Bismillaahirrahmaanirrahiim
TAUBAT DAN MOHON
AMPUNAN ALLAH SWT.
Bab
59
PENTINGNYA MEMBENTUK “KESATUAN UMAT” DALAM ISLAM & HUBUNGAN
LARANGAN MENJADIKAN NON-MUSLIM SEBAGAI WALI
(PELINDUNG, PENOLONG/SAHABAT) DENGAN ATURAN
PERNIKAHAN DALAM ISLAM (AL-QURAN)
Oleh
Ki Langlang Buana Kusuma
|
D
|
alam bagian akhir Bab 58 dikemukakan mengenai nubuatan
akan terjadinya “persaudaraan ruhani”
hakiki antara umat Islam dengan orang-orang kafir yang sebelumnya memusuhi dan menzalimi mereka:
عَسَی اللّٰہُ اَنۡ یَّجۡعَلَ بَیۡنَکُمۡ وَ بَیۡنَ الَّذِیۡنَ
عَادَیۡتُمۡ مِّنۡہُمۡ مَّوَدَّۃً ؕ وَ اللّٰہُ قَدِیۡرٌ ؕ وَ
اللّٰہُ غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ ﴿﴾
Boleh
jadi kelak Allah akan menjadikan kecintaan di atara kamu dan di antara orang-orang yang saat ini kamu bermusuhan dengan mereka,
karena Allah Maha Kuasa, dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Mumtahanah [60]:8).
Waktu itu telah kian
mendekat dengan cepat ketika musuh-musuh bebuyutan itu akan menjadi sahabat-sahabat mesra, yaitu
setelah terjadi Fatah Mekkah (penaklukkan
Mekkah) oleh Nabi Besar Muhammad saw.,
karena beliau saw. memberikan “pengampunan
umum” sebagaimana yang dilakukan Nabi Yusuf a.s. terhadap saudara-saudaranya yang jahil
(QS.12:90-93), firman-Nya:
قَالَ ہَلۡ
عَلِمۡتُمۡ مَّا
فَعَلۡتُمۡ بِیُوۡسُفَ وَ اَخِیۡہِ اِذۡ اَنۡتُمۡ جٰہِلُوۡنَ ﴿﴾ قَالُوۡۤا ءَاِنَّکَ لَاَنۡتَ یُوۡسُفُ ؕ قَالَ اَنَا یُوۡسُفُ وَ ہٰذَاۤ اَخِیۡ ۫ قَدۡ مَنَّ
اللّٰہُ عَلَیۡنَا ؕ اِنَّہٗ مَنۡ یَّـتَّقِ وَ یَصۡبِرۡ فَاِنَّ اللّٰہَ لَا یُضِیۡعُ اَجۡرَ الۡمُحۡسِنِیۡنَ ﴿﴾ قَالُوۡا تَاللّٰہِ لَقَدۡ اٰثَرَکَ اللّٰہُ عَلَیۡنَا وَ اِنۡ کُنَّا لَخٰطِئِیۡنَ ﴿﴾ قَالَ لَا تَثۡرِیۡبَ عَلَیۡکُمُ الۡیَوۡمَ ؕ یَغۡفِرُ
اللّٰہُ لَکُمۡ ۫ وَ ہُوَ اَرۡحَمُ الرّٰحِمِیۡنَ ﴿﴾
Ia, Yusuf,
berkata: “Apakah kamu mengetahui apa yang
telah kamu lakukan terhadap Yusuf dan saudaranya
ketika kamu berbuat jahil kepadanya?”
Mereka berkata: “Apakah engkau ini Yusuf?” Ia berkata: “Ya,
aku adalah Yusuf dan ini saudaraku,
sungguh Allah telah melimpahkan karunia
atas kami. Sesungguhnya barangsiapa
bertakwa dan bersabar maka sesungguhnya Allah tidak akan me-nyia-nyiakan ganjaran
orang-orang yang berbuat ihsan.” Mereka berkata: “Demi
Allah, sungguh Allah benar-benar
telah melebihkan engkau di atas kami dan sesungguhnya kami benar-benar orang-orang
yang bersalah.” قَالَ لَا تَثۡرِیۡبَ عَلَیۡکُمُ الۡیَوۡمَ -- Ia berkata: “Tidak ada celaan bagi kamu pada hari ini, یَغۡفِرُ اللّٰہُ لَکُمۡ ۫ وَ ہُوَ اَرۡحَمُ الرّٰحِمِیۡنَ -- semoga
Allah mengampuni kamu, dan Dia-lah
Yang Paling Penyayang dari semua Penyayang.”
