Sabtu, 12 November 2016

Pentingnya Membentuk "Kesatuan Umat" Dalam Islam & Hubungan "Larangan" Menjadikan "Non-Muslim" Sebagai "Wali (Pelindung/Penolong/Sahabat) dengan "Aturan Pernikahan" Dalam Islam (Al-Quran)




Bismillaahirrahmaanirrahiim


  TAUBAT  DAN   MOHON  AMPUNAN  ALLAH SWT.

Bab 59

   PENTINGNYA MEMBENTUK   “KESATUAN UMAT” DALAM ISLAM &   HUBUNGAN  LARANGAN MENJADIKAN NON-MUSLIM SEBAGAI   WALI (PELINDUNG, PENOLONG/SAHABAT) DENGAN ATURAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM (AL-QURAN)
 

 Oleh

Ki Langlang Buana Kusuma

D
alam  bagian akhir  Bab 58 dikemukakan  mengenai   nubuatan akan terjadinya “persaudaraan ruhani” hakiki antara umat Islam dengan orang-orang kafir yang sebelumnya memusuhi dan menzalimi mereka:
عَسَی اللّٰہُ  اَنۡ یَّجۡعَلَ  بَیۡنَکُمۡ وَ بَیۡنَ الَّذِیۡنَ عَادَیۡتُمۡ  مِّنۡہُمۡ  مَّوَدَّۃً ؕ وَ اللّٰہُ قَدِیۡرٌ ؕ  وَ  اللّٰہُ  غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ ﴿﴾
 Boleh jadi kelak Allah akan menjadikan kecintaan di atara kamu dan di antara orang-orang yang saat ini  kamu bermusuhan dengan mereka, karena Allah Maha Kuasa, dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Mumtahanah [60]:8).
   Waktu itu telah kian mendekat dengan cepat  ketika musuh-musuh bebuyutan itu akan menjadi sahabat-sahabat mesra, yaitu setelah  terjadi Fatah Mekkah  (penaklukkan Mekkah) oleh Nabi Besar Muhammad saw.,  karena beliau saw. memberikan “pengampunan umum” sebagaimana yang dilakukan Nabi Yusuf a.s. terhadap saudara-saudaranya yang jahil (QS.12:90-93), firman-Nya:
قَالَ ہَلۡ عَلِمۡتُمۡ مَّا فَعَلۡتُمۡ بِیُوۡسُفَ وَ اَخِیۡہِ   اِذۡ  اَنۡتُمۡ  جٰہِلُوۡنَ ﴿﴾  قَالُوۡۤا ءَاِنَّکَ لَاَنۡتَ یُوۡسُفُ ؕ قَالَ اَنَا یُوۡسُفُ وَ ہٰذَاۤ  اَخِیۡ ۫ قَدۡ مَنَّ اللّٰہُ عَلَیۡنَا ؕ اِنَّہٗ  مَنۡ یَّـتَّقِ وَ یَصۡبِرۡ  فَاِنَّ اللّٰہَ  لَا  یُضِیۡعُ  اَجۡرَ  الۡمُحۡسِنِیۡنَ ﴿﴾  قَالُوۡا تَاللّٰہِ لَقَدۡ اٰثَرَکَ اللّٰہُ عَلَیۡنَا وَ  اِنۡ کُنَّا لَخٰطِئِیۡنَ ﴿﴾ قَالَ لَا تَثۡرِیۡبَ عَلَیۡکُمُ الۡیَوۡمَ ؕ یَغۡفِرُ اللّٰہُ  لَکُمۡ ۫ وَ ہُوَ اَرۡحَمُ الرّٰحِمِیۡنَ ﴿﴾
Ia, Yusuf, berkata:  “Apakah kamu mengetahui apa yang telah kamu lakukan terhadap Yusuf dan saudaranya ketika kamu berbuat jahil kepadanya?”   Mereka berkata: “Apakah engkau ini Yusuf?” Ia berkata:  “Ya, aku adalah Yusuf dan ini saudaraku, sungguh Allah telah melimpahkan karunia atas kami. Sesungguhnya barangsiapa bertakwa dan bersabar maka sesungguhnya   Allah   tidak akan me-nyia-nyiakan ganjaran orang-orang yang berbuat ihsan.”   Mereka berkata:  “Demi Allah, sungguh Allah benar-benar telah melebihkan engkau di atas kami dan sesungguhnya kami benar-benar  orang-orang yang bersalah.”  قَالَ لَا تَثۡرِیۡبَ عَلَیۡکُمُ الۡیَوۡمَ  --  Ia berkata: “Tidak ada celaan bagi kamu pada hari ini, یَغۡفِرُ اللّٰہُ  لَکُمۡ ۫ وَ ہُوَ اَرۡحَمُ الرّٰحِمِیۡنَ  --  semoga Allah mengampuni kamu, dan Dia-lah Yang Paling Penyayang dari semua Penyayang.” (Yusuf [12]:90-93).

Rahmatan- lil  ‘Âlamīn Nabi Besar Muhammad Saw. & “Love For All Hatred For None” (Cinta Untuk Semua Tidak Ada Kebencian Untuk Siapa pun)

      Karena tak tahan lagi melihat saudara-saudaranya secara demikian merendahkan harkat mereka sendiri dengan minta-minta gandum sebagaimana diterangkan ayat-ayat sebelumnya, lalu Nabi Yusuf a.s.  mengambil keputusan untuk membuka rahasia dirinya yang sebenarnya kepada mereka; tetapi beliau membuka persoalan itu dengan cara tidak langsung melainkan dengan cara menanyakan mengenai “perlakuan buruk” yang telah mereka lakukan terhadap saudara mereka seayah , yakni Nabi Yusuf a.s. dan Benyamin.
      Nabi Yusuf a.s.  tidak membiarkan saudara-saudaranya dalam kegelisahan, dan seketika itu juga melenyapkan segala kekhawatiran dan kecemasan mereka mengenai cara bagaimanakah beliau akan memperlakukan mereka, dengan segera mengatakan bahwa beliau akan mengampuni semua kesalahan mereka tanpa batas dan tanpa syarat apa pun.
      Pengampunan Nabi Yusuf a.s. terhadap saudara-saudaranya dengan kelapangan dan kemurahan hati merupakan persamaan yang paling besar dan menonjol dengan Nabi Besar Muhammad saw.. Yakni seperti Nabi Yusuf a.s, beliau saw. pun mencapai kemuliaan dan kekuasaan dalam masa hijrah dan pembuangan di Medinah, dan ketika sesudah bertahun-tahun mengalami pembuangan, Nabi Besar Muhammad saw. memasuki kota kelahiran beliau saw, Mekkah,  sebagai penakluk agung  dengan memimpin 10.000 Sahabat, dan Mekkah bertekuk-lutut serta  mencium duli telapak kaki beliau saw..
       Pada kesempatan yang sangat bersejarah  tersebut   Nabi Besar Muhammad saw. bertanya kepada kaum beliau saw.  perlakuan apa yang mereka harapkan dari beliau saw., mereka menjawab: “Seperti perlakuan yang Nabi Yusuf a.s.  berikan kepada saudara-saudaranya,” Segera beliau saw.menjawab:  لَا تَثۡرِیۡبَ عَلَیۡکُمُ الۡیَوۡمَ --     “Tidak ada celaan atas kamu  pada hari ini.”
      Perlakuan mulia  Nabi Besar Muhammad saw.   terhadap musuh-musuh beliau saw. yang haus darah    -- yakni kaum Quraisy Mekkah, yang tidak ada suatu kesempatan pun mereka biarkan untuk membunuh beliau  saw. dan membinasakan Islam sampai ke akar-akarnya  --  adalah tidak ada bandingannya sepanjang sejarah umat manusia, selaras dengan misi pengutusan  beliau saw. “sebagai rahmat bagi seluruh alam”, firman-Nya: 
وَ مَاۤ  اَرۡسَلۡنٰکَ اِلَّا رَحۡمَۃً  لِّلۡعٰلَمِیۡنَ ﴿﴾  قُلۡ اِنَّمَا یُوۡحٰۤی  اِلَیَّ  اَنَّمَاۤ  اِلٰـہُکُمۡ  اِلٰہٌ وَّاحِدٌ ۚ فَہَلۡ اَنۡتُمۡ مُّسۡلِمُوۡنَ ﴿﴾
Dan  Kami sekali-kali tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.   Katakanlah: “Sesungguhnya telah diwahyukan kepadaku, bahwasa-nya  Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Esa, maka kepada-Nya hendaknya kamu berserah diri” (Al-Anbiya [21]:108-109).
      Nabi Besar Muhammad saw.    adalah pembawa rahmat untuk seluruh umat manusia, sebab amanat beliau saw. tidak terbatas kepada suatu negeri atau kaum  serta zaman tertentu (QS.7:159; QS.21:108; QS.25:2; QS.34:29; QS.62:3-4). Dengan perantaraan beliau saw.  bangsa-bangsa dunia telah diberkati, seperti belum pernah mereka diberkati sebelum itu: “Love for All Hatred For None” (Cinta Untuk Semua Tidak Ada Kebencian Bagi Siapa pun).

Kecintaan” Hakiki Nabi Besar Muhammad saw. Menghasilkan “Kecintaan” Umat Manusia

Akibat dari “pengampunan umum” yang dilakukan Nabi Besar Muhammad saw. tersebut   orang-orang musyrik Arabiya pun berbondong-bondong  memeluk agama Islam, firman-Nya:
بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ ۙ﴿﴾   اِذَا  جَآءَ  نَصۡرُ اللّٰہِ  وَ  الۡفَتۡحُ ۙ﴿﴾  وَ  رَاَیۡتَ النَّاسَ یَدۡخُلُوۡنَ فِیۡ  دِیۡنِ اللّٰہِ  اَفۡوَاجًا ۙ﴿﴾  فَسَبِّحۡ  بِحَمۡدِ رَبِّکَ وَ اسۡتَغۡفِرۡہُ  ؕؔ اِنَّہٗ کَانَ  تَوَّابًا ٪﴿﴾
Aku baca  dengan nama Allah, Maha Pemurah, Maha Penyayang.  اِذَا  جَآءَ  نَصۡرُ اللّٰہِ  وَ  الۡفَتۡحُ --   Apabila datang pertolongan Allah dan kemenanganوَ  رَاَیۡتَ النَّاسَ یَدۡخُلُوۡنَ فِیۡ  دِیۡنِ اللّٰہِ  اَفۡوَاجًا --  dan engkau melihat manusia  masuk dalam agama Allah berbondong-bondongفَسَبِّحۡ  بِحَمۡدِ رَبِّکَ ؔ      -- Maka  bertasbihlah dengan memuji Rabb (Tuhan) engkau, وَ اسۡتَغۡفِرۡہُ  ؕ --   dan mohonlah ampunan-Nya, اِنَّہٗ کَانَ  تَوَّابًا  --  sesungguhnya Dia Maha Penerima taubat. (An-Nashr [110]:1-4). 
     Berkait erat dengan  penggenapan (sempurnanya) nubuatan dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8  mengenai akan terjalinnya “persaudaraan ruhani” antara   umat Islam dengan “musuh-musuh” tersebut dalam ayat selanjutnya Allah Swt. berfirman mengenai tidak ada larangan untuk berlaku adil dan berbuat baik kepada golongan “Non-Muslim” yang tidak memerangi mereka karena agama, firman-Nya:
لَا یَنۡہٰىکُمُ اللّٰہُ  عَنِ الَّذِیۡنَ لَمۡ یُقَاتِلُوۡکُمۡ فِی الدِّیۡنِ وَ لَمۡ  یُخۡرِجُوۡکُمۡ  مِّنۡ  دِیَارِکُمۡ  اَنۡ  تَبَرُّوۡہُمۡ وَ تُقۡسِطُوۡۤا اِلَیۡہِمۡ ؕ اِنَّ  اللّٰہَ یُحِبُّ الۡمُقۡسِطِیۡنَ ﴿﴾  اِنَّمَا یَنۡہٰىکُمُ اللّٰہُ عَنِ الَّذِیۡنَ قٰتَلُوۡکُمۡ فِی الدِّیۡنِ وَ اَخۡرَجُوۡکُمۡ  مِّنۡ دِیَارِکُمۡ وَ ظٰہَرُوۡا عَلٰۤی  اِخۡرَاجِکُمۡ اَنۡ تَوَلَّوۡہُمۡ ۚ  وَ مَنۡ یَّتَوَلَّہُمۡ فَاُولٰٓئِکَ  ہُمُ الظّٰلِمُوۡنَ ﴿﴾
Allah tidak melarang kamu  untuk berbuat kebaikan dan berlaku adil terhadap mereka, yaitu orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan yang tidak mengusir kamu dari rumah-rumahmu, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adilاِنَّمَا یَنۡہٰىکُمُ اللّٰہُ عَنِ الَّذِیۡنَ قٰتَلُوۡکُمۡ فِی الدِّیۡنِ وَ اَخۡرَجُوۡکُمۡ  مِّنۡ دِیَارِکُمۡ ۡ  --- Sesungguhnya Allah melarang kamu menjadikan sebagai wali (pelindung/penolong/sahabat)  orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan telah mengusir kamu dari rumah-rumahmu  وَ ظٰہَرُوۡا عَلٰۤی  اِخۡرَاجِکُمۡ اَنۡ تَوَلَّوۡہُمۡ -- dan telah membantu untuk mengusir kamu,  وَ مَنۡ یَّتَوَلَّہُمۡ فَاُولٰٓئِکَ  ہُمُ الظّٰلِمُوۡنَ -- dan barangsiapa  menjadikan mereka wali  (pelindung/penolong/sahabat)   maka mereka itulah orang-orang zalim (Al-Mumtahanah [60]:9-10).

Putusnya Hubungan “Suami-Istri” Karena Perbedaan Akidah

  Perintah  Allah Swt. dalam ayat 10  tersebut  luas sekali lingkupnya sehingga pertimbangan adanya ikatan atau pun pertalian – bahkan dengan keluarga yang terdekat sekalipun    – tidak boleh melemahkan perintah itu (QS.58:23). Musuh Islam adalah musuh Allah, siapa pun orang itu, termasuk dalam hal hubungan “suami-istri” (QS.60:11-13), sehubungan dengan hal tersebut selanjutnya Allah Swt. berfirman:
یٰۤاَیُّہَا  الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡۤا  اِذَا جَآءَکُمُ الۡمُؤۡمِنٰتُ مُہٰجِرٰتٍ فَامۡتَحِنُوۡہُنَّ ؕ اَللّٰہُ  اَعۡلَمُ  بِاِیۡمَانِہِنَّ ۚ فَاِنۡ عَلِمۡتُمُوۡہُنَّ  مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا تَرۡجِعُوۡہُنَّ  اِلَی  الۡکُفَّارِ ؕ لَا ہُنَّ حِلٌّ  لَّہُمۡ  وَ لَا ہُمۡ  یَحِلُّوۡنَ  لَہُنَّ ؕ وَ  اٰتُوۡہُمۡ مَّاۤ  اَنۡفَقُوۡا ؕ وَ لَا جُنَاحَ عَلَیۡکُمۡ  اَنۡ تَنۡکِحُوۡہُنَّ  اِذَاۤ  اٰتَیۡتُمُوۡہُنَّ  اُجُوۡرَہُنَّ ؕ وَ لَا تُمۡسِکُوۡا بِعِصَمِ الۡکَوَافِرِ وَ سۡـَٔلُوۡا مَاۤ  اَنۡفَقۡتُمۡ وَ لۡیَسۡـَٔلُوۡا مَاۤ  اَنۡفَقُوۡا ؕ ذٰلِکُمۡ  حُکۡمُ اللّٰہِ ؕ یَحۡکُمُ بَیۡنَکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ عَلِیۡمٌ حَکِیۡمٌ ﴿﴾    
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kamu perempuan-perempuan beriman sebagai muhajir فَامۡتَحِنُوۡہُنَّ ؕ اَللّٰہُ  اَعۡلَمُ  بِاِیۡمَانِہِنَّ -- maka ujilah  mereka. Allah Maha Mengetahui keimanan mereka, فَاِنۡ عَلِمۡتُمُوۡہُنَّ  مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا تَرۡجِعُوۡہُنَّ  اِلَی  الۡکُفَّارِ -- lalu jika kamu mengetahui mereka benar-benar beriman maka  kamu jangan mengembalikan mereka kepada orang-orang kafirلَا ہُنَّ حِلٌّ  لَّہُمۡ  وَ لَا ہُمۡ  یَحِلُّوۡنَ  لَہُنَّ ؕ وَ  اٰتُوۡہُمۡ مَّاۤ  اَنۡفَقُوۡا  --   Perempuan-perempuan  beriman  itu tidaklah halal bagi mereka dan mereka tidak halal bagi perempuan-perempuan beriman itu.  وَ  اٰتُوۡہُمۡ مَّاۤ  اَنۡفَقُوۡا ؕ َ -- Dan berikanlah kepada suami mereka yang kafir apa yang telah mereka belanjakan.   وَ لَا جُنَاحَ عَلَیۡکُمۡ  اَنۡ تَنۡکِحُوۡہُنَّ  اِذَاۤ  اٰتَیۡتُمُوۡہُنَّ  اُجُوۡرَہُنَّ  --  Dan tidak ada dosa bagi kamu menikahi mereka apabila kamu memberikan kepada mereka maskawin mereka وَ لَا تُمۡسِکُوۡا بِعِصَمِ الۡکَوَافِرِ   --  Dan janganlah kamu menahan tali pernikahan dengan  perempuan-perempuan kafir, وَ سۡـَٔلُوۡا مَاۤ  اَنۡفَقۡتُمۡ وَ لۡیَسۡـَٔلُوۡا مَاۤ  اَنۡفَقُوۡا --  dan mintalah apa yang telah kamu nafkahkan, dan hendaklah me-reka meminta apa yang telah mereka belanjakan. ذٰلِکُمۡ  حُکۡمُ اللّٰہِ ؕ یَحۡکُمُ بَیۡنَکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ عَلِیۡمٌ حَکِیۡمٌ -- Demikianlah keputusan   Allah. Dia-lah Yang menghakimi di antara kamu, dan Allah Maha Menge-tahui, Maha Bijaksana. (Al-Mumtahanah [60]:10-11).
  Ayat 10 menjelaskan bahwa meskipun ketika orang-orang Islam dizalimi dengan hebat dan mereka tidak aman meninggalkan Mekkah untuk bergabung dengan masyarakat Muslim di Medinah,  tetapi gelombang demi gelombang orang yang beriman mengalir hijrah ke Medinah, mereka meninggalkan orang-orang yang mereka cintai dan sayangi di Mekkah. Para muhajirin itu meliputi pula sejumlah cukup besar kaum perempuan. Ayat ini mengisyaratkan para muhajirin perempuan demikian.

Kekhawatiran Nabi Besar Muhammad Saw. Para Muhajir Perempuan Beriman Dari Mekkah 

  Ayat  ini merupakan tafsiran yang gamblang mengenai kekhawatiran Nabi Besar Muhammad  saw.     untuk tidak menerima perempuan-perempuan Muslim yang telah melarikan diri dari Mekkah itu, seandainya tidak diperoleh bukti  --  sesudah diadakan pemeriksaan yang teliti  --  bahwa mereka sungguh-sungguh dan jujur di dalam keimanan mereka, dan mereka menerima Islam bebas dari maksud-maksud lain yang tercela.  Itulah makna ayat  یٰۤاَیُّہَا  الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡۤا  اِذَا جَآءَکُمُ الۡمُؤۡمِنٰتُ مُہٰجِرٰ  -- “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kamu perempuan-perempuan beriman sebagai muhajir فَامۡتَحِنُوۡہُنَّ ؕ اَللّٰہُ  اَعۡلَمُ  بِاِیۡمَانِہِنَّ -- maka ujilah  mereka. Allah Maha Mengetahui keimanan mereka.”
     Ayat  فَاِنۡ عَلِمۡتُمُوۡہُنَّ  مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا تَرۡجِعُوۡہُنَّ  اِلَی  الۡکُفَّارِ – “lalu jika kamu mengetahui mereka benar-benar beriman maka  kamu jangan mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir   menerangkan bahwa ikatan pernikahan antara seorang perempuan beriman  yang  hijrah dengan  suaminya yang tidak beriman dengan sendirinya putus bila ia (perempuan) masuk ke dalam jemaat orang-orang Islam, alasannya: لَا ہُنَّ حِلٌّ  لَّہُمۡ  وَ لَا ہُمۡ  یَحِلُّوۡنَ  لَہُنَّ ؕ وَ  اٰتُوۡہُمۡ مَّاۤ  اَنۡفَقُوۡا  --   Perempuan-perempuan  beriman  itu tidaklah halal bagi mereka dan mereka tidak halal bagi perempuan-perempuan beriman itu.”
    Selanjutnya Allah Swt. berfirman: وَ  اٰتُوۡہُمۡ مَّاۤ  اَنۡفَقُوۡا ؕ َ -- Dan berikanlah kepada suami mereka yang kafir apa yang telah mereka belanjakan.   وَ لَا جُنَاحَ عَلَیۡکُمۡ  اَنۡ تَنۡکِحُوۡہُنَّ  اِذَاۤ  اٰتَیۡتُمُوۡہُنَّ  اُجُوۡرَہُنَّ  --  “dan tidak ada dosa bagi kamu menikahi mereka apabila kamu memberikan kepada mereka maskawin mereka.” Yakni seorang pria mukmin diizinkan menikahinya jika ia dapat memenuhi dua syarat:
 (a) Ia harus membayar kembali kepada bekas suami yang kafir dari  perempuan muhajir yang beriman  tersebut  apa yang telah dibelanjakan oleh bekas suaminya itu, dan
(b) Ia harus menetapkan dan membayar maskawin kepada perempuan  itu.
Lebih lanjut Allah Swt. berfirman: وَ لَا تُمۡسِکُوۡا بِعِصَمِ الۡکَوَافِرِ   --  “Dan janganlah kamu menahan tali pernikahan dengan  perempuan-perempuan kafir, وَ سۡـَٔلُوۡا مَاۤ  اَنۡفَقۡتُمۡ وَ لۡیَسۡـَٔلُوۡا مَاۤ  اَنۡفَقُوۡا --  dan mintalah apa yang telah kamu nafkahkan, dan hendaklah me-reka meminta apa yang telah mereka belanjakan.”
   Demikian juga ikatan pernikahan antara seorang pria Muslim dengan istrinya yang murtad tidak dapat diteruskan,  dan cara yang sama hendaknya berlaku bila seorang perempuan yang murtad menikah dengan seorang-orang kafir seperti halnya pernikahan antara seorang Muslim dengan seorang perempuan mukmin yang  hijrah.
  Peraturan timbal balik yang ditetapkan dalam ayat ini bukanlah urusan pribadi perseorangan, melainkan harus dilaksanakan oleh negara, sebagaimana diamalkan di waktu peperangan yang justru teristimewa untuk itu peraturan tersebut di tetapkan oleh ayat-ayat ini. Setelah itu tidak dapat dan tidak boleh ada lagi hubungan sosial antara orang-orang beriman dengan orang-orang kafir secara pribadi.

Peran dan Kewajiban  “Negara

    Selanjutnya Allah Swt.  menjelaskan mengenai peran dan kewajiban negara  berkenaan kasus pernikahan tersebut   -- yakni  para suami yang kehilangan istri-istri mereka  yang  pergi meninggalkannya akibat perbedaan akidah – firman-Nya: 
اِنَّمَا یَنۡہٰىکُمُ اللّٰہُ عَنِ الَّذِیۡنَ قٰتَلُوۡکُمۡ فِی الدِّیۡنِ وَ اَخۡرَجُوۡکُمۡ  مِّنۡ دِیَارِکُمۡ وَ ظٰہَرُوۡا عَلٰۤی  اِخۡرَاجِکُمۡ اَنۡ تَوَلَّوۡہُمۡ ۚ  وَ مَنۡ یَّتَوَلَّہُمۡ فَاُولٰٓئِکَ  ہُمُ الظّٰلِمُوۡنَ ﴿۹﴾   یٰۤاَیُّہَا  الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡۤا  اِذَا جَآءَکُمُ الۡمُؤۡمِنٰتُ مُہٰجِرٰتٍ فَامۡتَحِنُوۡہُنَّ ؕ اَللّٰہُ  اَعۡلَمُ  بِاِیۡمَانِہِنَّ ۚ فَاِنۡ عَلِمۡتُمُوۡہُنَّ  مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا تَرۡجِعُوۡہُنَّ  اِلَی  الۡکُفَّارِ ؕ لَا ہُنَّ حِلٌّ  لَّہُمۡ  وَ لَا ہُمۡ  یَحِلُّوۡنَ  لَہُنَّ ؕ وَ  اٰتُوۡہُمۡ مَّاۤ  اَنۡفَقُوۡا ؕ وَ لَا جُنَاحَ عَلَیۡکُمۡ  اَنۡ تَنۡکِحُوۡہُنَّ  اِذَاۤ  اٰتَیۡتُمُوۡہُنَّ  اُجُوۡرَہُنَّ ؕ وَ لَا تُمۡسِکُوۡا بِعِصَمِ الۡکَوَافِرِ وَ سۡـَٔلُوۡا مَاۤ  اَنۡفَقۡتُمۡ وَ لۡیَسۡـَٔلُوۡا مَاۤ  اَنۡفَقُوۡا ؕ ذٰلِکُمۡ  حُکۡمُ اللّٰہِ ؕ یَحۡکُمُ بَیۡنَکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ عَلِیۡمٌ حَکِیۡمٌ ﴿﴾      وَ  اِنۡ  فَاتَکُمۡ شَیۡءٌ  مِّنۡ  اَزۡوَاجِکُمۡ   اِلَی الۡکُفَّارِ فَعَاقَبۡتُمۡ  فَاٰتُوا الَّذِیۡنَ ذَہَبَتۡ اَزۡوَاجُہُمۡ مِّثۡلَ مَاۤ  اَنۡفَقُوۡا ؕ وَ اتَّقُوا اللّٰہَ  الَّذِیۡۤ  اَنۡتُمۡ بِہٖ مُؤۡمِنُوۡنَ ﴿﴾ 
Dan jika seorang dari istri-istri kamu lari dari kamu kepada orang-orang kafir lalu kamu mengalahkan mereka maka berikanlah kepada orang-orang beriman yang istri-istrinya melarikan diri sebanyak yang telah dibelanjakan oleh mereka. Dan bertak-walah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman. (Al-Mumtahanah [60]:12).
    Bila istri seorang Muslim melarikan diri kepada orang-orang kafir, dan kemu-dian seorang  perempuan dari antara orang-orang kafir tertawan oleh orang-orang Muslim, atau perempuan itu melarikan diri dari orang-orang kafir dan menggabungkan diri kepada orang-orang Islam, maka si suami yang beriman itu hendaknya diberi pengganti kerugian maskawin yang telah dibayarkan olehnya kepada si istri yang melarikan diri, dari jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan kepada si suami kafir yang istri-nya menggabungkan diri kepada orang-orang Muslim bila maskawin itu sama, tetapi selisihnya – jika ada – hendaknya dipenuhi secara kolektif (patungan) oleh orang-orang Muslim, atau – seperti diterangkan oleh beberapa sumber – diganti dari harta rampasan perang yang diperoleh negara, karena kata ‘aaqabtum pun berarti pula ghanimtum, artinya  “kamu telah mendapat harta rampasan perang” (QS.7:1-2; QS.59:7-11).
 Peraturan ini waktu itu perlu, karena orang-orang kafir suka menolak mengembalikan maskawin yang telah dibayarkan oleh para suami mukmin kepada istri-istri mereka yang kemudian melarikan diri kepada orang-orang kafir.

Aturan Pernikahan Dalam Islam (Al-Quran)

   Karena “pernikahan” dalam Islam merupakan salah satu bentuk “persahabatan” yang hakiki antara  laki-laki dan perempuan (suami-istri), yang dari kedunya akan melahirkan generasi penerus yang beriman dan bertakwa   (QS.49:14), karena itu selanjutnya Allah Swt. berfirman kepada Nabi Besar Muhammad saw.   berkenaan dengan perempuan-perempuan  yang menyatakan beriman dan bai’at kepada beliau saw., firman-Nya:
یٰۤاَیُّہَا  النَّبِیُّ  اِذَا جَآءَکَ  الۡمُؤۡمِنٰتُ یُبَایِعۡنَکَ عَلٰۤی  اَنۡ  لَّا یُشۡرِکۡنَ بِاللّٰہِ شَیۡئًا وَّ لَا یَسۡرِقۡنَ وَ لَا یَزۡنِیۡنَ وَ لَا یَقۡتُلۡنَ اَوۡلَادَہُنَّ وَ  لَا یَاۡتِیۡنَ  بِبُہۡتَانٍ یَّفۡتَرِیۡنَہٗ بَیۡنَ  اَیۡدِیۡہِنَّ وَ اَرۡجُلِہِنَّ وَ لَا یَعۡصِیۡنَکَ فِیۡ  مَعۡرُوۡفٍ فَبَایِعۡہُنَّ وَ اسۡتَغۡفِرۡ لَہُنَّ اللّٰہَ ؕ اِنَّ اللّٰہَ  غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ﴿﴾ 
Hai Nabi, jika datang kepada  engkau perempuan-perempuan beriman  hendak bai’at kepada engkau bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, dan mereka tidak akan mencuri, dan tidak akan berzina,  dan tidak akan membunuh anak-anak mereka,  dan tidak akan melemparkan suatu tuduhan yang sengaja dibuat-buat antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakai engkau dalam hal-hal kebaikan, فَبَایِعۡہُنَّ وَ اسۡتَغۡفِرۡ لَہُنَّ اللّٰہَ ؕ اِنَّ اللّٰہَ  غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ  --  maka terimalah bai’at mereka dan mintalah ampunan Allah bagi mereka, اِنَّ اللّٰہَ  غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ --  sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Pe-nyayang. (Al-Mumtahanah [60]:13).
   Mengingat pentingnya menjalin “persaudaraan Muslim” atau “persaudaraan Islam” dalam rangka membangun “umatan wahidatan”  (kesatuan umat)  atas dasar kesamaan iman  kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya maka dalam masalah pernikahan  Allah Swt. telah menetapkan peraturan bahwa seorang laki-laki atau perempuan beriman harus menikah dengan orang-orang yang seiman dengan mereka, firman-Nya:
وَ لَا تَنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکٰتِ حَتّٰی یُؤۡمِنَّ ؕ وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ  خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ  وَّ لَوۡ اَعۡجَبَتۡکُمۡ ۚ وَ لَا تُنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکِیۡنَ حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا ؕ وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ ؕ اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ  اِلَی النَّارِ ۚۖ وَ اللّٰہُ  یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ الۡمَغۡفِرَۃِ  بِاِذۡنِہٖ ۚ وَ یُبَیِّنُ  اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّہُمۡ  یَتَذَکَّرُوۡنَ ﴿﴾٪
Dan  janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyirik hingga mereka terlebih  dulu beriman, لَوۡ اَعۡجَبَتۡکُمۡ  وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ  خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ  وَّ --  dan niscaya  hamba-sahaya perempuan yang beriman itu lebih baik daripada perempuan musyrik mes-kipun ia mempesona hati kamu. وَ لَا تُنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکِیۡنَ حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا  --  Dan janganlah kamu menikahkan perem-puan yang beriman dengan laki-laki musyrik hingga mereka terlebih dulu  beriman, وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ   -- dan niscaya  hamba-sahaya laki-laki yang beriman lebih baik dari-pada laki-laki musyrik, meskipun ia mempesona hati kamu. اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ  اِلَی النَّارِ --   Mereka meng-ajak ke dalam Api, وَ اللّٰہُ  یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ الۡمَغۡفِرَۃِ  بِاِذۡنِہٖ  -- sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. وَ یُبَیِّنُ  اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّہُمۡ  یَتَذَکَّرُوۡنَ  -- Dan Dia menjelaskan Tanda-tanda-Nya kepada manusia supaya mereka  mendapat nasihat. (Al-Baqarah [2]:222). Lihat pula QS.24:27.

Hikmah  dan Tujuan Larangan Menikah Dengan yang Berbeda Akidah

     Masalah pernikahan dengan “perempuan-perempuan musyrik” erat hubungannya dengan masalah peperangan, sebab selama berlangsung peperanganlah orang-orang mukmin  --  karena meninggalkan rumah selama waktu yang cukup panjang  --  mungkin akan tergoda dan ingin menikah dengan perempuan-perempuan musyrik serupa itu. Hal itu jelas dilarang oleh Al-Quran, seperti juga dilarang menikahkan perempuan-perempuan beriman kepada pria musyrik.
      Larangan itu berdasarkan alasan agama, juga alasan akhlak dan sosial. Seorang suami musyrik tentu memberi pengaruh yang luar biasa buruk, bukan hanya terhadap istrinya saja, tetapi juga terhadap anak-anaknya yang lahir dari perhubungan mereka, dan demikian juga  perempuan  musyrik pasti akan menggagalkan rencana pendidikan suaminya yang yang beriman bagi keturunannya.
   Tambahan pula, bila seorang pria mukmin mempunyai istri musyrik atau sebaliknya, karena cita-cita, kepercayaan, dan pandangan hidup mereka jauh berbeda, maka tidak mungkin ada keserasian antara kedua orang itu, dan sebagai akibatnya tidak akan ada suasana ketenteraman di tengah keluarga.  Inilah sebabnya dalam   pernikahan Nabi Besar Muhammad saw. sangat menekankan masalah  kufū (kesetaraan/kesamaan) antara suami-istri.

(Bersambung)

Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid

oo0oo
Pajajaran Anyar,  12  November 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar