Minggu, 25 September 2016

Keburukan "Riba" Terhadap Akhlak dan Ruhani Para Pelakunya & Makna Lain "Maghfirah Ilahi" yang harus Diamalkan "Orang-orang Beriman" Sehubungan Pinjaman (Utang)


Bismillaahirrahmaanirrahiim


  TAUBAT  DAN   MOHON  AMPUNAN  ALLAH SWT.

Bab 19

KEBURUKAN RIBA TERHADAP AKHLAK  DAN RUHANI PARA PELAKUNYA  &  MAKNA LAIN “MAGHFIRAH ILAHI” YANG HARUS DIAMALKAN ORANG-ORANG BERIMAN SEHUBUNGAN PINJAMAN  (UTANG)  

 Oleh

Ki Langlang Buana Kusuma

D
alam  bagian  akhir Bab 18   dikemukakan   mengenai   hubungan riba dengan peperangan yang berlarut-larut.  Penarikan bunga uang, meskipun sekarang disahkan oleh bangsa-bangsa Kristen, dulu dilarang oleh Nabi Musa a.s.  (Keluaran 22:25; Lewi 25:36, 37; Ulangan 23:19, 20), firman-Nya:
یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡکُلُوا الرِّبٰۤوا اَضۡعَافًا مُّضٰعَفَۃً  ۪ وَ اتَّقُوا اللّٰہَ لَعَلَّکُمۡ  تُفۡلِحُوۡنَ ﴿﴾ۚ  وَ اتَّقُوا النَّارَ الَّتِیۡۤ  اُعِدَّتۡ لِلۡکٰفِرِیۡنَ ﴿﴾ۚ  وَ اَطِیۡعُوا اللّٰہَ وَ الرَّسُوۡلَ لَعَلَّکُمۡ تُرۡحَمُوۡنَ ﴿﴾ۚ  وَ سَارِعُوۡۤا اِلٰی مَغۡفِرَۃٍ  مِّنۡ رَّبِّکُمۡ وَ جَنَّۃٍ عَرۡضُہَا السَّمٰوٰتُ وَ الۡاَرۡضُ ۙ اُعِدَّتۡ  لِلۡمُتَّقِیۡنَ ﴿﴾ۙ  الَّذِیۡنَ یُنۡفِقُوۡنَ فِی السَّرَّآءِ وَ الضَّرَّآءِ وَ الۡکٰظِمِیۡنَ الۡغَیۡظَ وَ الۡعَافِیۡنَ عَنِ النَّاسِ ؕ وَ اللّٰہُ یُحِبُّ الۡمُحۡسِنِیۡنَ ﴿﴾ۚ
Hai orang-orang yang beriman,  janganlah kamu memakan riba yang berlipatganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu memperoleh keberhasilan.  وَ اتَّقُوا النَّارَ الَّتِیۡۤ  اُعِدَّتۡ لِلۡکٰفِرِیۡنَ  --   Dan  peliharalah diri kamu terhadap Api  yang disediakan bagi   orang-orang kafir. وَ اَطِیۡعُوا اللّٰہَ وَ الرَّسُوۡلَ لَعَلَّکُمۡ تُرۡحَمُوۡنَ  --  Dan   taatlah kamu kepada  Allah dan Rasul ini supaya kamu dikasihani.  وَ سَارِعُوۡۤا اِلٰی مَغۡفِرَۃٍ  مِّنۡ رَّبِّکُمۡ وَ جَنَّۃٍ عَرۡضُہَا السَّمٰوٰتُ وَ الۡاَرۡضُ ۙ اُعِدَّتۡ  لِلۡمُتَّقِیۡنَ  --     Dan bersegeralah kamu ke arah ampunan dari  Rabb (Tuhan) kamu dan surga yang nilainya  seluruh langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang bertakwa. الَّذِیۡنَ یُنۡفِقُوۡنَ فِی السَّرَّآءِ وَ الضَّرَّآءِ  --   Yaitu orang-orang yang membelanjakan harta di waktu lapang dan di waktu sempit,  وَ الۡکٰظِمِیۡنَ الۡغَیۡظَ وَ الۡعَافِیۡنَ عَنِ النَّاسِ  --  yang menahan amarah dan yang memaafkan manusia, وَ اللّٰہُ یُحِبُّ الۡمُحۡسِنِیۡنَ  --  dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan.   (Ali ‘Imran [3]:131-135).
        Demikian jelaslah bahwa ajaran Kristen saat ini bukanlah ajaran asli Injil Nabi Isa Ibnu Maryam  a.s., sebab beliau menyatakan bahwa tidak ada satu iota (noktah) pun ajaran Taurat yang akan beliau hapuskan (batalkan – Matius 5:17-20.     Jadi, ayat Al-Quran ini tidak berarti bahwa riba itu diizinkan dengan prosentase yang ringan dan hanya prosentase tinggi sajalah yang dilarang.
Menurut Allah Swt. dalam Al-Quran segala bentuk riba  itu dilarang, baik  yang berbunga ringan mau pun  secara berlebih-lebihan; dan kata-kata adha’āfan mudhā’afah yang diterjemahkan yang berlipatganda telah ditambahkan hanya untuk menunjuk kepada kelaziman yang berlaku di zaman Nabi Besar Muhammad saw.   Jadi, hanya batas ekstrim yang disebut di sini adalah semata-mata untuk mengemukakan keburukannya, sebenarnya segala bentuk riba  dilarang, seperti jelas dikatakan dalam ayat-ayat QS.2:276-281.
  Perintah larangan mengenai riba  dinyatakan dalam Al-Quran pada waktu membahas soal peperangan hal itu  mengandung arti yang mendalam:  وَ اتَّقُوا النَّارَ الَّتِیۡۤ  اُعِدَّتۡ لِلۡکٰفِرِیۡنَ  --   “dan  peliharalah diri kamu terhadap Api  yang disediakan bagi   orang-orang kafir.”

Hubungan Riba Dengan Perang

       Dalam ayat QS.2:280 juga larangan penarikan riba  itu telah disebut sehubungan dengan soal peperangan. Hal itu menunjukkan bahwa perang dan  riba itu saling berkaitan antara satu sama lain — suatu kenyataan yang cukup terbukti dalam peperangan di zaman modern di Akhir Zaman ini. Pada hakikatnya, riba adalah salah satu penyebab peperangan dan pula membantu memperpanjang peperangan.
     Dalam ayat QS.2:276 pun larangan penarikan bunga diikuti oleh peringatan terhadap api. Jelas benar bahwa api peperanganlah yang terutama dimaksud di sini. Ungkapan “orang-orang kafir” di samping mengandung artian umum – yakni bangsa-bangsa Non Muslim -  di sini dapat juga diartikan mereka yang tidak menaati perintah Ilahi mengenai riba, sekali pun mereka itu orang-orang Muslim.
      Berikut firman Allah Swt. mengenai  keburukan yang diakibatkan riba   bagi para pelakunya   -- yakni pihak yang mengambil riba dan yang mempergunakan riba --  firman-Nya:
اَلَّذِیۡنَ یَاۡکُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا یَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا کَمَا یَقُوۡمُ الَّذِیۡ یَتَخَبَّطُہُ الشَّیۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ ؕ ذٰلِکَ بِاَنَّہُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَیۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَ اَحَلَّ اللّٰہُ الۡبَیۡعَ وَ حَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَہٗ مَوۡعِظَۃٌ مِّنۡ رَّبِّہٖ فَانۡتَہٰی فَلَہٗ مَا سَلَفَ ؕ وَ اَمۡرُہٗۤ اِلَی اللّٰہِ ؕ وَ مَنۡ عَادَ فَاُولٰٓئِکَ اَصۡحٰبُ النَّارِ ۚ ہُمۡ فِیۡہَا خٰلِدُوۡنَ ﴿﴾
Orang-orang   yang memakan riba  tidak berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang syaitan merasukinya dengan penyakit gila. ذٰلِکَ بِاَنَّہُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَیۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا   -- Hal demikian adalah karena mereka berkata: “Sesungguhnya jual-beli  pun sama dengan riba”,   وَ اَحَلَّ اللّٰہُ الۡبَیۡعَ وَ حَرَّمَ الرِّبٰوا -- padahal Allah menghalalkan jual-beli tetapi mengharamkan riba.  Karena itu    barangsiapa yang kepadanya telah sampai peringatan dari Rabb-nya (Tuhan-nya) lalu berhenti dari pelanggaran itu  maka untuknya  apa yang diterimanya di masa lalu, sedangkan urusannya terserah kepada Allah. وَ مَنۡ عَادَ فَاُولٰٓئِکَ اَصۡحٰبُ النَّارِ ۚ ہُمۡ فِیۡہَا خٰلِدُوۡنَ  -- Dan barangsiapa kembali lagi makan riba maka mereka adalah penghuni Api, mereka  kekal di dalamnya. (Al-Baqarah [2]:276).
   Riba secara harfiah berarti suatu kelebihan atau imbuhan, menunjukkan tambahan yang melebihi dan di atas jumlah pokok (Lexicon Lane). Riba meliputi renten atau bunga uang. Menurut hadits “tiap-tiap pinjaman yang diberikan guna menarik keuntungan”, termasuk batasan ini.
      Pengertian-tambahan (konotasi) kata riba tidak betul-betul sama dengan “bunga uang” seperti biasa dipahami oleh umum. Tetapi karena tidak ada kata-kata yang lebih cocok  maka “bunga uang” dapat dipakai secara kasar sebagai kata padanannya.
     Pada hakikatnya setiap jumlah yang ditetapkan akan diterima atau dibayarkan lebih dari dan di atas apa yang dipinjamkan atau diterima sebagai pinjaman itu  adalah  “bunga uang” (riba), baik itu    urusannya  dengan perseorangan atau dengan bank atau perkumpulan atau kantor pos atau organisasi lainnya.  Riba tak terbatas pada uang saja. “Bunga uang” meliputi tiap-tiap barang dagangan yang diberikan sebagai pinjaman dengan syarat bahwa benda itu akan dikembalikan dengan kelebihan yang telah disepakati. Demikianlah penjelasan mengenai definisi riba atau “bunga uang”.

Pengaruh Buruk Riba Terhadap Akhlak Dan Ruhani Manusia

      Ayat selanjutnya menjelaskan akibat buruk yang ditimbulkan  penggunaan riba bagi kedua belah pihak (pemberi pinjaman dan yang meminjam), firman-Nya:  اَلَّذِیۡنَ یَاۡکُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا یَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا کَمَا یَقُوۡمُ الَّذِیۡ یَتَخَبَّطُہُ الشَّیۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ  -- “Orang-orang  yang memakan riba  tidak berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang syaitan mera-sukinya dengan penyakit gila.”
      Ayat tersebut berarti bahwa seperti halnya  orang gila tidak peduli  akan akibat perbuatannya, demikian pula halnya para  pelaku riba atau “lintah darat” (rentenir) dengan tidak ada belas kasihan  mereka tidak menghiraukan kemudaratan dalam akhlak dan ekonomi yang ditimpakan mereka atas perseorangan-perseorangan, masyarakat, dan malahan atas khalayak dunia pada umumnya.
    Riba menyebabkan pula semacam kegilaan dalam diri si lintah darat (rentenir) dalam artian bahwa seluruh kesibukannya dalam mencari untung menjadikan dia menjadi tidak peka terhadap segala maksud baik serta mematikan  perasaan empati dirinya terhadap orang-orang lain yang menderita dalam bidang ekonomi.
      Dalam Islam riba dilarang   sebab membuka kesempatan menarik kekayaan ke dalam tangan satu lingkungan kecil  dengan cara-cara yang  zalim  dan haram, yang karenanya membawa pengaruh buruk dalam pembagiannya secara adil dan merata, serta bertentangan dengan tujuan utama pemberian rezeki dari Allah Swt., yakni sebagai sarana memperagakan akhlak yang baik dan terpuji sebagaimana yang dilakukan Allah Swt.  – sebagai Ar-Razzaq  (Maha Pemberi rezeki)  -- kepada seluruh makhluk-Nya, sebagaimana firman-Nya mengenai tujuan utama diciptakan-Nya manusia:
وَ مَا خَلَقۡتُ الۡجِنَّ وَ الۡاِنۡسَ  اِلَّا لِیَعۡبُدُوۡنِ ﴿﴾   مَاۤ  اُرِیۡدُ مِنۡہُمۡ  مِّنۡ  رِّزۡقٍ وَّ مَاۤ  اُرِیۡدُ اَنۡ یُّطۡعِمُوۡنِ ﴿﴾  اِنَّ اللّٰہَ ہُوَ الرَّزَّاقُ  ذُو الۡقُوَّۃِ  الۡمَتِیۡنُ﴿﴾  
Dan Aku sekali-kali tidak   menciptakan jin dan ins (manusia) melainkan supaya mereka menyembah-Kuمَاۤ  اُرِیۡدُ مِنۡہُمۡ  مِّنۡ  رِّزۡقٍ وَّ مَاۤ  اُرِیۡدُ اَنۡ یُّطۡعِمُوۡنِ --     Aku tidak menghendaki rezeki dari mereka, dan tidak pula Aku menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. اِنَّ اللّٰہَ ہُوَ الرَّزَّاقُ  ذُو الۡقُوَّۃِ  الۡمَتِیۡنُ  --   Sesungguhnya  Allah Dia-lah Pemberi rezeki, Pemiliki  Kekuatan yang sangat kokoh.  (Adz-Dzāriyāt [51]:57-59).
  Arti yang utama untuk kata ‘ibadah  adalah  menundukkan diri sendiri kepada disiplin keruhanian yang ketat sesuai hukum syariat , lalu bekerja dengan segala kemampuan dan kekuatan yang ada sampai  sepenuh jangkauannya, sepenuhnya serasi dengan dan taat kepada perintah-perintah Ilahi agar menerima meterai pengesahan Allah Swt. dan  mampu mencampurkan dan menjelmakan dalam dirinya sendiri Sifat-sifat Allah Swt..   Sebagaimana tersebut dalam ayat ini itulah maksud dan tujuan agung lagi mulia bagi penciptaan manusia   dan memang itulah makna ibadah kepada Allah Swt..
 Karunia-karunia lahir (jasmani) dan batin yang terdapat pada sifat (fitrat) manusia memberikan dengan jelas pengertian kepada kita, bahwa ada di antara kemampuan manusia yang membangunkan pada dirinya dorongan untuk mencari Allah Swt.  dan yang meresapkan kepadanya keinginan mulia untuk menyerahkan diri sepenuhnya kepada  Allah Swt. (QS.7:173-175; QS.30:31-33).

Makna Lain “Maghfirah Ilahi” Berkenaan Rezeki
  
  Bila sang musafir (kelana) keruhanian (sālik) menempuh perjalanan (suluk) menuju tujuan hidupnya yang mulia itu dengan sabar dan tawakkal – termasuk mengorbankan hartanya di jalan Allah Swt.  -- ia tidak berbuat bajik kepada Allah Swt. atau kepada siapa pun melainkan dirinya sendirilah yang memperoleh manfaatnya dan mencapai tujuan perjuangannya, firman-Nya:  مَاۤ  اُرِیۡدُ مِنۡہُمۡ  مِّنۡ  رِّزۡقٍ وَّ مَاۤ  اُرِیۡدُ اَنۡ یُّطۡعِمُوۡنِ  --    Aku tidak menghendaki rezeki dari mereka, dan tidak pula Aku menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. اِنَّ اللّٰہَ ہُوَ الرَّزَّاقُ  ذُو الۡقُوَّۃِ  الۡمَتِیۡنُ  --   Sesungguhnya  Allah Dia-lah Pemberi rezeki, Pemiliki  Kekuatan yang sangat kokoh.  (Adz-Dzāriyāt [51]:58-59).
      Jadi, dari sekian banyak keburukan melakukan praktek riba adalah menambah kemalasan di kalangan orang-orang yang meminjamkan uang, dan membunuh dalam dirinya segala perangsang untuk menolong orang lain, dan menyumbat segala sumber tindakan kasih-sayang, karena peminjam uang mengambil kesempatan dan mengeruk keuntungan dari keperluan dan kesusahan orang-orang lain.
      Sementara di satu pihak riba menyebabkan pihak  yang meminjamkan memeras keperluan orang lain, di pihak lain riba menimbulkan pada si peminjam ada kecenderungan mengerjakan segala sesuatu dengan ceroboh dan mengambil utang dengan tergesa-gesa tanpa memperhatikan kesanggupannya membayar kembali, dengan demikian mencederai akhlaknya sendiri dan juga mencederai  akhlak pribadi yang meminjamkan (rentenir), sesuai firman-Nya: اَلَّذِیۡنَ یَاۡکُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا یَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا کَمَا یَقُوۡمُ الَّذِیۡ یَتَخَبَّطُہُ الشَّیۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ  -- “Orang-orang  yang memakan riba  tidak berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang syaitan merasukinya dengan penyakit gila.”
      Dalam ayat selanjutnya terkandung masalah maghfirah  Ilahi  (pengampunan Ilahi), yang juga harus dimiliki oleh  manusia berkenaan sesamanya:  فَمَنۡ جَآءَہٗ مَوۡعِظَۃٌ مِّنۡ رَّبِّہٖ فَانۡتَہٰی فَلَہٗ مَا سَلَفَ   --  karena itu   barangsiapa yang kepadanya telah sampai peringatan dari Rabb-nya (Tuhan-nya) lalu berhenti dari pelanggaran itu  maka untuknya  apa yang diterimanya di masa lalu, وَ اَمۡرُہٗۤ اِلَی اللّٰہِ --  “sedangkan urusannya terserah kepada Allah.” Dalam ungkapan    وَ اَمۡرُہٗۤ اِلَی اللّٰہِ --  “sedangkan urusannya terserah kepada Allah”    tersirat  maghfirah (pengampunan) Allah Swt., yakni Allah Swt. akan mengampuni  dosa-dosa akibat melakukan praktek riba yang dilakukannya di masa lalu.

Maghfirah Ilahi”  yang Harus Diamalkan Manusia

     Sifat Allah Swt. yang senantiasa menganugerahkan “maghfirah” kepada manusia itu pulalah yang harus dilaksakan manusia dalam hubungan “pinjam-meminjam uang” (barang), firman-Nya:
وَ اِنۡ کَانَ ذُوۡ عُسۡرَۃٍ فَنَظِرَۃٌ اِلٰی مَیۡسَرَۃٍ ؕ وَ اَنۡ تَصَدَّقُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ اِنۡ  کُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ ﴿﴾
Dan jika orang yang berutang itu masih dalam kesempitan maka berilah dia tangguh sampai ia merasa lapang, وَ اَنۡ تَصَدَّقُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ   --  tetapi jika kamu me-nyedekahkannya maka akan lebih baik bagimu, اِنۡ  کُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ  --  jika kamu mengetahui  (Al-Baqarah [2]:281).
      Islam (Al-Quran) – sebagaimana diamalkan oleh Nabi Besar Muhammad saw.   --  menganjurkan pemberian pinjaman, tetapi pinjaman itu harus untuk maksud baik dan tanpa uang bunga. Jika si peminjam berada dalam keadaan terjepit ketika waktu pengembalian pinjaman telah tiba, ia hendaknya diberi kelonggaran, hingga ia mendapatkan dirinya dalam keadaan yang lebih lapang: وَ اِنۡ کَانَ ذُوۡ عُسۡرَۃٍ فَنَظِرَۃٌ اِلٰی مَیۡسَرَۃٍ  --  “Dan jika orang yang berutang itu masih dalam kesempitan maka berilah dia tangguh sampai ia merasa lapang”.
Namun jika dalam kenyataannya  orang yang bersangkutan – sesudah diberikan tenggang-waktu penangguhan – masih juga belum mampu membayar pinjamannya tersebut Allah Swt. berfirman: وَ اَنۡ تَصَدَّقُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ     --  tetapi jika kamu menyedekahkannya maka akan lebih baik bagimu, اِنۡ  کُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ  --  jika kamu mengetahui.”  
       Seseorang dikatakan melakukan sifat ‘afw bila ia menghapuskan dari pikirannya, atau  sama sekali melupakan dosa-dosa atau pelanggaran-pelanggaran terhadapnya yang dilakukan oleh orang-orang lain. Bila dipakai bertalian dengan Allah Swt.   maka artinya ialah bahwa Allah Swt.   bukan saja menghapuskan dosa, bahkan juga menghapuskan segala bekas dan nodanya.   Ayat ini menyebutkan tiga tingkatan ‘afw:
       Pada tahap pertama, seorang mukmin bila disakiti ia menekan atau mengekang kemarahannya.
       Pada tahap kedua, ia maju selangkah lagi dan memberi maaf dan ampunan tanpa syarat kepada si pelanggar.
     Pada tahap ketiga, ia bukan saja memberi ampunan sepenuhnya kepada si pelanggar, tetapi ia juga melakukan kebaikan tambahan kepadanya dan memberinya suatu anugerah.
      Ketiga tahap ini — menahan kemarahan, pengampunan, dan berbuat baik (ihsan) — telah dilukiskan dengan indah oleh suatu peristiwa dalam kehidupan  Imam Hasan bin Ali bin Abi Thalib r.a., dan cucu Nabi Besar Muhammad saw.,   Seorang budaknya pada sekali peristiwa membuat satu kesalahan.  Imam Hasan  r.a. sangat marah dan hampir akan menghukumnya.
      Seketika itu si budak membacakan bagian pertama ayat tersebut, yaitu:  Mereka yang menahan amarah. Mendengar kata-kata tersebut Hadhrat Hasan menarik tangannya. Kemudian budak itu membacakan kata-kata dan memaafkan manusia. Mendengar perkataan itu Hadhrat Hasan dengan serta-merta mengampunyinya. Budak itu kemudian membacakan, dan Allāh mencintai orang-orang yang berbuat kebajikan. Oleh karena patuhnya kepada perintah Ilahi, hati   Hasan bin Ali bin Abi Thalib r.a. sangat terharu dibuatnya sehingga beliau segera memerdekakan budak itu (Bayan, 1.366), firman-Nya:
وَ اِنۡ کَانَ ذُوۡ عُسۡرَۃٍ فَنَظِرَۃٌ اِلٰی مَیۡسَرَۃٍ ؕ وَ اَنۡ تَصَدَّقُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ اِنۡ  کُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ ﴿﴾
Dan jika orang yang berutang itu masih dalam kesempitan maka berilah dia tangguh sampai ia merasa lapang, وَ اَنۡ تَصَدَّقُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ   --  tetapi jika kamu me-nyedekahkannya maka akan lebih baik bagimu, اِنۡ  کُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ  --  jika kamu mengetahui  (Al-Baqarah [2]:281).
       Jadi, dalam perintah Allah Swt.    untuk menghentikan riba:   فَمَنۡ جَآءَہٗ مَوۡعِظَۃٌ مِّنۡ رَّبِّہٖ فَانۡتَہٰی فَلَہٗ مَا سَلَفَ   --  karena itu   barangsiapa yang kepadanya telah sampai peringatan dari Rabb-nya (Tuhan-nya) lalu berhenti dari pelanggaran itu  maka untuknya  apa yang diterimanya di masa lalu, وَ اَمۡرُہٗۤ اِلَی اللّٰہِ --  “sedangkan urusannya terserah kepada Allah.” Dalam ungkapan    وَ اَمۡرُہٗۤ اِلَی اللّٰہِ --  “sedangkan urusannya terserah kepada Allah” (Al-Baqarah [2]:276)  dan dalam firman-Nya tersebut (QS.2:281) tersirat  maghfirah (pengampunan) Allah Swt., yakni Allah Swt. akan mengampuni  dosa-dosa akibat melakukan praktek riba yang dilakukannya di masa lalu,     yaitu  kerugian harta tidak akan dialami oleh orang yang menyedekahkan pinjamannya tersebut, bahkan yang terjadi sebaliknya, yakni Allah Swt. – sesuai dengan kehendak-Nya   -- akan menambah rezeki orang yang  bertakwa tersebut,  firman-Nya:
وَ مَاۤ  اٰتَیۡتُمۡ مِّنۡ رِّبًا لِّیَرۡبُوَا۠ فِیۡۤ  اَمۡوَالِ النَّاسِ فَلَا یَرۡبُوۡا عِنۡدَ اللّٰہِ ۚ وَ مَاۤ  اٰتَیۡتُمۡ  مِّنۡ زَکٰوۃٍ  تُرِیۡدُوۡنَ وَجۡہَ اللّٰہِ فَاُولٰٓئِکَ  ہُمُ  الۡمُضۡعِفُوۡنَ ﴿﴾
Dan apa yang kamu berikan untuk memperoleh riba supaya harta manusia bertambah banyak,  padahal harta itu tidak bertambah banyak di sisi Allah, tetapi apa yang kamu berikan sebagai zakat dengan menginginkan keridhaan Allah maka mereka itulah orang-orang yang akan mendapat berlipat-ganda.   (Ar-Rūm [30]:40).
       Ayat ini mengadakan perbedaan yang tajam antara zakat dan riba. Sementara dengan jalan zakat itu Islam berusaha mengadakan perbaikan nasib buruk orang-orang miskin, maka seketika itu melindungi kehormatan dan rasa harga diri mereka. Sebaliknya, pengadaan riba bukan hanya tidak memperbaiki keadaan ekonomi orang-orang miskin, malahan sebenarnya cenderung membuat yang kaya bertambah kaya, dan yang miskin bertambah miskin lagi.
  Perbedaan yang besar di antara berbagai golongan masyarakat, yang mengakibatkan sebagian besar merangkak-rangkak dalam kemelaratan dan kekurangan, sedang sebagian kecil berkecimpung dalam kekayaan yang berlimpah-limpah, tidak ayal lagi disebabkan berjalannya sistem uang bunga. Ayat ini secara khusus melarang penggunaan peraturan mengenakan bunga atas pinjaman uang kepada bank atau perseroan dan sebagainya.

Allah Swt  Merupakan “Sumber Rezeki” yang Hakiki

      Allah Swt. adalah Al-Khāliq (Maha Pencipta) kita. Dia adalah Al-Razaq (Maha Pemberi Rezeki) dan Al-Muqaddim (Maha Pemberi Kemajuan) kepada kita; dan Dia memegang kekuasaan sepenuhnya atas hidup dan mati — ketiga sifat sangat penting yang harus dan memang dimiliki oleh Dzat Yang Maha Tinggi, Yang memerintah dan menuntut bakti kita, firman-Nya:
اَللّٰہُ  الَّذِیۡ خَلَقَکُمۡ ثُمَّ  رَزَقَکُمۡ ثُمَّ یُمِیۡتُکُمۡ ثُمَّ یُحۡیِیۡکُمۡ ؕ ہَلۡ مِنۡ شُرَکَآئِکُمۡ  مَّنۡ یَّفۡعَلُ مِنۡ ذٰلِکُمۡ  مِّنۡ شَیۡءٍ ؕ سُبۡحٰنَہٗ  وَ تَعٰلٰی عَمَّا یُشۡرِکُوۡنَ ﴿٪﴾
Allah-lah Yang telah menciptakan kamu, kemudian memberi rezeki kepada kamu, kemudian  Dia mematikan kamu, kemudian Dia menghidupkan kamuہَلۡ مِنۡ شُرَکَآئِکُمۡ  مَّنۡ یَّفۡعَلُ مِنۡ ذٰلِکُمۡ  مِّنۡ شَیۡءٍ     --    Adakah dari antara tuhan-tuhan sekutu kamu itu yang dapat berbuat sesuatu dari hal itu?  سُبۡحٰنَہٗ  وَ تَعٰلٰی عَمَّا یُشۡرِکُوۡنَ  -- Maha Suci Dia dan Maha Tinggi daripada apa yang mereka sekutukan. (Ar-Rūm [30]:41).
      Kembali kepada firman Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah dan surah Ali ‘Imran mengenai hubungan riba dengan  berkobarnya api peperangan
اَلَّذِیۡنَ یَاۡکُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا یَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا کَمَا یَقُوۡمُ الَّذِیۡ یَتَخَبَّطُہُ الشَّیۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ ؕ ذٰلِکَ بِاَنَّہُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَیۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَ اَحَلَّ اللّٰہُ الۡبَیۡعَ وَ حَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَہٗ مَوۡعِظَۃٌ مِّنۡ رَّبِّہٖ فَانۡتَہٰی فَلَہٗ مَا سَلَفَ ؕ وَ اَمۡرُہٗۤ اِلَی اللّٰہِ ؕ وَ مَنۡ عَادَ فَاُولٰٓئِکَ اَصۡحٰبُ النَّارِ ۚ ہُمۡ فِیۡہَا خٰلِدُوۡنَ ﴿﴾
Orang-orang   yang memakan riba  tidak berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang syaitan merasukinya dengan penyakit gila. ذٰلِکَ بِاَنَّہُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَیۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا   -- Hal demikian adalah karena mereka berkata: “Sesungguhnya jual-beli  pun sama dengan riba”,   وَ اَحَلَّ اللّٰہُ الۡبَیۡعَ وَ حَرَّمَ الرِّبٰوا -- padahal Allah menghalalkan jual-beli tetapi mengharamkan riba.  Karena itu    barangsiapa yang kepadanya telah sampai peringatan dari Rabb-nya (Tuhan-nya) lalu berhenti dari pelanggaran itu  maka untuknya  apa yang diterimanya di masa lalu, sedangkan urusannya terserah kepada Allah. وَ مَنۡ عَادَ فَاُولٰٓئِکَ اَصۡحٰبُ النَّارِ ۚ ہُمۡ فِیۡہَا خٰلِدُوۡنَ  -- Dan barangsiapa kembali lagi makan riba maka mereka adalah penghuni Api, mereka  kekal di dalamnya. (Al-Baqarah [2]:276).
       Riba menjuruskan pula kepada peperangan:  وَ مَنۡ عَادَ فَاُولٰٓئِکَ اَصۡحٰبُ النَّارِ ۚ ہُمۡ فِیۡہَا خٰلِدُوۡنَ  -- “dan barangsiapa kembali lagi makan riba maka mereka adalah penghuni Api, mereka  kekal di dalamnya.”  Tiada peperangan yang berlarut-larut terjadi tanpa bantuan pinjaman yang bunganya membawa kepada keruntuhan ekonomi bagi pihak yang menang dan pihak yang kalah kedua-duanya.
       Sistem yang memudahkan mengambil pinjaman  membuka kemungkinan bagi pemerintah-pemerintah meneruskan peperangan yang merusak itu, sebab mereka mendapatkan angin untuk berperang tanpa mengadakan pemungutan pajak dengan langsung. Itulah sebabnya Islam melarang segala bentuk riba
       Di zaman modern ini perniagaan telah begitu terikat oleh dan tak terpisahkan dari rantai riba,  sehingga seolah-olah hampir tidak mungkin menghindarkannya sama sekali. Tetapi bila diadakan perubahan dalam sistem dan dalam lingkungan serta keadaan, maka perniagaan tanpa riba dapat diselenggarakan seperti halnya pada hari-hari ketika Islam berada di masa  keemasannya yang pertama.

(Bersambung)

Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid

oo0oo
Pajajaran Anyar, 22 September 2016



Tidak ada komentar:

Posting Komentar