Bismillaahirrahmaanirrahiim
TAUBAT DAN MOHON
AMPUNAN ALLAH SWT.
Bab
19
KEBURUKAN RIBA TERHADAP AKHLAK DAN RUHANI PARA PELAKUNYA & MAKNA
LAIN “MAGHFIRAH ILAHI” YANG HARUS
DIAMALKAN ORANG-ORANG BERIMAN SEHUBUNGAN
PINJAMAN
(UTANG)
Oleh
Ki Langlang Buana Kusuma
|
D
|
alam bagian
akhir Bab 18 dikemukakan mengenai
hubungan riba dengan peperangan yang berlarut-larut. Penarikan bunga
uang, meskipun sekarang disahkan
oleh bangsa-bangsa Kristen, dulu dilarang oleh Nabi Musa a.s. (Keluaran
22:25; Lewi 25:36, 37; Ulangan 23:19, 20), firman-Nya:
یٰۤاَیُّہَا
الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡکُلُوا الرِّبٰۤوا
اَضۡعَافًا مُّضٰعَفَۃً ۪ وَ
اتَّقُوا اللّٰہَ لَعَلَّکُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ ﴿﴾ۚ وَ
اتَّقُوا النَّارَ الَّتِیۡۤ اُعِدَّتۡ لِلۡکٰفِرِیۡنَ ﴿﴾ۚ وَ
اَطِیۡعُوا اللّٰہَ وَ الرَّسُوۡلَ
لَعَلَّکُمۡ تُرۡحَمُوۡنَ ﴿﴾ۚ وَ
سَارِعُوۡۤا اِلٰی مَغۡفِرَۃٍ مِّنۡ رَّبِّکُمۡ وَ جَنَّۃٍ
عَرۡضُہَا السَّمٰوٰتُ وَ الۡاَرۡضُ ۙ اُعِدَّتۡ
لِلۡمُتَّقِیۡنَ ﴿﴾ۙ الَّذِیۡنَ یُنۡفِقُوۡنَ فِی
السَّرَّآءِ وَ الضَّرَّآءِ وَ الۡکٰظِمِیۡنَ الۡغَیۡظَ
وَ الۡعَافِیۡنَ عَنِ النَّاسِ ؕ وَ
اللّٰہُ یُحِبُّ الۡمُحۡسِنِیۡنَ ﴿﴾ۚ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipatganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu memperoleh keberhasilan. وَ اتَّقُوا النَّارَ الَّتِیۡۤ اُعِدَّتۡ لِلۡکٰفِرِیۡنَ -- Dan peliharalah
diri kamu terhadap Api yang disediakan bagi orang-orang
kafir. وَ
اَطِیۡعُوا اللّٰہَ وَ الرَّسُوۡلَ لَعَلَّکُمۡ
تُرۡحَمُوۡنَ -- Dan taatlah
kamu kepada Allah dan Rasul ini supaya kamu dikasihani. وَ سَارِعُوۡۤا
اِلٰی مَغۡفِرَۃٍ مِّنۡ رَّبِّکُمۡ وَ
جَنَّۃٍ عَرۡضُہَا السَّمٰوٰتُ
وَ الۡاَرۡضُ ۙ اُعِدَّتۡ لِلۡمُتَّقِیۡنَ -- Dan bersegeralah kamu ke arah ampunan dari Rabb
(Tuhan) kamu dan surga yang nilainya seluruh langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang bertakwa. الَّذِیۡنَ
یُنۡفِقُوۡنَ فِی السَّرَّآءِ
وَ الضَّرَّآءِ -- Yaitu
orang-orang yang membelanjakan harta di waktu lapang dan di waktu sempit, وَ الۡکٰظِمِیۡنَ
الۡغَیۡظَ وَ الۡعَافِیۡنَ عَنِ النَّاسِ -- yang menahan
amarah dan yang memaafkan manusia,
وَ
اللّٰہُ یُحِبُّ الۡمُحۡسِنِیۡنَ -- dan Allah
mencintai orang-orang yang berbuat
ihsan. (Ali
‘Imran [3]:131-135).
Demikian jelaslah bahwa ajaran Kristen
saat ini bukanlah ajaran asli Injil
Nabi Isa Ibnu Maryam a.s., sebab beliau
menyatakan bahwa tidak ada satu iota
(noktah) pun ajaran Taurat yang akan
beliau hapuskan (batalkan – Matius 5:17-20. Jadi, ayat Al-Quran ini tidak berarti
bahwa riba itu diizinkan dengan prosentase
yang ringan dan hanya prosentase tinggi sajalah yang dilarang.
Menurut Allah Swt. dalam Al-Quran
segala bentuk riba itu dilarang,
baik yang berbunga ringan mau pun secara berlebih-lebihan; dan kata-kata adha’āfan
mudhā’afah yang diterjemahkan yang berlipatganda telah ditambahkan
hanya untuk menunjuk kepada kelaziman
yang berlaku di zaman Nabi Besar Muhammad saw. Jadi, hanya batas ekstrim yang disebut di sini adalah semata-mata untuk
mengemukakan keburukannya, sebenarnya
segala bentuk riba dilarang, seperti jelas dikatakan dalam
ayat-ayat QS.2:276-281.
Perintah larangan mengenai riba
dinyatakan dalam Al-Quran pada waktu membahas soal peperangan hal itu mengandung
arti yang mendalam: وَ اتَّقُوا النَّارَ
الَّتِیۡۤ اُعِدَّتۡ
لِلۡکٰفِرِیۡنَ -- “dan peliharalah
diri kamu terhadap Api yang disediakan bagi orang-orang
kafir.”
Hubungan Riba Dengan Perang
Dalam ayat QS.2:280 juga larangan penarikan riba itu telah disebut sehubungan dengan soal peperangan. Hal itu menunjukkan
bahwa perang dan riba
itu saling berkaitan antara satu sama
lain — suatu kenyataan yang cukup terbukti dalam peperangan di zaman modern di Akhir
Zaman ini. Pada hakikatnya, riba
adalah salah satu penyebab peperangan
dan pula membantu memperpanjang peperangan.
Dalam
ayat QS.2:276 pun larangan penarikan bunga diikuti oleh peringatan terhadap api. Jelas benar
bahwa api peperanganlah yang terutama
dimaksud di sini. Ungkapan “orang-orang kafir” di samping mengandung
artian umum – yakni bangsa-bangsa Non Muslim
- di sini dapat juga diartikan mereka yang tidak menaati perintah Ilahi mengenai riba, sekali pun mereka itu orang-orang Muslim.
Berikut firman Allah Swt. mengenai keburukan
yang diakibatkan riba bagi para pelakunya -- yakni pihak yang mengambil riba dan yang mempergunakan riba -- firman-Nya:
اَلَّذِیۡنَ یَاۡکُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا یَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا کَمَا یَقُوۡمُ الَّذِیۡ یَتَخَبَّطُہُ الشَّیۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ ؕ ذٰلِکَ بِاَنَّہُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَیۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَ اَحَلَّ اللّٰہُ الۡبَیۡعَ وَ حَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَہٗ مَوۡعِظَۃٌ مِّنۡ رَّبِّہٖ فَانۡتَہٰی فَلَہٗ مَا سَلَفَ ؕ وَ اَمۡرُہٗۤ اِلَی اللّٰہِ ؕ وَ
مَنۡ عَادَ فَاُولٰٓئِکَ اَصۡحٰبُ النَّارِ ۚ ہُمۡ فِیۡہَا خٰلِدُوۡنَ ﴿﴾
Orang-orang yang memakan riba tidak berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang syaitan merasukinya dengan penyakit gila. ذٰلِکَ بِاَنَّہُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَیۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا -- Hal demikian adalah karena
mereka berkata: “Sesungguhnya jual-beli pun sama
dengan riba”, وَ
اَحَلَّ
اللّٰہُ الۡبَیۡعَ وَ حَرَّمَ الرِّبٰوا -- padahal Allah menghalalkan jual-beli tetapi mengharamkan riba. Karena itu
barangsiapa yang kepadanya telah
sampai peringatan dari Rabb-nya (Tuhan-nya) lalu berhenti dari
pelanggaran itu maka untuknya
apa yang diterimanya di masa lalu, sedangkan urusannya terserah kepada Allah.
وَ
مَنۡ عَادَ فَاُولٰٓئِکَ اَصۡحٰبُ
النَّارِ ۚ ہُمۡ فِیۡہَا
خٰلِدُوۡنَ -- Dan barangsiapa
kembali lagi makan riba maka mereka
adalah penghuni Api, mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah [2]:276).
Riba secara harfiah berarti suatu kelebihan atau imbuhan, menunjukkan tambahan
yang melebihi dan di atas jumlah pokok
(Lexicon Lane). Riba meliputi renten atau bunga uang.
Menurut hadits “tiap-tiap pinjaman yang
diberikan guna menarik keuntungan”, termasuk batasan ini.
Pengertian-tambahan (konotasi)
kata riba tidak betul-betul sama dengan “bunga uang” seperti biasa dipahami oleh umum. Tetapi karena tidak
ada kata-kata yang lebih cocok maka “bunga uang” dapat dipakai secara kasar
sebagai kata padanannya.
Pada hakikatnya setiap jumlah yang ditetapkan akan diterima atau dibayarkan
lebih dari dan di atas apa yang
dipinjamkan atau diterima sebagai
pinjaman itu adalah “bunga uang” (riba), baik itu urusannya dengan perseorangan
atau dengan bank atau perkumpulan atau kantor pos atau organisasi lainnya. Riba
tak terbatas pada uang saja. “Bunga
uang” meliputi tiap-tiap barang dagangan
yang diberikan sebagai pinjaman
dengan syarat bahwa benda itu akan
dikembalikan dengan kelebihan
yang telah disepakati. Demikianlah
penjelasan mengenai definisi riba
atau “bunga uang”.
Pengaruh Buruk Riba Terhadap
Akhlak Dan Ruhani Manusia
Ayat selanjutnya menjelaskan akibat buruk yang ditimbulkan penggunaan riba bagi kedua belah pihak (pemberi pinjaman dan yang meminjam),
firman-Nya: اَلَّذِیۡنَ یَاۡکُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا یَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا کَمَا یَقُوۡمُ الَّذِیۡ یَتَخَبَّطُہُ الشَّیۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ -- “Orang-orang
yang memakan riba
tidak berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang syaitan mera-sukinya dengan penyakit gila.”
Ayat tersebut berarti bahwa seperti halnya orang
gila tidak peduli akan akibat
perbuatannya, demikian pula halnya para
pelaku riba atau “lintah darat” (rentenir) dengan tidak ada belas kasihan mereka tidak
menghiraukan kemudaratan dalam akhlak
dan ekonomi yang ditimpakan mereka
atas perseorangan-perseorangan, masyarakat, dan malahan atas khalayak dunia pada umumnya.
Riba menyebabkan pula semacam kegilaan
dalam diri si lintah darat (rentenir)
dalam artian bahwa seluruh kesibukannya
dalam mencari untung menjadikan dia
menjadi tidak peka terhadap segala maksud baik serta mematikan perasaan
empati dirinya terhadap orang-orang lain yang menderita
dalam bidang ekonomi.
Dalam
Islam riba dilarang sebab
membuka kesempatan menarik kekayaan
ke dalam tangan satu lingkungan kecil
dengan cara-cara yang zalim dan haram,
yang karenanya membawa pengaruh buruk dalam pembagiannya secara adil dan merata, serta
bertentangan dengan tujuan utama
pemberian rezeki dari Allah Swt., yakni sebagai sarana memperagakan akhlak yang baik dan terpuji sebagaimana yang dilakukan Allah Swt. – sebagai Ar-Razzaq (Maha Pemberi rezeki) -- kepada seluruh makhluk-Nya, sebagaimana firman-Nya mengenai tujuan utama diciptakan-Nya
manusia:
وَ مَا خَلَقۡتُ الۡجِنَّ وَ
الۡاِنۡسَ اِلَّا لِیَعۡبُدُوۡنِ ﴿﴾ مَاۤ
اُرِیۡدُ مِنۡہُمۡ مِّنۡ رِّزۡقٍ وَّ مَاۤ اُرِیۡدُ اَنۡ یُّطۡعِمُوۡنِ ﴿﴾ اِنَّ اللّٰہَ ہُوَ الرَّزَّاقُ
ذُو الۡقُوَّۃِ الۡمَتِیۡنُ﴿﴾
Dan Aku sekali-kali tidak menciptakan jin dan ins (manusia) melainkan supaya
mereka menyembah-Ku. مَاۤ
اُرِیۡدُ مِنۡہُمۡ مِّنۡ رِّزۡقٍ وَّ مَاۤ اُرِیۡدُ اَنۡ یُّطۡعِمُوۡنِ -- Aku tidak menghendaki rezeki dari
mereka, dan tidak pula Aku
menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. اِنَّ اللّٰہَ ہُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الۡقُوَّۃِ الۡمَتِیۡنُ
-- Sesungguhnya
Allah Dia-lah Pemberi rezeki,
Pemiliki
Kekuatan yang sangat kokoh. (Adz-Dzāriyāt [51]:57-59).
Arti yang utama untuk kata ‘ibadah adalah
menundukkan diri sendiri kepada
disiplin keruhanian yang ketat sesuai hukum
syariat , lalu bekerja dengan
segala kemampuan dan kekuatan yang ada sampai sepenuh
jangkauannya, sepenuhnya serasi
dengan dan taat kepada perintah-perintah Ilahi agar menerima meterai pengesahan Allah Swt. dan mampu mencampurkan
dan menjelmakan dalam dirinya sendiri Sifat-sifat Allah Swt.. Sebagaimana
tersebut dalam ayat ini itulah maksud
dan tujuan agung lagi mulia bagi penciptaan manusia dan
memang itulah makna ibadah kepada Allah
Swt..
Karunia-karunia lahir (jasmani) dan batin yang terdapat pada sifat (fitrat) manusia memberikan dengan
jelas pengertian kepada kita, bahwa
ada di antara kemampuan manusia yang
membangunkan pada dirinya dorongan
untuk mencari Allah Swt. dan yang meresapkan kepadanya keinginan
mulia untuk menyerahkan diri sepenuhnya
kepada Allah Swt. (QS.7:173-175;
QS.30:31-33).
Makna Lain “Maghfirah Ilahi” Berkenaan Rezeki
Bila sang musafir
(kelana) keruhanian (sālik) menempuh perjalanan (suluk) menuju tujuan hidupnya yang mulia itu dengan sabar dan tawakkal – termasuk mengorbankan
hartanya di jalan Allah Swt. -- ia
tidak berbuat bajik kepada Allah Swt.
atau kepada siapa pun melainkan dirinya sendirilah yang memperoleh manfaatnya dan mencapai tujuan
perjuangannya, firman-Nya: مَاۤ
اُرِیۡدُ مِنۡہُمۡ مِّنۡ رِّزۡقٍ وَّ مَاۤ اُرِیۡدُ اَنۡ یُّطۡعِمُوۡنِ -- Aku tidak
menghendaki rezeki dari
mereka, dan tidak pula Aku
menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. اِنَّ
اللّٰہَ ہُوَ الرَّزَّاقُ ذُو
الۡقُوَّۃِ الۡمَتِیۡنُ -- Sesungguhnya Allah Dia-lah Pemberi rezeki, Pemiliki Kekuatan yang sangat kokoh. (Adz-Dzāriyāt [51]:58-59).
Jadi, dari sekian banyak keburukan
melakukan praktek riba adalah menambah kemalasan di kalangan orang-orang yang meminjamkan uang, dan membunuh
dalam dirinya segala perangsang untuk
menolong orang lain, dan menyumbat segala sumber tindakan kasih-sayang, karena peminjam uang mengambil kesempatan dan mengeruk keuntungan dari keperluan
dan kesusahan orang-orang lain.
Sementara di satu pihak riba menyebabkan pihak yang meminjamkan
memeras keperluan orang lain, di
pihak lain riba menimbulkan pada si
peminjam ada kecenderungan mengerjakan segala sesuatu dengan ceroboh dan mengambil utang dengan tergesa-gesa
tanpa memperhatikan kesanggupannya
membayar kembali, dengan demikian mencederai
akhlaknya sendiri dan juga mencederai
akhlak
pribadi yang meminjamkan
(rentenir), sesuai firman-Nya: اَلَّذِیۡنَ یَاۡکُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا یَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا کَمَا یَقُوۡمُ الَّذِیۡ یَتَخَبَّطُہُ الشَّیۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ -- “Orang-orang
yang memakan riba
tidak berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang syaitan merasukinya dengan penyakit gila.”
Dalam ayat selanjutnya terkandung masalah maghfirah Ilahi (pengampunan Ilahi), yang juga harus dimiliki oleh manusia
berkenaan sesamanya: فَمَنۡ جَآءَہٗ مَوۡعِظَۃٌ مِّنۡ رَّبِّہٖ فَانۡتَہٰی فَلَہٗ مَا سَلَفَ -- karena itu
barangsiapa yang kepadanya telah
sampai peringatan dari Rabb-nya (Tuhan-nya) lalu berhenti dari
pelanggaran itu maka untuknya
apa yang diterimanya di masa lalu, وَ اَمۡرُہٗۤ
اِلَی اللّٰہِ -- “sedangkan urusannya terserah kepada Allah.” Dalam ungkapan وَ اَمۡرُہٗۤ
اِلَی اللّٰہِ -- “sedangkan urusannya terserah kepada Allah” tersirat
maghfirah (pengampunan) Allah
Swt., yakni Allah Swt. akan mengampuni dosa-dosa akibat melakukan praktek riba yang dilakukannya di masa
lalu.
“Maghfirah Ilahi” yang Harus Diamalkan Manusia
Sifat Allah Swt. yang senantiasa
menganugerahkan “maghfirah” kepada
manusia itu pulalah yang harus dilaksakan manusia dalam hubungan “pinjam-meminjam uang” (barang),
firman-Nya:
وَ اِنۡ
کَانَ ذُوۡ عُسۡرَۃٍ فَنَظِرَۃٌ اِلٰی
مَیۡسَرَۃٍ ؕ وَ اَنۡ
تَصَدَّقُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ اِنۡ کُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ ﴿﴾
Dan jika orang yang berutang itu masih dalam kesempitan maka berilah
dia tangguh sampai ia merasa lapang, وَ اَنۡ
تَصَدَّقُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ -- tetapi jika kamu me-nyedekahkannya maka akan lebih baik bagimu, اِنۡ کُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ -- jika kamu
mengetahui (Al-Baqarah [2]:281).
Islam (Al-Quran)
– sebagaimana diamalkan oleh Nabi
Besar Muhammad saw. -- menganjurkan pemberian pinjaman, tetapi pinjaman
itu harus untuk maksud baik dan tanpa uang bunga. Jika si peminjam berada dalam keadaan terjepit ketika waktu pengembalian pinjaman telah tiba, ia
hendaknya diberi kelonggaran, hingga
ia mendapatkan dirinya dalam keadaan yang
lebih lapang: وَ اِنۡ
کَانَ ذُوۡ عُسۡرَۃٍ فَنَظِرَۃٌ
اِلٰی مَیۡسَرَۃٍ -- “Dan
jika orang yang berutang itu masih dalam kesempitan maka berilah
dia tangguh sampai ia merasa lapang”.
Namun jika dalam kenyataannya orang yang bersangkutan – sesudah diberikan tenggang-waktu penangguhan – masih juga
belum mampu membayar pinjamannya tersebut Allah Swt. berfirman: وَ اَنۡ
تَصَدَّقُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ -- tetapi jika kamu menyedekahkannya maka akan lebih baik bagimu, اِنۡ کُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ -- jika kamu
mengetahui.”
Seseorang dikatakan melakukan sifat ‘afw
bila ia menghapuskan dari pikirannya, atau sama sekali melupakan dosa-dosa atau pelanggaran-pelanggaran
terhadapnya yang dilakukan oleh
orang-orang lain. Bila dipakai bertalian dengan Allah Swt. maka artinya ialah bahwa Allah Swt. bukan saja menghapuskan dosa, bahkan juga menghapuskan
segala bekas dan nodanya. Ayat
ini menyebutkan tiga tingkatan ‘afw:
Pada tahap pertama, seorang mukmin bila disakiti ia menekan atau mengekang kemarahannya.
Pada tahap kedua, ia maju
selangkah lagi dan memberi maaf dan ampunan tanpa syarat kepada si pelanggar.
Pada tahap ketiga, ia bukan saja memberi ampunan sepenuhnya kepada si pelanggar, tetapi ia juga melakukan kebaikan tambahan kepadanya
dan memberinya suatu anugerah.
Ketiga tahap ini — menahan kemarahan, pengampunan, dan berbuat baik
(ihsan) — telah dilukiskan dengan indah oleh suatu peristiwa dalam kehidupan Imam Hasan bin Ali bin Abi Thalib r.a., dan cucu
Nabi Besar Muhammad saw., Seorang
budaknya pada sekali peristiwa membuat satu kesalahan.
Imam Hasan r.a. sangat
marah dan hampir akan menghukumnya.
Seketika itu si budak membacakan
bagian pertama ayat tersebut, yaitu: Mereka
yang menahan amarah. Mendengar kata-kata tersebut Hadhrat Hasan menarik
tangannya. Kemudian budak itu membacakan kata-kata dan memaafkan manusia. Mendengar
perkataan itu Hadhrat Hasan dengan serta-merta mengampunyinya. Budak itu
kemudian membacakan, dan Allāh mencintai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Oleh karena patuhnya kepada perintah Ilahi, hati Hasan bin
Ali bin Abi Thalib r.a. sangat terharu dibuatnya sehingga beliau segera memerdekakan budak itu (Bayan, 1.366), firman-Nya:
وَ اِنۡ
کَانَ ذُوۡ عُسۡرَۃٍ فَنَظِرَۃٌ اِلٰی
مَیۡسَرَۃٍ ؕ وَ اَنۡ
تَصَدَّقُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ اِنۡ کُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ ﴿﴾
Dan jika orang yang berutang itu masih dalam kesempitan maka berilah
dia tangguh sampai ia merasa lapang, وَ اَنۡ
تَصَدَّقُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ -- tetapi jika kamu me-nyedekahkannya maka akan lebih baik bagimu, اِنۡ کُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ -- jika kamu
mengetahui (Al-Baqarah [2]:281).
Jadi, dalam perintah Allah
Swt. untuk menghentikan riba: فَمَنۡ جَآءَہٗ مَوۡعِظَۃٌ مِّنۡ رَّبِّہٖ فَانۡتَہٰی فَلَہٗ مَا سَلَفَ -- karena itu
barangsiapa yang kepadanya telah
sampai peringatan dari Rabb-nya (Tuhan-nya) lalu berhenti dari
pelanggaran itu maka untuknya
apa yang diterimanya di masa lalu, وَ اَمۡرُہٗۤ
اِلَی اللّٰہِ -- “sedangkan urusannya terserah kepada Allah.” Dalam ungkapan وَ اَمۡرُہٗۤ
اِلَی اللّٰہِ -- “sedangkan urusannya terserah kepada Allah” (Al-Baqarah [2]:276) dan dalam firman-Nya tersebut (QS.2:281)
tersirat maghfirah (pengampunan) Allah Swt., yakni Allah Swt. akan mengampuni
dosa-dosa akibat melakukan praktek
riba yang dilakukannya di masa lalu,
yaitu kerugian harta tidak akan dialami
oleh orang yang menyedekahkan pinjamannya
tersebut, bahkan yang terjadi sebaliknya, yakni Allah Swt. – sesuai dengan kehendak-Nya -- akan menambah
rezeki orang yang bertakwa tersebut, firman-Nya:
وَ مَاۤ اٰتَیۡتُمۡ مِّنۡ رِّبًا لِّیَرۡبُوَا۠
فِیۡۤ اَمۡوَالِ النَّاسِ فَلَا یَرۡبُوۡا
عِنۡدَ اللّٰہِ ۚ وَ مَاۤ اٰتَیۡتُمۡ مِّنۡ زَکٰوۃٍ
تُرِیۡدُوۡنَ وَجۡہَ اللّٰہِ فَاُولٰٓئِکَ
ہُمُ الۡمُضۡعِفُوۡنَ ﴿﴾
Dan apa yang kamu berikan untuk memperoleh riba
supaya harta manusia bertambah banyak, padahal harta
itu tidak bertambah banyak di sisi Allah, tetapi apa yang kamu berikan sebagai zakat dengan menginginkan keridhaan Allah maka mereka itulah orang-orang yang akan mendapat berlipat-ganda. (Ar-Rūm [30]:40).
Ayat
ini mengadakan perbedaan yang tajam antara zakat
dan riba. Sementara dengan jalan zakat itu Islam berusaha mengadakan
perbaikan nasib buruk orang-orang miskin, maka seketika itu melindungi kehormatan dan rasa harga diri mereka. Sebaliknya, pengadaan
riba bukan hanya tidak memperbaiki keadaan ekonomi orang-orang miskin, malahan
sebenarnya cenderung membuat yang kaya
bertambah kaya, dan yang miskin
bertambah miskin lagi.
Perbedaan yang besar di antara berbagai golongan masyarakat, yang mengakibatkan sebagian besar merangkak-rangkak dalam kemelaratan
dan kekurangan, sedang sebagian kecil berkecimpung dalam kekayaan yang berlimpah-limpah, tidak
ayal lagi disebabkan berjalannya sistem
uang bunga. Ayat ini secara khusus melarang
penggunaan peraturan mengenakan bunga
atas pinjaman uang kepada bank
atau perseroan dan sebagainya.
Allah Swt Merupakan “Sumber Rezeki” yang Hakiki
Allah Swt. adalah Al-Khāliq (Maha Pencipta) kita. Dia adalah Al-Razaq (Maha Pemberi Rezeki) dan Al-Muqaddim (Maha Pemberi Kemajuan) kepada kita; dan Dia memegang kekuasaan sepenuhnya atas hidup dan mati — ketiga sifat sangat penting
yang harus dan memang dimiliki oleh Dzat Yang Maha Tinggi, Yang memerintah dan menuntut bakti kita, firman-Nya:
اَللّٰہُ الَّذِیۡ خَلَقَکُمۡ ثُمَّ رَزَقَکُمۡ ثُمَّ یُمِیۡتُکُمۡ ثُمَّ
یُحۡیِیۡکُمۡ ؕ ہَلۡ مِنۡ شُرَکَآئِکُمۡ
مَّنۡ یَّفۡعَلُ مِنۡ ذٰلِکُمۡ
مِّنۡ شَیۡءٍ ؕ سُبۡحٰنَہٗ وَ
تَعٰلٰی عَمَّا یُشۡرِکُوۡنَ ﴿٪﴾
Allah-lah Yang telah menciptakan kamu, kemudian memberi rezeki kepada kamu, kemudian Dia
mematikan kamu, kemudian Dia
menghidupkan kamu. ہَلۡ مِنۡ شُرَکَآئِکُمۡ مَّنۡ یَّفۡعَلُ مِنۡ ذٰلِکُمۡ مِّنۡ شَیۡءٍ -- Adakah dari antara tuhan-tuhan sekutu kamu itu yang dapat berbuat sesuatu dari hal itu? سُبۡحٰنَہٗ وَ تَعٰلٰی
عَمَّا یُشۡرِکُوۡنَ -- Maha Suci Dia dan Maha Tinggi daripada apa
yang mereka sekutukan. (Ar-Rūm [30]:41).
Kembali kepada firman Allah Swt. dalam
surah Al-Baqarah dan surah Ali ‘Imran mengenai hubungan riba dengan berkobarnya
api peperangan:
اَلَّذِیۡنَ یَاۡکُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا یَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا کَمَا یَقُوۡمُ الَّذِیۡ یَتَخَبَّطُہُ الشَّیۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ ؕ ذٰلِکَ بِاَنَّہُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَیۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَ اَحَلَّ اللّٰہُ الۡبَیۡعَ وَ حَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَہٗ مَوۡعِظَۃٌ مِّنۡ رَّبِّہٖ فَانۡتَہٰی فَلَہٗ مَا سَلَفَ ؕ وَ اَمۡرُہٗۤ اِلَی اللّٰہِ ؕ وَ
مَنۡ عَادَ فَاُولٰٓئِکَ اَصۡحٰبُ النَّارِ ۚ ہُمۡ فِیۡہَا خٰلِدُوۡنَ ﴿﴾
Orang-orang yang memakan riba tidak
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang syaitan merasukinya
dengan penyakit gila. ذٰلِکَ بِاَنَّہُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَیۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا -- Hal demikian adalah karena
mereka berkata: “Sesungguhnya jual-beli pun sama
dengan riba”, وَ
اَحَلَّ
اللّٰہُ الۡبَیۡعَ وَ حَرَّمَ الرِّبٰوا -- padahal Allah menghalalkan jual-beli tetapi mengharamkan riba. Karena itu
barangsiapa yang kepadanya telah
sampai peringatan dari Rabb-nya (Tuhan-nya) lalu berhenti dari
pelanggaran itu maka untuknya
apa yang diterimanya di masa lalu, sedangkan urusannya terserah kepada Allah.
وَ
مَنۡ عَادَ فَاُولٰٓئِکَ اَصۡحٰبُ
النَّارِ ۚ ہُمۡ فِیۡہَا
خٰلِدُوۡنَ -- Dan barangsiapa
kembali lagi makan riba maka mereka
adalah penghuni Api, mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah [2]:276).
Riba menjuruskan pula kepada
peperangan: وَ مَنۡ عَادَ فَاُولٰٓئِکَ
اَصۡحٰبُ النَّارِ ۚ
ہُمۡ فِیۡہَا خٰلِدُوۡنَ -- “dan barangsiapa kembali lagi makan riba maka
mereka adalah penghuni Api, mereka
kekal di dalamnya.” Tiada peperangan yang berlarut-larut terjadi tanpa bantuan pinjaman yang bunganya
membawa kepada keruntuhan ekonomi
bagi pihak yang menang dan pihak yang
kalah kedua-duanya.
Sistem yang memudahkan mengambil pinjaman membuka kemungkinan bagi pemerintah-pemerintah
meneruskan peperangan yang merusak itu, sebab mereka mendapatkan angin untuk berperang
tanpa mengadakan pemungutan pajak
dengan langsung. Itulah sebabnya Islam
melarang segala bentuk riba.
Di zaman modern ini perniagaan telah begitu terikat oleh dan tak terpisahkan dari rantai
riba, sehingga seolah-olah hampir tidak mungkin menghindarkannya
sama sekali. Tetapi bila diadakan
perubahan dalam sistem dan dalam
lingkungan serta keadaan, maka perniagaan tanpa riba dapat diselenggarakan
seperti halnya pada hari-hari ketika
Islam berada di masa keemasannya yang pertama.
(Bersambung)
Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid
oo0oo
Pajajaran Anyar, 22 September 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar