang yang di dalam hatinya ada kebengkokan maka mereka mengikuti darinya apa yang mutasyābihāt  karena ingin menimbulkan fitnah dan ingin mencari-cari takwilnya yang salah, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya  kecuali Allah,   dan orang-orang yang memiliki pengetahuan mendalam berkata: “Kami beriman kepadanya, semuanya berasal dari sisi Rabb (Tuhan) kami.” Dan  tidak ada yang meraih nasihat kecuali orang-orang yang mempergunakan akal. رَبَّنَا لَا تُزِغۡ قُلُوۡبَنَا بَعۡدَ  اِذۡ ہَدَیۡتَنَا وَ ہَبۡ لَنَا مِنۡ لَّدُنۡکَ رَحۡمَۃً ۚ اِنَّکَ اَنۡتَ الۡوَہَّابُ --   Ya Rabb (Tuhan) kami, janganlah Engkau menyimpangkan hati kami setelah Engkau telah memberi kami petunjuk, dan anugerahilah kami rahmat dari sisi Engkau, sesungguhnya Engkau benar-benar Maha Pemberi anugerah. (Ali ‘Imran [3]:8-9).
        Makna ayat:  وَ مَا یَعۡلَمُ  تَاۡوِیۡلَہٗۤ  اِلَّا اللّٰہُ  ۘؔ وَ الرّٰسِخُوۡنَ فِی الۡعِلۡمِ یَقُوۡلُوۡنَ اٰمَنَّا بِہٖ ۙ کُلٌّ  مِّنۡ عِنۡدِ رَبِّنَا ۚ وَ مَا یَذَّکَّرُ  اِلَّاۤ اُولُوا الۡاَلۡبَابِ -- “padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya  kecuali Allah,   dan orang-orang yang memiliki pengetahuan mendalam berkata: “Kami beriman kepadanya, semuanya berasal dari sisi Rabb (Tuhan) kami.” Dan  tidak ada yang meraih nasihat kecuali orang-orang yang mempergunakan akal” bahwa makrifat Al-Quran yang hakiki hanya dianugerahkan kepada mereka yang berhati suci  atau yang “disucikan Allah Swt.” (QS.56:80). 

“Perang Fatwa di Akhir Zaman Ini  Mengancam    Kerukunan Hidup Umat Beragama

       Jadi betapa berbahayanya   berfatwa” masalah agama jika tidak didukung oleh pemahaman keagamaan yang benar  -- sebagaimana yang difahami oleh Nabi Besar Muhammad saw. dan “orang-orang yang disucikan” Allah Swt. (QS.56:76-80) --  karena “fatwa-fatwa”   seperti itu  bukannya akan menyelesaikan masalah melainkan justru akan mengakibatkan timbulnya berbagai  masalah besar lainnya yang menjurus kepada perpecahan umat  yang semakin parah dan berlanjut dengan    perang fatwa” sebagaimana yang    terjadi di Akhir Zaman ini.
      Dari sekian banyak macam “fatwa” yang menimbulkan masalah diantaranya adalah “fatwa takfir” (pengkafiran) terhadap pihak-pihak lainnya   padahal mereka menganut agama yang sama, yang akan berlanjut dengan  tindakan menghalalkan segala cara atas  nama agama.
      Salah satu contoh “fatwa  keliru” – yang didasari ketunaan ilmu -- seperti itu adalah protes yang dikemukakan para pemuka Bani Israil ketika mendengar nabi mereka menyatakan bahwa Allah Swt. telah memilih “Thalut” sebagai raja mereka, firman-Nya:
وَ قَالَ لَہُمۡ نَبِیُّہُمۡ  اِنَّ اللّٰہَ قَدۡ بَعَثَ لَکُمۡ طَالُوۡتَ مَلِکًا ؕ قَالُوۡۤا  اَنّٰی یَکُوۡنُ لَہُ الۡمُلۡکُ عَلَیۡنَا وَ نَحۡنُ اَحَقُّ بِالۡمُلۡکِ مِنۡہُ وَ لَمۡ یُؤۡتَ سَعَۃً مِّنَ الۡمَالِ ؕ قَالَ  اِنَّ اللّٰہَ  اصۡطَفٰىہُ عَلَیۡکُمۡ وَ زَادَہٗ بَسۡطَۃً فِی الۡعِلۡمِ وَ الۡجِسۡمِ ؕ وَ اللّٰہُ یُؤۡتِیۡ مُلۡکَہٗ مَنۡ یَّشَآءُ ؕ وَ اللّٰہُ  وَاسِعٌ عَلِیۡمٌ ﴿﴾
Dan nabi mereka berkata kepada mereka: “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut  menjadi raja bagi kamu.” قَالُوۡۤا  اَنّٰی یَکُوۡنُ لَہُ الۡمُلۡکُ عَلَیۡنَا وَ نَحۡنُ اَحَقُّ بِالۡمُلۡکِ مِنۡہُ وَ لَمۡ یُؤۡتَ سَعَۃً مِّنَ الۡمَالِ  -- Mereka berkata:  “Bagaimana ia bisa memiliki  kedaulatan atas kami, padahal kami lebih berhak memiliki kedaulatan  daripadanya, karena ia tidak pernah diberi harta yang berlimpah-ruah?” قَالَ  اِنَّ اللّٰہَ  اصۡطَفٰىہُ عَلَیۡکُمۡ وَ زَادَہٗ بَسۡطَۃً فِی الۡعِلۡمِ وَ الۡجِسۡمِ --  Ia (nabi) berkata: “Sesungguhnya Allah telah memilihnya sebagai raja atas kamu dan melebihkannya dengan keluasan ilmu dan kekuatan badan.” وَ اللّٰہُ یُؤۡتِیۡ مُلۡکَہٗ مَنۡ یَّشَآءُ ؕ وَ اللّٰہُ  وَاسِعٌ عَلِیۡمٌ --  Dan  Allah memberikan kedaulatan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas karunia-Nya, Maha Mengetahui. (Al-Baqarah [2]:248).
       Jadi, menurut pendapat para pemuka Bani Israil  syarat yang paling penting bagi seseorang untuk dijadikan  raja mereka  adalah “memiliki harta kekayaan yang berlimpah-ruah”, firman-Nya:  َالُوۡۤا  اَنّٰی یَکُوۡنُ لَہُ الۡمُلۡکُ عَلَیۡنَا وَ نَحۡنُ اَحَقُّ بِالۡمُلۡکِ مِنۡہُ وَ لَمۡ یُؤۡتَ سَعَۃً مِّنَ الۡمَالِ  -- Mereka berkata:  “Bagaimana ia bisa memiliki  kedaulatan atas kami, padahal kami lebih berhak memiliki kedaulatan  daripadanya, karena ia tidak pernah diberi harta yang berlimpah-ruah?”
     Tetapi pendapat atau “fatwa” para pemuka Bani Israil tersebut bertentangan dengan kebijaksanaan Allah Swt.:  قَالَ  اِنَّ اللّٰہَ  اصۡطَفٰىہُ عَلَیۡکُمۡ وَ زَادَہٗ بَسۡطَۃً فِی الۡعِلۡمِ وَ الۡجِسۡمِ --  Ia (nabi) berkata: “Sesungguhnya Allah telah memilihnya sebagai raja atas kamu dan melebihkannya dengan keluasan ilmu dan kekuatan badan.” وَ اللّٰہُ یُؤۡتِیۡ مُلۡکَہٗ مَنۡ یَّشَآءُ ؕ وَ اللّٰہُ  وَاسِعٌ عَلِیۡمٌ --  Dan  Allah memberikan kedaulatan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas karunia-Nya, Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah [2]:248).

(Bersambung)
       
Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid

oo0oo
Pajajaran Anyar,   22 Desember  2016