(Yusuf
[12]:90-93).
Rahmatan- lil ‘Âlamīn Nabi Besar Muhammad Saw. & “Love For All Hatred For None” (Cinta Untuk Semua Tidak Ada
Kebencian Untuk Siapa pun)
Karena
tak tahan lagi melihat saudara-saudaranya secara demikian merendahkan harkat mereka sendiri dengan minta-minta gandum sebagaimana diterangkan ayat-ayat sebelumnya, lalu
Nabi Yusuf a.s. mengambil
keputusan untuk membuka rahasia dirinya
yang sebenarnya kepada mereka; tetapi beliau membuka persoalan itu dengan cara
tidak langsung melainkan dengan cara menanyakan
mengenai “perlakuan buruk” yang telah
mereka lakukan terhadap saudara mereka
seayah , yakni Nabi Yusuf a.s. dan Benyamin.
Nabi
Yusuf a.s. tidak membiarkan
saudara-saudaranya dalam kegelisahan,
dan seketika itu juga melenyapkan segala kekhawatiran
dan kecemasan mereka mengenai cara bagaimanakah beliau akan memperlakukan
mereka, dengan segera mengatakan bahwa beliau akan mengampuni semua kesalahan
mereka tanpa batas dan tanpa syarat apa pun.
Pengampunan Nabi Yusuf a.s. terhadap saudara-saudaranya
dengan kelapangan dan kemurahan hati merupakan persamaan yang paling besar dan menonjol
dengan Nabi Besar Muhammad saw.. Yakni seperti Nabi Yusuf a.s, beliau saw. pun
mencapai kemuliaan dan kekuasaan dalam masa hijrah dan pembuangan di Medinah, dan
ketika sesudah bertahun-tahun mengalami pembuangan, Nabi Besar Muhammad saw. memasuki
kota kelahiran beliau saw, Mekkah, sebagai penakluk
agung dengan memimpin 10.000 Sahabat, dan Mekkah bertekuk-lutut serta mencium duli telapak kaki beliau saw..
Pada kesempatan yang sangat bersejarah
tersebut Nabi Besar Muhammad saw. bertanya kepada kaum
beliau saw. perlakuan apa yang mereka harapkan dari beliau saw., mereka
menjawab: “Seperti perlakuan yang Nabi
Yusuf a.s. berikan kepada
saudara-saudaranya,” Segera beliau saw.menjawab: لَا تَثۡرِیۡبَ عَلَیۡکُمُ الۡیَوۡمَ -- “Tidak
ada celaan atas kamu pada hari ini.”
Perlakuan mulia Nabi Besar Muhammad saw. terhadap
musuh-musuh beliau saw. yang haus darah
-- yakni kaum Quraisy Mekkah, yang tidak ada
suatu kesempatan pun mereka biarkan untuk membunuh beliau saw. dan membinasakan
Islam sampai ke akar-akarnya -- adalah tidak ada bandingannya sepanjang sejarah umat manusia, selaras dengan misi pengutusan beliau saw. “sebagai rahmat bagi seluruh alam”, firman-Nya:
وَ مَاۤ اَرۡسَلۡنٰکَ اِلَّا
رَحۡمَۃً لِّلۡعٰلَمِیۡنَ ﴿﴾ قُلۡ اِنَّمَا یُوۡحٰۤی اِلَیَّ اَنَّمَاۤ اِلٰـہُکُمۡ اِلٰہٌ وَّاحِدٌ ۚ فَہَلۡ اَنۡتُمۡ مُّسۡلِمُوۡنَ ﴿﴾
Dan Kami
sekali-kali tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam. Katakanlah: “Sesungguhnya telah diwahyukan kepadaku, bahwasa-nya Tuhan
kamu adalah Tuhan Yang Esa, maka kepada-Nya
hendaknya kamu berserah diri” (Al-Anbiya [21]:108-109).
Nabi Besar Muhammad saw. adalah pembawa rahmat untuk seluruh
umat manusia, sebab amanat beliau
saw. tidak terbatas kepada suatu negeri
atau kaum serta zaman
tertentu (QS.7:159; QS.21:108; QS.25:2; QS.34:29; QS.62:3-4). Dengan
perantaraan beliau saw. bangsa-bangsa dunia telah diberkati, seperti belum pernah mereka diberkati sebelum itu: “Love
for All Hatred For None” (Cinta Untuk Semua Tidak Ada Kebencian Bagi
Siapa pun).
“Kecintaan” Hakiki Nabi
Besar Muhammad saw. Menghasilkan “Kecintaan”
Umat Manusia
Akibat dari “pengampunan
umum” yang dilakukan Nabi Besar Muhammad saw. tersebut orang-orang musyrik Arabiya pun berbondong-bondong memeluk
agama Islam, firman-Nya:
بِسۡمِ
اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ ۙ﴿﴾ اِذَا
جَآءَ نَصۡرُ اللّٰہِ وَ
الۡفَتۡحُ ۙ﴿﴾ وَ رَاَیۡتَ النَّاسَ یَدۡخُلُوۡنَ فِیۡ دِیۡنِ اللّٰہِ اَفۡوَاجًا ۙ﴿﴾ فَسَبِّحۡ
بِحَمۡدِ رَبِّکَ وَ اسۡتَغۡفِرۡہُ
ؕؔ اِنَّہٗ کَانَ تَوَّابًا ٪﴿﴾
Aku baca
dengan nama
Allah, Maha Pemurah, Maha Penyayang.
اِذَا
جَآءَ نَصۡرُ اللّٰہِ وَ
الۡفَتۡحُ -- Apabila datang pertolongan Allah dan kemenangan, وَ
رَاَیۡتَ النَّاسَ یَدۡخُلُوۡنَ فِیۡ
دِیۡنِ اللّٰہِ اَفۡوَاجًا -- dan engkau
melihat manusia masuk dalam agama Allah
berbondong-bondong, فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّکَ ؔ -- Maka
bertasbihlah dengan memuji
Rabb (Tuhan) engkau, وَ
اسۡتَغۡفِرۡہُ ؕ -- dan mohonlah
ampunan-Nya, اِنَّہٗ کَانَ تَوَّابًا -- sesungguhnya Dia Maha Penerima taubat. (An-Nashr [110]:1-4).
Berkait
erat dengan penggenapan (sempurnanya) nubuatan
dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8 mengenai akan terjalinnya “persaudaraan ruhani” antara umat
Islam dengan “musuh-musuh”
tersebut dalam ayat selanjutnya Allah Swt. berfirman mengenai tidak ada larangan untuk berlaku adil dan berbuat baik kepada golongan “Non-Muslim”
yang tidak memerangi mereka karena agama, firman-Nya:
لَا یَنۡہٰىکُمُ اللّٰہُ عَنِ الَّذِیۡنَ لَمۡ یُقَاتِلُوۡکُمۡ فِی
الدِّیۡنِ وَ لَمۡ یُخۡرِجُوۡکُمۡ مِّنۡ
دِیَارِکُمۡ اَنۡ تَبَرُّوۡہُمۡ وَ تُقۡسِطُوۡۤا اِلَیۡہِمۡ ؕ
اِنَّ اللّٰہَ یُحِبُّ الۡمُقۡسِطِیۡنَ ﴿﴾ اِنَّمَا
یَنۡہٰىکُمُ اللّٰہُ عَنِ الَّذِیۡنَ قٰتَلُوۡکُمۡ فِی الدِّیۡنِ وَ
اَخۡرَجُوۡکُمۡ مِّنۡ دِیَارِکُمۡ وَ
ظٰہَرُوۡا عَلٰۤی اِخۡرَاجِکُمۡ اَنۡ
تَوَلَّوۡہُمۡ ۚ وَ مَنۡ یَّتَوَلَّہُمۡ
فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الظّٰلِمُوۡنَ ﴿﴾
Allah tidak melarang
kamu untuk berbuat
kebaikan dan berlaku adil terhadap
mereka, yaitu orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan yang tidak mengusir kamu dari rumah-rumahmu,
sesungguhnya Allah mencintai orang-orang
yang berlaku adil. اِنَّمَا
یَنۡہٰىکُمُ اللّٰہُ عَنِ الَّذِیۡنَ قٰتَلُوۡکُمۡ فِی الدِّیۡنِ وَ
اَخۡرَجُوۡکُمۡ مِّنۡ دِیَارِکُمۡ ۡ --- Sesungguhnya Allah melarang kamu menjadikan sebagai wali (pelindung/penolong/sahabat)
orang-orang
yang memerangi kamu karena agama dan telah
mengusir kamu dari rumah-rumahmu وَ
ظٰہَرُوۡا عَلٰۤی اِخۡرَاجِکُمۡ اَنۡ
تَوَلَّوۡہُمۡ -- dan telah membantu untuk mengusir kamu, وَ مَنۡ
یَّتَوَلَّہُمۡ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ
الظّٰلِمُوۡنَ -- dan barangsiapa menjadikan mereka
wali (pelindung/penolong/sahabat) maka mereka
itulah orang-orang zalim (Al-Mumtahanah [60]:9-10).
Putusnya Hubungan “Suami-Istri”
Karena Perbedaan Akidah
Perintah Allah
Swt. dalam ayat 10 tersebut luas
sekali lingkupnya sehingga pertimbangan
adanya ikatan atau pun pertalian – bahkan dengan keluarga yang terdekat sekalipun – tidak boleh melemahkan perintah itu (QS.58:23). Musuh Islam adalah musuh Allah, siapa pun orang itu, termasuk dalam hal hubungan “suami-istri” (QS.60:11-13), sehubungan
dengan hal tersebut selanjutnya Allah Swt. berfirman:
یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا جَآءَکُمُ الۡمُؤۡمِنٰتُ مُہٰجِرٰتٍ
فَامۡتَحِنُوۡہُنَّ ؕ اَللّٰہُ اَعۡلَمُ بِاِیۡمَانِہِنَّ ۚ فَاِنۡ
عَلِمۡتُمُوۡہُنَّ مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا
تَرۡجِعُوۡہُنَّ اِلَی الۡکُفَّارِ ؕ لَا ہُنَّ حِلٌّ لَّہُمۡ
وَ لَا ہُمۡ یَحِلُّوۡنَ لَہُنَّ ؕ وَ
اٰتُوۡہُمۡ مَّاۤ اَنۡفَقُوۡا ؕ
وَ لَا جُنَاحَ عَلَیۡکُمۡ اَنۡ
تَنۡکِحُوۡہُنَّ اِذَاۤ اٰتَیۡتُمُوۡہُنَّ اُجُوۡرَہُنَّ ؕ وَ لَا تُمۡسِکُوۡا بِعِصَمِ
الۡکَوَافِرِ وَ سۡـَٔلُوۡا مَاۤ
اَنۡفَقۡتُمۡ وَ لۡیَسۡـَٔلُوۡا مَاۤ
اَنۡفَقُوۡا ؕ ذٰلِکُمۡ حُکۡمُ
اللّٰہِ ؕ یَحۡکُمُ بَیۡنَکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ عَلِیۡمٌ حَکِیۡمٌ ﴿﴾
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kamu perempuan-perempuan beriman sebagai muhajir فَامۡتَحِنُوۡہُنَّ
ؕ اَللّٰہُ اَعۡلَمُ بِاِیۡمَانِہِنَّ -- maka ujilah mereka. Allah Maha Mengetahui keimanan mereka, فَاِنۡ
عَلِمۡتُمُوۡہُنَّ مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا
تَرۡجِعُوۡہُنَّ اِلَی الۡکُفَّارِ -- lalu jika kamu mengetahui mereka benar-benar beriman maka kamu jangan mengembalikan mereka kepada
orang-orang kafir. لَا ہُنَّ
حِلٌّ لَّہُمۡ وَ لَا ہُمۡ
یَحِلُّوۡنَ لَہُنَّ ؕ وَ اٰتُوۡہُمۡ مَّاۤ اَنۡفَقُوۡا -- Perempuan-perempuan beriman itu
tidaklah halal bagi mereka dan mereka
tidak halal bagi perempuan-perempuan beriman
itu. وَ
اٰتُوۡہُمۡ مَّاۤ اَنۡفَقُوۡا ؕ َ -- Dan berikanlah kepada
suami mereka yang kafir apa
yang telah mereka belanjakan. وَ لَا جُنَاحَ
عَلَیۡکُمۡ اَنۡ تَنۡکِحُوۡہُنَّ اِذَاۤ
اٰتَیۡتُمُوۡہُنَّ اُجُوۡرَہُنَّ -- Dan
tidak ada dosa bagi kamu menikahi mereka
apabila kamu memberikan kepada mereka
maskawin mereka وَ لَا تُمۡسِکُوۡا بِعِصَمِ الۡکَوَافِرِ
-- Dan janganlah kamu menahan tali pernikahan dengan perempuan-perempuan
kafir, وَ سۡـَٔلُوۡا مَاۤ اَنۡفَقۡتُمۡ وَ
لۡیَسۡـَٔلُوۡا مَاۤ اَنۡفَقُوۡا -- dan mintalah
apa yang telah kamu nafkahkan, dan hendaklah
me-reka meminta apa yang telah mereka belanjakan. ذٰلِکُمۡ حُکۡمُ اللّٰہِ ؕ یَحۡکُمُ بَیۡنَکُمۡ ؕ وَ
اللّٰہُ عَلِیۡمٌ حَکِیۡمٌ -- Demikianlah
keputusan Allah. Dia-lah Yang menghakimi di antara kamu, dan Allah Maha Menge-tahui, Maha Bijaksana. (Al-Mumtahanah
[60]:10-11).
Ayat 10 menjelaskan bahwa
meskipun ketika orang-orang Islam
dizalimi dengan hebat dan mereka tidak aman meninggalkan Mekkah untuk bergabung dengan masyarakat Muslim di Medinah, tetapi gelombang demi gelombang orang yang beriman mengalir hijrah ke Medinah, mereka meninggalkan orang-orang yang mereka cintai
dan sayangi di Mekkah. Para muhajirin itu meliputi pula sejumlah
cukup besar kaum perempuan. Ayat ini
mengisyaratkan para muhajirin perempuan demikian.
Kekhawatiran Nabi Besar Muhammad Saw. Para Muhajir Perempuan Beriman Dari Mekkah
Ayat ini merupakan tafsiran yang gamblang mengenai kekhawatiran
Nabi Besar Muhammad saw. untuk
tidak menerima perempuan-perempuan Muslim
yang telah melarikan diri dari Mekkah
itu, seandainya tidak diperoleh bukti -- sesudah diadakan pemeriksaan yang teliti -- bahwa mereka sungguh-sungguh dan jujur di dalam keimanan mereka, dan mereka menerima
Islam bebas dari maksud-maksud lain
yang tercela. Itulah makna ayat یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا جَآءَکُمُ الۡمُؤۡمِنٰتُ مُہٰجِرٰ -- “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kamu perempuan-perempuan
beriman sebagai muhajir فَامۡتَحِنُوۡہُنَّ
ؕ اَللّٰہُ اَعۡلَمُ بِاِیۡمَانِہِنَّ -- maka ujilah
mereka. Allah Maha
Mengetahui keimanan mereka.”
Ayat فَاِنۡ
عَلِمۡتُمُوۡہُنَّ مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا
تَرۡجِعُوۡہُنَّ اِلَی الۡکُفَّارِ – “lalu jika kamu mengetahui mereka benar-benar
beriman maka kamu
jangan mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir” menerangkan bahwa ikatan pernikahan antara seorang
perempuan beriman yang hijrah
dengan suaminya yang tidak beriman
dengan sendirinya putus bila ia (perempuan)
masuk ke dalam jemaat orang-orang Islam,
alasannya: لَا ہُنَّ حِلٌّ
لَّہُمۡ وَ لَا ہُمۡ یَحِلُّوۡنَ
لَہُنَّ ؕ وَ اٰتُوۡہُمۡ
مَّاۤ اَنۡفَقُوۡا -- Perempuan-perempuan beriman
itu tidaklah halal bagi
mereka dan mereka tidak halal bagi
perempuan-perempuan beriman itu.”
Selanjutnya Allah Swt.
berfirman: وَ اٰتُوۡہُمۡ
مَّاۤ اَنۡفَقُوۡا ؕ َ -- Dan berikanlah kepada suami mereka yang kafir apa yang telah mereka belanjakan. وَ لَا جُنَاحَ عَلَیۡکُمۡ اَنۡ تَنۡکِحُوۡہُنَّ اِذَاۤ
اٰتَیۡتُمُوۡہُنَّ اُجُوۡرَہُنَّ -- “dan tidak
ada dosa bagi kamu menikahi mereka apabila kamu memberikan kepada mereka maskawin mereka.” Yakni seorang pria mukmin diizinkan menikahinya
jika ia dapat memenuhi dua syarat:
(a) Ia harus membayar kembali kepada bekas suami yang kafir dari perempuan muhajir yang beriman tersebut apa yang telah dibelanjakan oleh bekas
suaminya itu, dan
(b) Ia harus menetapkan
dan membayar maskawin kepada
perempuan itu.
Lebih lanjut Allah Swt. berfirman: وَ لَا تُمۡسِکُوۡا بِعِصَمِ الۡکَوَافِرِ
-- “Dan janganlah kamu menahan tali pernikahan dengan perempuan-perempuan
kafir, وَ سۡـَٔلُوۡا مَاۤ اَنۡفَقۡتُمۡ وَ
لۡیَسۡـَٔلُوۡا مَاۤ اَنۡفَقُوۡا -- dan mintalah apa yang telah kamu nafkahkan,
dan hendaklah me-reka meminta apa yang
telah mereka belanjakan.”
Demikian juga ikatan pernikahan antara seorang pria Muslim dengan istrinya yang murtad tidak dapat
diteruskan, dan cara yang sama hendaknya berlaku bila seorang perempuan yang murtad menikah dengan seorang-orang kafir seperti halnya pernikahan antara seorang Muslim dengan seorang perempuan mukmin yang hijrah.
Peraturan
timbal balik yang
ditetapkan dalam ayat ini bukanlah urusan
pribadi perseorangan, melainkan harus dilaksanakan oleh negara,
sebagaimana diamalkan di waktu peperangan
yang justru teristimewa untuk itu peraturan
tersebut di tetapkan oleh ayat-ayat ini. Setelah itu tidak dapat dan tidak boleh ada lagi hubungan sosial antara orang-orang beriman dengan orang-orang kafir secara pribadi.
Peran dan Kewajiban “Negara”
Selanjutnya Allah
Swt. menjelaskan mengenai peran dan kewajiban negara berkenaan kasus pernikahan tersebut -- yakni
para suami yang kehilangan istri-istri mereka yang pergi meninggalkannya akibat perbedaan akidah – firman-Nya:
اِنَّمَا
یَنۡہٰىکُمُ اللّٰہُ عَنِ الَّذِیۡنَ قٰتَلُوۡکُمۡ فِی الدِّیۡنِ وَ اَخۡرَجُوۡکُمۡ مِّنۡ دِیَارِکُمۡ وَ ظٰہَرُوۡا عَلٰۤی اِخۡرَاجِکُمۡ اَنۡ تَوَلَّوۡہُمۡ ۚ وَ مَنۡ یَّتَوَلَّہُمۡ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الظّٰلِمُوۡنَ ﴿۹﴾ یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا جَآءَکُمُ الۡمُؤۡمِنٰتُ مُہٰجِرٰتٍ
فَامۡتَحِنُوۡہُنَّ ؕ اَللّٰہُ اَعۡلَمُ بِاِیۡمَانِہِنَّ ۚ فَاِنۡ
عَلِمۡتُمُوۡہُنَّ مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا
تَرۡجِعُوۡہُنَّ اِلَی الۡکُفَّارِ ؕ لَا ہُنَّ حِلٌّ لَّہُمۡ
وَ لَا ہُمۡ یَحِلُّوۡنَ لَہُنَّ ؕ وَ
اٰتُوۡہُمۡ مَّاۤ اَنۡفَقُوۡا ؕ
وَ لَا جُنَاحَ عَلَیۡکُمۡ اَنۡ
تَنۡکِحُوۡہُنَّ اِذَاۤ اٰتَیۡتُمُوۡہُنَّ اُجُوۡرَہُنَّ ؕ وَ لَا تُمۡسِکُوۡا بِعِصَمِ
الۡکَوَافِرِ وَ سۡـَٔلُوۡا مَاۤ
اَنۡفَقۡتُمۡ وَ لۡیَسۡـَٔلُوۡا مَاۤ
اَنۡفَقُوۡا ؕ ذٰلِکُمۡ حُکۡمُ
اللّٰہِ ؕ یَحۡکُمُ بَیۡنَکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ عَلِیۡمٌ حَکِیۡمٌ ﴿﴾ وَ اِنۡ فَاتَکُمۡ شَیۡءٌ مِّنۡ
اَزۡوَاجِکُمۡ اِلَی الۡکُفَّارِ
فَعَاقَبۡتُمۡ فَاٰتُوا الَّذِیۡنَ
ذَہَبَتۡ اَزۡوَاجُہُمۡ مِّثۡلَ مَاۤ
اَنۡفَقُوۡا ؕ وَ اتَّقُوا اللّٰہَ
الَّذِیۡۤ اَنۡتُمۡ بِہٖ
مُؤۡمِنُوۡنَ ﴿﴾
Dan jika seorang dari istri-istri kamu lari dari kamu kepada orang-orang
kafir lalu kamu mengalahkan mereka
maka berikanlah kepada orang-orang
beriman yang istri-istrinya melarikan diri sebanyak yang telah dibelanjakan oleh mereka. Dan bertak-walah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman. (Al-Mumtahanah
[60]:12).
Bila istri
seorang Muslim melarikan diri kepada orang-orang
kafir, dan kemu-dian seorang perempuan dari antara orang-orang kafir tertawan oleh orang-orang Muslim, atau perempuan itu melarikan diri dari orang-orang kafir dan menggabungkan diri kepada orang-orang Islam, maka si suami yang beriman itu hendaknya diberi pengganti kerugian maskawin yang telah dibayarkan
olehnya kepada si istri yang melarikan diri, dari jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan
kepada si suami kafir yang istri-nya
menggabungkan diri kepada orang-orang Muslim bila maskawin itu sama, tetapi selisihnya
– jika ada – hendaknya dipenuhi secara
kolektif (patungan) oleh orang-orang
Muslim, atau – seperti diterangkan oleh beberapa sumber – diganti dari harta rampasan perang yang diperoleh negara, karena kata ‘aaqabtum pun berarti pula ghanimtum,
artinya “kamu telah mendapat harta
rampasan perang” (QS.7:1-2; QS.59:7-11).
Peraturan ini waktu itu perlu, karena orang-orang kafir suka menolak mengembalikan maskawin yang telah dibayarkan oleh para suami mukmin kepada istri-istri
mereka yang kemudian melarikan diri
kepada orang-orang kafir.
Aturan Pernikahan Dalam Islam
(Al-Quran)
Karena “pernikahan” dalam Islam merupakan salah
satu bentuk “persahabatan” yang
hakiki antara laki-laki dan perempuan
(suami-istri), yang dari kedunya akan melahirkan
generasi penerus yang beriman dan
bertakwa (QS.49:14), karena itu selanjutnya Allah
Swt. berfirman kepada Nabi Besar Muhammad saw.
berkenaan dengan perempuan-perempuan yang menyatakan beriman dan bai’at kepada
beliau saw., firman-Nya:
یٰۤاَیُّہَا النَّبِیُّ
اِذَا جَآءَکَ الۡمُؤۡمِنٰتُ
یُبَایِعۡنَکَ عَلٰۤی اَنۡ لَّا یُشۡرِکۡنَ بِاللّٰہِ شَیۡئًا وَّ لَا
یَسۡرِقۡنَ وَ لَا یَزۡنِیۡنَ وَ لَا یَقۡتُلۡنَ اَوۡلَادَہُنَّ وَ لَا یَاۡتِیۡنَ بِبُہۡتَانٍ یَّفۡتَرِیۡنَہٗ بَیۡنَ اَیۡدِیۡہِنَّ وَ اَرۡجُلِہِنَّ وَ لَا
یَعۡصِیۡنَکَ فِیۡ مَعۡرُوۡفٍ
فَبَایِعۡہُنَّ وَ اسۡتَغۡفِرۡ لَہُنَّ اللّٰہَ ؕ اِنَّ اللّٰہَ غَفُوۡرٌ
رَّحِیۡمٌ﴿﴾
Hai Nabi, jika datang
kepada engkau perempuan-perempuan beriman hendak bai’at
kepada engkau bahwa mereka tidak
akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, dan mereka tidak akan mencuri, dan tidak
akan berzina, dan tidak akan membunuh anak-anak mereka, dan tidak
akan melemparkan suatu tuduhan yang sengaja dibuat-buat antara tangan dan kaki
mereka dan tidak akan mendurhakai
engkau dalam hal-hal kebaikan, فَبَایِعۡہُنَّ وَ اسۡتَغۡفِرۡ لَہُنَّ
اللّٰہَ ؕ اِنَّ اللّٰہَ غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ
-- maka terimalah bai’at mereka dan mintalah
ampunan Allah bagi mereka, اِنَّ اللّٰہَ غَفُوۡرٌ
رَّحِیۡمٌ -- sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Pe-nyayang. (Al-Mumtahanah [60]:13).
Mengingat pentingnya menjalin “persaudaraan Muslim” atau “persaudaraan Islam” dalam rangka
membangun “umatan wahidatan” (kesatuan umat) atas dasar kesamaan iman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya maka dalam masalah pernikahan Allah Swt. telah menetapkan peraturan
bahwa seorang laki-laki atau perempuan beriman harus menikah dengan orang-orang yang seiman dengan mereka, firman-Nya:
وَ لَا تَنۡکِحُوا
الۡمُشۡرِکٰتِ حَتّٰی یُؤۡمِنَّ ؕ وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَتۡکُمۡ
ۚ وَ لَا تُنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکِیۡنَ حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا ؕ وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ
خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ ؕ اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ اِلَی النَّارِ ۚۖ وَ اللّٰہُ یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ
الۡمَغۡفِرَۃِ بِاِذۡنِہٖ ۚ وَ یُبَیِّنُ اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّہُمۡ یَتَذَکَّرُوۡنَ ﴿﴾٪
Dan janganlah
kamu menikahi perempuan-perempuan musyirik hingga mereka terlebih dulu beriman,
لَوۡ
اَعۡجَبَتۡکُمۡ وَ لَاَمَۃٌ
مُّؤۡمِنَۃٌ خَیۡرٌ مِّنۡ
مُّشۡرِکَۃٍ وَّ -- dan niscaya hamba-sahaya perempuan yang beriman itu lebih
baik daripada perempuan musyrik mes-kipun ia mempesona hati kamu. وَ لَا تُنۡکِحُوا
الۡمُشۡرِکِیۡنَ حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا -- Dan
janganlah kamu menikahkan perem-puan
yang beriman dengan laki-laki
musyrik hingga mereka terlebih
dulu beriman, وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ -- dan niscaya
hamba-sahaya laki-laki yang beriman lebih baik dari-pada laki-laki musyrik, meskipun ia mempesona hati kamu. اُولٰٓئِکَ
یَدۡعُوۡنَ اِلَی النَّارِ -- Mereka
meng-ajak ke dalam Api, وَ اللّٰہُ یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ
الۡمَغۡفِرَۃِ بِاِذۡنِہٖ -- sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. وَ یُبَیِّنُ اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّہُمۡ یَتَذَکَّرُوۡنَ -- Dan Dia
menjelaskan Tanda-tanda-Nya kepada manusia supaya mereka mendapat nasihat. (Al-Baqarah
[2]:222). Lihat pula QS.24:27.
Hikmah dan Tujuan Larangan
Menikah Dengan yang Berbeda Akidah
Masalah pernikahan dengan “perempuan-perempuan
musyrik” erat hubungannya dengan masalah peperangan, sebab selama berlangsung peperanganlah orang-orang mukmin -- karena meninggalkan rumah selama waktu yang
cukup panjang -- mungkin akan
tergoda dan ingin menikah dengan perempuan-perempuan musyrik serupa itu. Hal itu jelas dilarang oleh Al-Quran, seperti juga dilarang menikahkan perempuan-perempuan beriman kepada pria musyrik.
Larangan itu berdasarkan alasan agama, juga alasan akhlak dan sosial.
Seorang suami musyrik tentu memberi pengaruh yang luar biasa buruk, bukan
hanya terhadap istrinya saja, tetapi
juga terhadap anak-anaknya yang lahir
dari perhubungan mereka, dan demikian
juga perempuan musyrik pasti akan menggagalkan rencana pendidikan suaminya yang yang beriman bagi keturunannya.
Tambahan pula, bila seorang pria
mukmin mempunyai istri musyrik
atau sebaliknya, karena cita-cita, kepercayaan, dan pandangan hidup mereka jauh berbeda,
maka tidak mungkin ada keserasian
antara kedua orang itu, dan sebagai akibatnya tidak akan ada suasana ketenteraman di tengah keluarga.
Inilah sebabnya dalam pernikahan Nabi Besar Muhammad saw.
sangat menekankan masalah kufū (kesetaraan/kesamaan) antara suami-istri.
(Bersambung)
Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid
oo0oo
Pajajaran Anyar,
12 November 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar